Kabut Gelap Mahkamah Konstitusi

Anak busur panah yang “ditembakan” melaui gugatan Yusril di Mahkamah Konstitusi rupanya meleset dari sasaran. Bagaimana tidak, dengan mencermati putusan MK sebelumnya melalui putusan Nomor 14/PUU-X1, yang diajukan oleh Effendi Gazali cs, MK menilai bahwa pemisahan Pileg dan Pilpres pada sesungguhnya inkonstitusional. Berarti logika hukumnya adalah dengan sendirinya pula ambang batas pengajuan Capres dan Cawapres harus gugur.

MK

Sumber Gambar: www.miftakhulhuda.com

Namun, berbanding terbalik dari perkiraan sebelumnya. Melalui Putusan No 108/PUU-XI/2013, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian ambang batas, pengajuan pasangan Capres dan Cawapres (presidential threshold) yang dimohonkan Yusril (Kamis (20/3 sore). Oleh sebab itu, ambang batas pengajuan pasangan Capres dan Cawapres, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 UU No 42/2008, mendapat peneguhan baru dan tetap berlaku.

Tentu dengan tidak dapat diterimanya pengajuan judicial rivew oleh Yusril. Dari beberapa pasal-pasal di dalam UU No. 42 Tahun 2008 terhadap UUD NRI 1945, kembali MK menjadi sorotan. Lagi-lagi MK menyisakan “kabut gelap” pemaknaan konstitusi terhadap “terangnya” jalan demokrasi ke depan.

Kabut Gelap

Beberapa Pasal-pasal yang dimohonkan oleh Yusril untuk diuji oleh MK diantaranya: Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal-pasal tersebut dinilai konstitusional dengan Pasal 4 ayat 1, Pasal 6A ayat 2, Pasal 7C, Pasal 22E ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UUD 1945. Dalam petitumnya, Yusril pula memohon MK menyatakan maksud Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945; bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial.

Perbedaan utama permohonan Yusril dengan Effendi Gazali cs adalah Yusril meminta kepada MK agar Pasal 4 ayat 1 ditafsir dalam kaitannya dengan Pasal 7C UUD 1945. Terlepas dari perbedaan tersebut, namun kalau mau ditarik benang merahnya, kedua permohonan tersebut berada dalam titik singgung yang sama. Yakni meniadakan tirani ambang batas pengajuan capres. Dalam bahasa yang sederhana, tidak mungkin ada permohonan judicial review ke MK, agar Pemilu diselenggarakan secara serentak kalau UU tidak melakukan pengetatan terhadap batas pengajuan Capres.

Kalau mau ditilik lebih jauh lagi. Permasalahan utama dan mendasar dari permohonan Yusril terletak pada Pasal 9 yang “melegalkan” ambang batas pengajuan capres. Pasal 9 tersebut tetap dianggap konstitusional oleh MK. Oleh karena batu ujinya terhadap Pasal 6A ayat 2, ditafsir oleh MK sebagai kebijakan hukum terbuka dan memberikan delegasi kepada pembentuk undang-undang.  Ini bukan pertama kalinya, MK memiliki tefsir demikian atas Pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Tetapi juga sudah demikian jelas terbaca melalui Putusan Nomor 51-52-59/PUUVII/ 2008 tanggal 23 Januari 2009, dan dinyatakan terakhir kalinya dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tanggal 23 Januari 2014 yang lalu.

Mahkamah Konstitusi yang sejatinya diharapkan mengoreksi putusan sebelumnya atas dalil “delegasi kewenangan” kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur syarat pengajuan capres nampaknya tidak dilakukan. Pengadil konstitusi tetap bergeming. Dan mengungkapkan dalil yang akan menyisakan kabut gelap dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang.

Kabut gelap itu, akan memunculkan kebuntuan bagi perumus undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden kelak. Terutama pada Pemilu 2019 mendatang, kalau sudah dinyatakan Pilpres dan Pileg disatukan penyelenggaraannya. Kemanakah kira-kira perumus undang-undang mencari angka ambang batas untuk menentukan Capres yang layak ikut dalam Pemilu? Apakah akan menggunakan angka ambang batas pada Pemilu 2014  yang memenuhi syarat lolos di parlemen? Dan bagaimana pula kalau muncul partai baru yang berlaga dalam Pemilu berikutnya, yang sama sekali tidak punya ukuran ambang batas suara?

Berharap Kepada DPR

Diantara pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah pasti  menjadi “kabut gelap” yang mau tidak mau menjadi PR bagi pembentuk undang-undang atas nama DPR. DPR harus bekerja keras dan bersinergi dengan Presiden menerangi gelapnya konstitusi, karena sudah terlanjur Pasal 6A ayat 2 “dimati-surikan” oleh MK.

Jika syarat hakim MK dibutuhkan negarawan, tak ayal dan tidaklah melabrak konstitusi, sekiranya kitapun butuh DPR yang memiliki sifat kenegarawan. DPR yang terpilih nantinya (melalui Pemilu 2014) jangan lagi ikut nimbrung menambah labirin kegelapan konstitusi kita.

Dalil MK  yang memberikan “delegasi terbuka” kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas pengajuan Capres. Apakah layak pasal tersebut ? DPR mestinya tidak perlu lagi mempertahankan pasal tersebut. Karena syarat demikian bukankah terkesan tiranik dan MK sudah terlanjur gagal menjaga maruah konstitusi.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...