Menertibkan Keterangan Ahli Hukum

Tak kurang dari beberapa kasus korupsi yang menggeliat di Pengadilan,  acap kali melibatkan keterangan ahli hukum. Kehadirannya sangat dibutuhkan, untuk membuka titik terang perihal terpenuhi atau tidaknya “perbuatan korupsi” dengan “pasal” yang sedang didakwakan kepada terdakwa.

Memang, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, kapasitas ahli hukum untuk memberikan keterangan ahli tidak ada ketentuan yang melarangnya.

Expressive verbis Undang-Undang a quo memberikan defenisi: “keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”

Sumber Gambar: gultomlawconsultants.com

Sumber Gambar: gultomlawconsultants.com

Ius Curia Novit

Penafsiran literlijk atas maksud yang diterangkan dalam KUHAP tersebut, adalah hal yang dibenarkan bagi ahli hukum untuk memberikan keterangan, agar suatu perkara menjadi terang. Lazimnya dalam praktik, ahli hukum biasa menerangkan hal mendasar di persidangan, hanya pada unsur tindak pidana atas terpenuhi atau tidaknya perbuatan si terdakwa.

Pada poin inilah, terlepas dari masih banyaknya hakim yang belum tahu hal mendasar dalam ilmu hukum, seolah-olah keterangan “si ahli hukum” yang jauh lebih memahami “materi hukumnya” ketimbang hakim yang sine qua non dianggap tahu hukum.

Andaikata asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum) dimaknai sebagai “persangkaan” saja kepada hakim. Dengan kata lain, hakim masih memerlukan pembelajaran ilmu hukum atas perkara yang sedang dihadapinya, maka sebuah batas kewajaran untuk membolehkan keterangan ahli hukum untuk didengarkan oleh hakim tersebut.

Akan tetapi persoalannya kemudian menjadi kacau-balau, sebab seringkali dua ahli hukum yang berbeda pendapat dalam memberikan keterangan atas sebuah interpretasi pasal, berikut dengan upaya mengkonstituir peristiwa pidananya yang saling tumpang tindih, padahal mereka sama-sama ahli hukum.

Dan yang  tat kalah menggelikannya lagi, kalau dua ahli hukum berasal dari institusi yang sama, saling berhadap-hadapan memberikan keterangan yang berbeda. Pengalaman saya ketika masih kuliah di Fakultas Hukum program Strata Satu, betapa kaget dan kecewanya saya diajar oleh Profesor hukum. Secara tidak sengaja, saya mendapatkan salinan putusa pengadilan, lalu ternyata yang memberikan keterangan ahli dalam putusan tersebut lengkap dengan masing-masing namanya, adalah semua dosen yang pernah mengajar ke saya, mereka berada dalam naungan intitusi yang sama, tapi di putusan itu mereka pada berbeda pendapat.

Unik sekaligus memiriskan, ketika dua pakar sama-sama memberikan “keterangan ahli.” Ahli pertama memberikan keterangan atas permintaan Jaksa, sehingga terkesan memberikan keterangan yang membenarkan kalau terdakwa telah terpenuhi dari perbuatannya sebagai perbuatan korupsi. Sedangkan ahli kedua, tentunya yang memberikan keterangan karena perminta terdakwa, entah memelintir pengetahuan hukumnya ataukah memang sudah benar. Beliau mencari sejumlah argumentasi kalau si terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dipidana, sebab konon berdasarkan fakta-fakat yang terungkap, perbuatannya hanya sebagai pelanggaran adminitrasi.

Dalam konteks demikian, masihkah kita menaruh kepercayaan kepada “ahli hukum” yang kiranya dapat memberikan keterangan secara objektif? Bahwa independensi keahliannya tidak akan goyah, berdasarkan jumlah “fee” yang dijanjikannya. Rasa-rasanya dalam keadaan itu, sulit membedakan antara pengacara dan hakim yang saat ini oleh banyak kalangan menganggap, keberpihakannya tergantung pada siapa yang menjadi kliennya.

Besar kemungkinannya, keterangan ahli memang bernilai subjektif, sebab toh dalam imstitusi yang sama, masih bisa berbeda pendapat yang digantungkan pada siapa yang memanggilnya untuk memberikan keterangan ahli.

Amicus Brief

Harus kita mengakuinya, bahwa saat ini masih ada kapasitas hakim yang belum memadai dalam soal penguasaan substansi dan dasar-dasar ilmu hukum. Ini boleh jadi disebabkan oleh kondisi objektif ilmu hukum yang kadangkala berjalan tertati-tati dibelakang kenyataan, sehingganya dibutuhkan ahli hukum untuk menerangkan sebuah “peristiwa,” Apakah memenuhi sebagai perbuatan pidana ataukah justru sebaliknya bukanlah tindak pidana?

Khusus dalam pembuktian perkara pidana, hakim dituntut untuk menemukan kebenaran materil. Sementara bagaimana mungkin dapat menemukan kebenaran materil kalau “substansi hukumnya” saja tidak dimengerti. Maka, di sinilah pentingnya untuk menertibkan keterangan ahli hukum. Caranya, kita bisa mengadopsi praktik amicus brief yang lazim dipakai, di negara dengan sistem hukum common law. Mark Constanzo (2006) menerangkan bahwa “amicues brief” merupakan  argumentasi tertulis yang diberikan oleh orang-orang atau kelompok-kelompok yang tidak menjadi bagian salah satu pihak di dalam sebuah kasus, tetapi ingin memberikan informasi yang relevan dengan isu-isu itu kepada pengadilan.

Praktis dengan memakai metode ini, ahli-ahli hukum hanya bisa memberikan pendapatnya melalui argumentasi tertulis saja. Sebuah institusi perguruan tinggi dari tempatnya para ahli hukum bernaung, hanya dimungkinkan memberikan keterangan pada “materi hukumnya” saja secara berkelompok. Sehingganya tidak lagi memunculkan pendapat berbeda diantara mereka, yang ditengarai rentan memberikan keterangan “keluar” dari objektifitas keilmuannya.

Soal siapa yang membayar kinerja dari para ahli hukum tersebut, sebab keterangannya hanya dalam bentuk tertulis secara berkelompok. Inilah yang harus disediakan, “anggaran dan pembiayaannya” oleh negara. Tidak mengapa hasil “amicus brief” tersebut disepadankan sebagai risetnya para ahli, plus sebagai prasyarat baginya untuk memperoleh tunjangan dari negara.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...