Agar Ada Efek Jera

Sumber Gambar: detiknews.com

Sejumlah pegiat antikorupsi dan hukum mengkritik Presiden Joko Widodo dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mengambil sikap terhadap rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Setelah terbukti berkomunikasi dengan tersangka kasus korupsi, baru-baru ini Lili dilaporkan menonton MotoGP di Mandalika dan menginap enam malam di hotel mewah di Lombok dari pemberian perusahaan negara.

Dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Roni Saputra, menganjurkan agar pemerintah dan parlemen, sebagai lembaga negara yang memilih Lili sebagai pimpinan KPK, turut bertanggung jawab. Di antaranya dengan membekukan jabatan Lili agar proses persidangan etik dan dugaan tindak pidana dapat diusut secara transparan. “Supaya proses penegakan hukumnya berjalan baik, harus dinonaktifkan dulu,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Roni menyebut Lili layak diberhentikan sementara karena disinyalir terlibat dalam sejumlah skandal pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana. Apalagi, Lili masih menjalani masa hukuman dari Dewan Pengawas karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan kewenangan. Lili menekan tersangka kasus korupsi Bupati Tanjungbalai, M. Syahrial, untuk mengurus kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, yang bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Tanjung Balai.

Ketika itu, anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, menyatakan Lili terbukti melanggar prinsip integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Majelis Etik kemudian menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan sejak Agustus 2021.

Lili, 56 tahun, juga pernah terseret dalam pusaran suap yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam persidangan, Robin menyebut peran Lili dalam perkara suap yang ia terima dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Robin kemudian menawarkan diri menjadi justice collaborator untuk membongkar peran Lili. Namun niat tersebut tidak direspons pimpinan KPK, dengan alasan keterangan terdakwa belum bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Terbaru, Lili tersandung dalam dugaan pemberian tiket dan fasilitas hotel untuk menonton MotoGP Mandalika pada bulan lalu. Menurut Roni, Dewan Pengawas harus mengusut tuntas laporan tersebut. Lili diketahui menerima hadiah dan tidak dilaporkan ke KPK. Kepergiannya ke Mandalika juga tidak terkait dengan tugas. “Menonton MotoGP itu tidak ada hubungannya dengan kerja Lili sebagai pimpinan KPK.”

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, turut mendesak Dewan Pengawas agar mengembangkan kasus dugaan pelanggaran etik menjadi dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Indikasinya adalah Lili tidak melaporkan hadiah yang ia terima ke KPK. “Tindakan ini melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup,” kata Kurnia.

Pemberian tersebut bisa disebut sebagai praktik suap jika pemberi hadiah telah berkomunikasi dengan Lili untuk kesepakatan ihwal permasalahan tertentu. Misalnya, perusahaan memberikan hadiah karena hendak mengurus suatu perkara hukum di KPK. Lili pun dapat dijerat dengan pasal pemerasan karena dia merupakan pimpinan sebuah lembaga penegak hukum.

Kurnia juga meminta Lili segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai komisioner KPK karena kerap tersandung sejumlah skandal dan dugaan tindak pidana. Kurnia menyinggung Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Lili Pintauli Siregar belum merespons dugaan pemberian fasilitas tersebut. Panggilan dan pesan yang dikirim ke ponselnya tak kunjung berbalas sejak beberapa hari yang lalu. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan KPK menyerahkan proses penyelidikan etik ini kepada Dewan Pengawas. “Kami meyakini profesionalitas Dewan Pengawas dalam memeriksa setiap aduan,” ujar dia.

Ali meminta agar masyarakat menghormati proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan. Bagi dia, setiap pengaduan atas skandal yang diduga dilakukan insan KPK merupakan bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Dia berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas ke publik.

Anggota Komisi Hukum Fraksi Partai Gerindra DPR, Desmond Junaidi Mahesa, menyatakan DPR bakal memanggil Lili untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan skandal MotoGP Mandalika. “Kalau nanti keputusan Dewan Pengawas tidak sesuai harapan masyarakat, baru masuk ke Komisi III yang pengawasannya bersifat umum,” ujar dia.

Komisi III juga berwenang memeriksa pihak PT Pertamina yang disebut sebagai pemberi fasilitas kepada Lili. Namun pemanggilan baru dilakukan setelah pemeriksaan di Dewan Pengawas selesai. Desmond mengatakan dia dan rekan-rekannya di Senayan memang sedang menyoroti pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.

Oleh:

Avit Hidayat

Wartawan Koran Tempo

KORAN TEMPO, 15 April 2022

Sumber : https://koran.tempo.co/read/berita-utama/473176/inilah-berbagai-dugaan-pelanggaran-kode-etik-kpk-yang-menyeret-lili-pintauli-siregar?

You may also like...