Kutukan Presidensialisme Multipartai

Pemilu  9 April 2014, untuk memilih anggota legislatif sudah kita lewati pekan kemarin. Berbagai lembaga survei juga  telah merilis perolehan suara dari masing-masing partai kontestan pemilu anggota legislatif. Dalam konteks itu, pemilu sebagai unsur yang paling utama dalam praktik demokrasi electoral, tidak bisa dilepaskan dari peran rakyat sebagai aktor utama untuk berpartisipasi secara sukarela. Dan lazimnya, ada tiga hal yang selalu ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia setiap kali pemilu usai dihelat. Pertama, siapa yang menjadi pemenang dalam kontestasi itu. Lembaga survei jelas punya jawaban, untuk merilis hasil hitung cepat dan exit poll mereka. Kedua, angka partisipasi warga dalam pemilu, terutama jumlah pemilih, dan jumlah angka golput. Ketiga, bagaimana arah dan peta koalisi dari partai kontestan, untuk mengusung calon presiden ke depannya
Untuk poin ketiga, merupakan masalah krusial, yang harus dibuka titik terangnya ke publik. Karena hal ini menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia lima tahun ke depan. Maka pada poin itu, koalisi Parpol tidak hanya dimaksudkan sekedar memenuhi syarat presidential threshold (20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional). Tetapi perlu dipikirkan pula, terbentuknya koalisi yang mengutamakan kepentingan rakyat, bukan koalisi karena kepentingan pragmatis dari setiap Parpol itu saja.
Terlepas dari sitem presidensialisme yang kita anut. Upaya menghindari koalisi pragmatis nampaknya sulit dihindari. Sudah menjadi semacam “kutukan presidensialisme”, kalau dikombainkan dengan sitem multipartai. Parpol yang terlalu banyak sejatinya akan menciptakan sejumlah kelemahan terhadap sistem pemerintahan.  Yang terkait dengan efektif/ tidaknya sitem pemerintahan berbasis kerakyatan.
Kutukan Presidensialisme
Sementara saat  ini,  terlebih dahulu mari mencermati tren suara partai kontestan yang sudah berlaga dalam pemilihan legislatif kemarin, sebelum real count diumumkan oleh KPU.
Tampaknya berdasarkan hitung cepat, satupun Parpol tidak ada yang berhasil meraih “popular vote” yang bisa dibarter menjadi tiket ke pemilu presiden, tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Sumber Gambar: haryono-id.blogspot.com

Sumber Gambar: haryono-id.blogspot.com

Itu baru untuk syarat pengajuan Capres, belum berbicara pada wilayah Parpol  sebagai bagian dari fraksi parlemen, yang harus memperoleh suara  (50 % plus satu) agar sistem presidensialisme bisa kuat. Dan  tidak lagi diobok-obok fraksi oposisi nantinya.
Berdasarkan hasil hitung cepat, kelihatan suara Parpol terfragmentasi dalam jumlah Parpol yang  begitu banyak. Tidak ada Parpol  menjadi jawara dominan.  PDIP memperoleh 19,8 persen suara,  Partai Golkar 14,67 persen suara. Selanjutnya, disusul Partai Gerindra 11,96 persen suara;  Partai Demokrat 9,57 persen suara; PKB 9,39 persen suara; PAN 7,48 persen suara; PPP 6,7 persen suara; PKS 6,57 persen suara; Partai Nasdem 6, 56 persen suara; Partai Hanura 5,4 persen suara; PBB, 1,41 persen suara;  dan PKPI menempati urutan buncit dengan 0,98 persen suara.
Rata-rata dari dua belas kontestan Parpol tersebut, ada sepuluh Parpol pastinya akan melenggang masuk ke senayan.  Hanya PBB dan PKPI yang tidak lolos karena tidak mencapai angka parliamentary threshold (3,5 persen).
Namun sepuluh Parpol bukan angka  proporsional untuk melahirkan presidensialisme efektif. Masing-masing Parpol tersebut tetap  akan berebut panggung terhadap koalisi pengusung presiden terpilih. Hingga menyebabkan kebijakan yang diusung oleh presiden (dan partai utama pengusungnya) akan terancam dalam “sanderaan” politik parlemen.
Kutukan presidensialisme sudah dapat dihindari, jika jumlah partai yang berlaga dalam pemilihan legislatif tidak terlalu banyak. Tetapi cita-cita demokrasi yang meniscayakan hak dan kebebasan berpolitik, memaksa jumlah Parpol tetap banyak harus berlaga dalam kontestasi pemilu. Maka hingga saat ini, kutukan presidensialisme multipartai tetap sulit dihindari.
Cegah Kutukan
Seandainya saja, Parpol berfungsi sebagai mana mestinya. Terutama merangkul pemilih agar melabuhkan hatinya, kepada dua  hingga tiga jumlah parpol menjadi penguasa dominan. Maka Pekerjaan rumah untuk membentuk presidensialisme efektif,  tidaklah terlalu rumit.
Namun fakta berbicara lain, Parpol sudah gagal pada poin itu. Kini, satu- satunya jalan guna mencegah kutukan presidensialisme multipartai, hanya dapat ditemukan melalui  perampingan koalisi pengusung capres.
Taruhlah misalnya, jika PDIP benar adanya mengusung Capres. Cukup PDIP berkoalisi dengan tiga partai dari papan tengah. PDIP dapat berkoalisi, seperti PKB dan Nasdem saja. Itu sudah cukup. Agar tidak tercipta koalisi tambun atau  koalisi kegemukan, karena ujung-ujungnya tetap sulit mendisiplinkan kawan koalisinya.
Dampak koalisi tambun sudah kelihatan efeknya di masa lalu. Bentangan empiris memberi jawaban, bahwa sesungguhnya masa pemerintahan SBY-Boediono sepintas lalu bisa kuat dengan dukungan koalisi mayoritas di parlemen. Tetapi alih-alih hendak menguatkan presidensialisme, malah Presiden tidak henti-hentinya “digoyang” oleh kawan Setgab koalisinya sendiri.
Oleh sebab itu, agar pemerintahan ke depan tidak lagi mengulangi kasus serupa di masa mendatang. Patut menjadi catatan, Parpol saat ini agar tidak hanya memikirkan nasib partainya semata. Seyogianya, Parpol disamping mencari titik kesamaan ideologi dan program partai masing-masing koalisinya, untuk membangun negeri ini. Dituntut pula perannya, agar “tidak serakah” mencari kawan koalisi, dalam pengusungan Capres. Parpol sudah mestinya mengutamakan kepentingan utama rakyat, karena pada dasanya pemilu diselenggarakan untuk merealisasikan daulatnya rakyat, bukan daulat Parpol.
Satu dan lain hal kebijakan untuk mengefektifkan sistem presidensialisme. Jauh dari kutukan multipartai. Masih perlu ditambah dengan regulasi yang bisa “memaksa” Parpol agar konsisten dalam satu arus politik saja. Apakah Parpol di parlemen memilih koalisi terhadap pemerintah, ataukah sebaliknya mau beroposisi.
Hemat penulis, kebijakan regulasi  dalam rangka pendisiplinan fraksi di parlemen, sudah harus digodok nanti dari anggota DPR terpilih. Regulasinya bisa bernama undang-undang tentang tata tertib fraksi parlemen, ataukah yang serupa dengan itu. Ini penting, agar sistem pemerintahan ke depan tidak lagi menjadi dagelan politik. Tetapi sudah mengutamakan hajat hidup seluruh rakyat Indonesia. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...