Sejarah Hukum Perikanan

Sumber: http://iissriwahyuni.student.umm.ac.id

Sejak diratifikasinya United Nation Conventio On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982 melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 merupakan milenesto perjuangan  Negara RI dalam memiliki hak untuk memanfaatkan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan laut lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau stadar Internasional yang berlaku.

Konvensi tersebut menjadi bahagian dari ‘dialektika’ sejarah untuk memikirkan ulang. Bagi Negara Indonesia melakukan pengetatan konservasi sumber daya laut melalui pembentukan berbagai lintas sektoral undang-undang dalam bidang hukum perikanan.

Perbincangan tentang hukum perikanan bukan merupakan barang baru, yang digaungkan. Karena sejak zaman kolonial sudah dibentuk lima peraturan hukum nasional meliputi STAATSBLAND Tahun 1916 Nomor 157, STAATSBLAND Tahun 1920 Nomor 396, STAATSBLAND tahun 1927 Nomor 144, STAATSBLAND Tahun 1927 Nomor 145, dan STAATSBLAND Tahun 1939 Nomor 442. Setelah Indonesia merdeka peraturan-peraturan tersebut masih tetap diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 karena sepanjang peraturan yang baru belum dibentuk, peraturan yang lama masih  berlaku.

Setelah Negara Indonesia merdeka dalam masa waktu 40 tahun. Waktu yang kurun cukup lama kemudian  dibentuk Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang perikanan yang diundangkan dalam lembaga Negara tahun 1985 No. 46 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299. Setelah berjalan kurang lebih delapan tahun Undang-undang tersebut diganti dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diundangkan dalam Lembaga Negara  Tahun 2004 dan  Tambahan Lembaga Negara Nomor 4433, dan diberlakukan pada 6 Oktober 2004. Penggantian undang-undang tersebut tidak ada maksud lain, dilakukan dengan dasar bahwa undang-undang yang lama belum dapat menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan tekhnologi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan.

Umur dari pada Undang-undang Nomor 31 tahun 2004  juga tidak bertahan lama. Karena pada tahun 2009 kemudian mengalami revisi, penambahan beberapa Pasal melalui terbentuknya Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Perubahan undang-undang tersebut dilakukan oleh karena pada kenyataannya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, lagi-lagi masih memiliki kelemahan meliputi:

  1. Aspek mananjemn pengelolaan perikanan antara lain belum terdapatnya mekanisme koordinasi antara instansi yang terkait dengan pengelolaan perikanan.
  2. Aspek birokrasi antara lain terjadinya perbenturan keepentingan dalam pengelolaan perikanan.
  3. Aspek hukum antara lain masalah penegakan hukum, rumusan sanksi, dan kompetensi pengadilan negeri terhadap tiindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar kewenangan pengadilan negeri tersebut.

Beberapa perubahan yang terjadi alam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dapat dicermati. Pertama,  mengenai pengawasan dan penegakan hukum yang menyangkut masalah mekanisme koordinasi antara instansi penyidikan tindak pidana perikanan, penerapan sanksi pidana (penjara atau denda), hukum acara terutama mengenai batas waktu pemeriksaan perkara, dan fasilitas dalam penegakan hukum di bidang perikanan, termasuk kemungkinan penerapan tindakan hukum berupa penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan Negara RI. Kedua, masalah pengelolaan perikanan antara lain ke pelabuhanan perikanan dan konservasi, perizinan, dan Kesyahbandaran. Ketiga, mengenai perluasan yurisdiksi pengadilan sehingga mencakup seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara RI.

Masih banyak Undang-undang yang berkaitan dengan pengaturan hukum dibidang perikanan yang tersebat dalam undang-undang lainnya. Diantaranya,  dapat ditemukan dalam  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Begitu kompleksnya pengaturan regulasi dalam hukum perikanan. Sehingga dalam  perkembangannya telah menjadi bahagian dari kajian hukum lingkungan juga. Ikan  yang habitatnya menempati perairan dan lautan. Secara otomatis penangkapan ikan akan bersentuhan dengan masalah kelestarian ekosistem dan lingkungan perairan. Apalagi dengan semakin santernya isu gerakan lingkungan yang sehat dan bersih, melalui gerakan green constitution menyulut tumbuhnya kesadaran dari semua entitas Negara agara turut member perhatian terhadap pemanfaatan dan kelestarian laut.

 Hal demikian yang menjadi dasar filsufis, sehingga penegakan kedaulatan dan konstitusi  Negara. Sehingga masalah yang muncul dalam bidang perikananan diperlukan campur tangan Negara untuk memberikan pembatasan, perihal cara dan pemanfaatan laut yang prolingkungan. Negara melalui Pejabat publik (kerja sama eksekutif, legislatif  dan judikatif: Montesqiue) mewujudkan konsep Negara hukum kesejhateraan yang tidak hanya bekerja berdasarkan prinsip  invensible hand bagi warga Negara. Akan tetapi Negara turut ambil bagian dalam pelayanan kepentingan umum sebagaimana amanat dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945.

Dengan demikian bukan hal yang mengagetkan ketika masalah di bidang perikanan diklasifikasikan sebagai urusan Negara, yang meletakkan posisi Negara dalam menjalankan fungsinya untuk menciptakan ketertiban, kesemerataan dan pemanfaatan wilayah laut tanpa ada efek atau dampak yang diakibatkan dari pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah perairan Indonesia.

Dari hasil kajian dan riset yang pernah dilakukan kementerian lingkungan hidup (menlh.go.id) mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 85.707 km2 ekosistem terumbu karang yang tersebar di seluruh kepulauan, merupakan 14% terumbu karang dunia, mencakup: Fringing Reefs (14.542 km2); barrier reefs (50.223 KM2); oceanic platform reefs (1.402 km2); atolls (19.540 km2). Terumbu karang yang masih terjaga kelestariannya dan hingga saat ini masih menjadi pusat tujuan wisatawan manca negara diantaranya terdapat di wilayah perairan Bunaken, (Sulawesi Utara); Kep. Taka Bone Rate (Sulawesi Selatan); Teluk Cenderawasih (Papua); Kep.Karimun Jawa (Jawa Tengah); Kep.Seribu (DKI Jakarta); Kep.Togian (Sulawesi Tengah); Kep. Wakatobi (Sulawesi Tenggara); P. Banda, P. Lucipara, dan P. Lombo (Maluku). Namun demikian disebagian besar wilayah, terumbu karang mengalami degradasi dan kerusakan akibat aktivitas manusia yang tidak bertanggungjawab. Kerusakan karang terutama disebabkan oleh penambangan karang, peledakan dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan hias, pencemaran dan sedimentasi berasal dari erosi tanah yang dapat ditemukan di hampir semua kepulauan. Berdasarkan persen tutupan karang hidup dilaporkan bahwa kondisi terumbu karang di wilayah perairan Indonesia adalah 39% rusak, 34% agak rusak, 22% baik dan hanya 5% yang sangat bagus

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...