DPR Lembaga Terkorup

 Ada apa dengan DPR ? kemudian menjadi lagi lembaga yang dianggap paling terkorup. Berdasarkan hasil survey terbaru Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) menyebut lembaga wakil rakyat (baca: DPR) menjadi lembaga terkorup di Indonesia.

Hasil survey Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) di 33 provinsi selama 14-24 Mei 2012.Sebanyak 47 persen, atau 1.030 responden dari total 2.192 menyebut DPR sebagai lembaga yang paling korup dibandingkan dengan kantor pajak, kepolisian, dan partai politik.”Kantor Pajak berada diurutan kedua lembaga paling korup, yakni 470 responden atau 21,4 persen dan diurutan ketiga kepolisian 11,3 persen. Sedangkan parpol hanya 3,9 persen,”

Dalam kaitannya dengan tanggapan responden terhadap DPR, ia menjelaskan berdasarkan survei yang dilakukan, sebagian besar responden yakni 62,4 persen atau 1.367 responden menilai anggota DPR sekadar mencari nafkah dan hanya 21,3 persen atau 466 responden yang menganggap anggota DPR telah menjalankan tugasnya.

Selain itu sebagian responden yakni 52,6 persen atau 1.153 melihat bahwa DPR saat ini hanya sebagai tempat orang partai berkumpul, sementara yang menyatakan DPR sebagai tempat wakil rakyat berkumpul hanya 638 responden atau 29,1 persen.

Sebenarnya kita tidak perlu tersontak kaget dengan hasil survey tersebut. Oleh karena publik (responden) memberikan penilaian tentu memiliki standar. Ada beberapa kasus yang menjadi penilaian publik. Diantaranya dapat menjadi indikator dan bayangan publik yaitu kasus korup di Banggar yang menyeret nama Waode Nurhayati, Kasus cek pelawat memang memasuki babak baru dengan penahanan Miranda Goeltom.

Namun, publik masih bertanya-tanya mampukah KPK menjerat orang kuat di balik miliaran rupiah yang digelontorkan kepada anggota-anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan PPP dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Paling merusak citra parlemen sebenarnya adalah kasus Wisma atlet dan Hambalang

Terkait dengan kasus Hambalang dan Wisma Atlet, hampir menyeret sejumlah petinggi dikalangan legislatif, ada nama Nazaruddin yang kini telah divonis 4,5 tahun, Angelina Sondakh yang diduga juga melakukan praktik mafia anggaran pada Wisma Atlet dan Kemendikbud. I Wayan Koster dari fraksi PDI hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hemet penulis inilah kiranya menjadi alasan publik memberikan penilaian bahwa parlemen memilki citra buruk dimata rakyat ini. Dan secara tidak sadar jika hal ini dibiarkan terjadi terus menerus, dimana publik sudah terlanjur menilai citra parlemen sebagai lembaga terkorup. Maka Parpol sebaga agent of change tentu tidak berfungsi lagi

Di satu sisi kita tahu, bahwa DPR adalah lembaga representasi politik, wakil-wakil mereka yang dipilih secara langsung melalui mekanisme pemilu. Namun disisi lain ia melalaikan kepercayaan itu.

Mungkin saja suatu waktu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol semakin berkurang. suatu waktu Akan terjadi deparpolitisasi dan jumlah pemilih golput dipemilihan umum 2014 akan semakin bertambah.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...