Hak Imunitas Advokat.

Belakangan ini terjadi perbincangan di masyarakat khususnya tentang Hak imunitas Advokat yang menjadi tolak ukur bagi seorang Advokat dalam melaksanakan tugasnya sesuai kuasa yang diberikan klien dalam pembelaan hukum dalam kasus yang ditangani.,sekarang masih ada dalam praktek seorang Advokat yang diperiksa dan ditangkap pihak Kepolisian ketika membela kepentingan kliennya.

wikimedia.org

Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat,berangkat dari rumusan ini kemudian timbul perdebatan apakah ruang lingkup hak imunitas meliputi tindakan advokat di dalam maupun di luar sidang pengadilan. hak imunitas advokat yang dimaksud Pasal 16 meliputi tindak-tanduk advokat baik di dalam dan di luar  pengadilan.  advokat berhak atas kekebalan dari tuntutan hukum, selama hal itu masih dalam konteks menjalankan profesi dan didasari pada itikad baik. Itu pasal dalam satu rangkaian, satu kesatuan. Artinya kalau benar-benar dilakoni dengan itikad baik, walaupun diluar pengadilan itu harus dilindungi, karena kalau tidak dia tidak bebas melakukan tugasnya .sebagai landasan podoman Advokat dalam menangani kasus .

Putusan MK Tentang Hak Imunitas Advokat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013,  pengujian Pasal 16 Undang-Undang (UU)  Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang terkenal sebagai hak imunitas advokat yang diajukan oleh sejumlah advokat. Putusan tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.

Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”. Menurut Mahkamah dalam pertimbangannya, pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 16 UU tersebut hanya memberikan perlindungan kepada advokat untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien di dalam persidangan padahal pemberian jasa hukum oleh advokat juga dilaksanakan di luar pengadilan. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004, mempertimbangkan, “UU Nomor 18/2003 Tentang Advokat adalah Undang-Undang yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, tujuan Undang-Undang advokat, di samping melindungi advokat sebagai organisasi profesi, yang paling utama adalah melindungi masyarakat dari jasa advokat yang tidak memenuhi syarat-syarat yang sah atau dari kemungkinan penyalahgunaan jasa profesi advokat”. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, antara UU yang dimohonkan diuji oleh Pemohon dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dijadikan salah satu argumentasi pemohon, terdapat perbedaan mengenai perlindungan advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan profesinya. Perbedaan dimaksud telah menimbulkan perlakuan yang berbeda antara advokat dan Pemberi Bantuan Hukum yang bermuara pada timbulnya ketidakpastian hukum yang adil diantara kedua profesi tersebut.

Mahkamah melihat keadaan demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Keadaan tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Dengan pendapat tersebut maka Mahkamah menyatakan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.

MOU Mabes Polri  dengan DPN PERADI .

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Mabes Polri membuat kesepahaman untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai aparat penegak hukum. Keduanya diatur dan tunduk pada Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu wujud saling menghormati itu adalah penyampaian surat panggilan melalui DPN PERADI jika ada advokat yang dipanggil polisi baik sebagai saksi maupun tersangka.

salah satu yang sangat penting berkaitan dengan pemanggilan advokat anggota PERADI baik sebagai saksi maupun tersangka. Untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui DPN PERADI. Setelah menerima surat dimaksud DPN PERADI akan melakukan telaah.

Jika ternyata pemanggilan berkaitan dengan profesi advokat atau sumpah jabatan advokat maka DPN PERADI tidak akan mengizinkan advokat tersebut untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka. Advokat bersangkutan, kata dia, dapat mengundurkan diri sebagai saksi karena advokat wajib menjaga rahasia kliennya. Orang diwajibkan menjaga rahasia kliennya dapat mengundurkan diri jadi saksi sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Sebaliknya, jika ternyata peristiwa pidana yang dijadikan dasar panggilan berkaitan dengan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan Undang-Undang Advokat (Pasal  19) dan Kode Etik Advokat Indonesia (Pasal 4 huruf  h) maka DPN PERADI akan mengizinkan Kepolisian meminta keterangan, memeriksa advokat baik sebagai saksi atau tersangka.

 Panggilan Kepolisian kepada Advokat

Selama ini kerap terjadi dalam praktek pemanggilan bahkan penangkapan terhadap seorang advokat dari kepolisian ketika menjalankan pekerjaanya,misalnya sebuah contoh ketika advokat menangai perkara perdata masalah tanah di pengadilan negeri ,kemudian pengadilan memenangkan kliennya ,pihak yang kalah secara perdata di pengadilan negeri  lalu melaporkan kasus tanah kepada Kepolisian untuk disidik,kerap terjadi pihak Kepolisian memanggil advokat tersebut sebagai saksi untuk diminta keterangan.

Sesuai dengan MUO antara Kepolisian dan Peradi bahwa pemanggilan advokat tersebut harus melalui Organisasi Advokat dalam hal ini Peradi kemudian setelah ada permintaan perlindungan hukum dari advokat kepada Organisasi Advokat/Peradi,maka Pembelaan Profesi Advokat Peradi akan menelaah dan meneliti kasus dimaksud jika analisa hukum menyimpulkan bahwa advokat dimaksud tidak mengetahui perkara tanah yang terjadi sebelum menjadi kuasa hukum maka DPN Peradi tidak akan mengijinkan untuk menjadi saksi dengan beberapa alasan hukum.

Hal tersebut diatas wajib di pahami oleh masyarakat apalagi Aparat Penegak Hukum yang ingin memaksakan kehendak,oleh karenanya Undang-Undang memberikan kepada Advokat hak Imunitas juga wajib menjaga rahasia klien yang dibelanya.

Penulis:

Sonny Kusuma,SH.MH.Cp,Sp.

( HP : 082123020076 )

Pendiri Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia ( HAPI )

Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta

You may also like...