Hak Guna Usaha
Hak guna usaha diatur dalam Pasal 16 ayat 1 UUPA sebagai salah satu hak atas tanah. Sedangkan secara khusus, hak guna usaha oleh UUPA dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 kemudian disebut pula dalam Pasal 50 dan Pasal 52 UUPA.
Hak guna usaha dalam pengertian hukum barat Pasal 720 B.W. adalah suatu hak kebendaan untuk mengenyang kenikmatan yang penuh (polle geenot) atas suatu benda yang tidak bergerak kepunyaan orang lain, dengan kewajiban membayar pacht atau canon tiap tahun, sebagai pengakuan eigendom kepada kepada yang mempunyai baik berupa uang maupun hasil natura.
Hak guna usaha dalam pengertian sekarang, ditetapkan dalam Pasal 28 ayat 1 UUPA “hak untuk mengusahakan tanah, yang dikuasai lansung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu yang dipergunakan untuk keperluan perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”
Hak guna usaha jangka waktunya terbatas dari ketentuan Pasal 29 UUPA “Menurut sifat dan tujuannya hak guna usaha itu waktu berlakunya terbatas. Jangka waktu 25 tahun atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama untuk keperluan pengusaha dan tanaman yang berumur panjang. Penetapan jangka waktu 35 tahun misalnya, mengingat pada tanaman kelapa sawit.”
PP Nomor 4 tahun 1996 Pasal 8 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Sesuai jangka waktu HGU dan perpanjangannya berakhir, maka dapat diberikan pembaharuan HGU diatas tanah yang sama kepada pemegang hak
Sesuai dengan Pasal 30 ayat 1 UUPA maka yang dapat mempunyai HGU adalah
- Warga Negara Indonesia
- Badan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Orang atau badan hukum yang memiliki HGU dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal 30, dalam waktu satu tahun wajib melaporkan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Menurut Chomzah (2002 : 18) “Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus demi hukum, dengan ketentuan bahwa hak hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.” Hapusnya hak guna usaha menurut Pasal 34 UUPA dikarenakan
- Jangka waktu berakhir
- Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat yang tidak dipenuhi.
- Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir.
- Dicabut untuk kepentingan umum.
- Tanah ditelantarkan
- Tanahnya musnah