Hakim Komisaris Lemahkan KPK

Setelah percobaan mengamputasi kewenangan KPK lewat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak tercapai, disebabkan besarnya gelombang penolakan dari masyarakat. Kini anggota DPR kembali berulah, melalui proses legislasi. Melancarkan “serangan” lewat Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP).

Sumber: iwanoke.wordpress.com

Sumber: iwanoke.wordpress.com

Memang pada prinsipnya RUU KUHAP diharapkan dapat mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembanagn hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat dan perlindungan hukum serta hak asasi manusia, bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban demi terselenggaranya negara hukum. Tetapi, ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi RUU KUHAP bila jadi diundangkan, akan berimplikasi pelemahan terhadap KPK.

Melemahkan KPK

Terkait RUU KUHAP inisiatif Pemerintah yang sedang berjalan di Komisi III DPR, wajar ketika menjadi perdebatan hangat banyak kalangan. Apalagi setelah peneliti ICW (2013) merilis temuan sembilan pasal berpotensi mengekang lembaga superbody atau pasal-pasal kontra pemberantasan korupsi. Padahal disaat yang sama,  semangat memerangi praktik menggarong uang negara gencar dilakukan.

Lahirnya lembaga baru bernama “hakim komisaris” atau hakim pemeriksa pendahuluan disinyalir memangkas kewenangan lembaga penegak hukum yang sebelumnya sudah ada termasuk KPK. Hal itu bisa kita lihat dari penjelasan RUU KUHAP, menyatakan untuk menggantikan lembaga praperadilan yang selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya, ditentukan lembaga baru dalam KUHAP ini, yakni lembaga “hakim komisaris”. Lembaga ini pada dasrnya merupakan lembaga yang terletak antara penyidik dan penuntut umum di satu pihak dan hakim di lain pihak. Wewenang hakim komiaris lebih luas dan lebih lengkap daripada prapenuntutan (lembaga praperadilan).

Pasal 1 angka 7 RUU KUHAP menegaskan Hakim Komisaris adalah pejabat pengadilan yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan, penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Walaupun kemudian dibantah Amir Syamsuddin pada saat melakukan rapat kerja pemerintah dan Komisi III DPR dengan agenda penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (kamis, 10/10). Menteri Hukum dan HAM menyatakan pembahasan draf revisi KUHAP dan KUHP sudah berjalan puluhan tahun. Termasuk usulan kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan sudah jauh-jauh hari dalam penyusunan draf  RUU-KUHAP oleh tim perumus. Jadi, tidak ada niat pemerintah sekarang ini melemahkan satu lembaga penegak hukum.

Tentu melihat bantahan Amir Syamsuddin terkait hakim pemeriksa pendahuluan (hakim komisaris) merupakan jawaban yang tidaklah ilmiah. Bukan jangka waktu pembahasan yang kita persoalkan, tetapi substansi pasal-pasal RUU KUHAP khusus mengatur kewenangan hakim komisaris berdampak langsung terhadap kewenangan dan kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

Pertama, penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada hakim komisaris untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan dan putusan hakim komisaris adalah putusan pertama dan terakhir. Apabila hakim komisaris memutus perkara tidak layak, maka penuntut umum mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.

Artinya bila penuntut umum KPK akan melimpahkan perkara korupsi ke pengadilan harus terlebih dahulu diperiksa hakim komisaris dan apabila dinyatakan tidak layak maka harus terbit surat perintah penghentian penuntutan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi (vide Pasal 40)

Rasionalisasi dari tidak diberikannya KPK kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, agar supaya lembaga antirasuah lebih serius mengungkap perkara tindak pidana korupsi. Serta menutup kemungkinan terjadi praktik kotor antara penyidik_penuntut KPK dengan tersangka korupsi.

Kedua, penyitaan hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari hakim komisaris dan persetujuan bila penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak.  Artinya ketika penyidik KPK melakukan tindakan penyitaan wajib mendapatkan izin hakim komisaris. Padahal saat ini KPK bisa melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, izin atau persetujuan hakim komisaris juga menghambat kecepatan kinerja  penyidik KPK di lapangan bila benda yang akan disita diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Kendala dimaksud adalah ketika benda tersebut tersebar dibeberapa wilayah hukum pengadilan negeri seperti harta benda Djoko Susilo.

Ketiga, kewenangan penyadapan. Dimana penyidik bisa melakukan penyadapan pembicaraan bila mendapatkan izin hakim komisaris terkait tindak pidana serius atau diduga keras akan terjadi tindak pidana serius tersebut. Salah satu tindak pidana serius yang dimaksud adalah korupsi (vide Pasal 83 RUU KUHAP).

Kembali kekonteks kewenangan penyadapan KPK, kewenangan inilah yang paling  ditakuti koruptor maupun calon koruptor. Succes story KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fathanah, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dalam kasus suap impor daging sapi kemudian menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan penangkapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sesudah menerima uang suap yang diduga berhubungan dengan perkara sengketa hasil pemilukada, semua diawali dengan penyadapan. Atau dengan kata lain Pasal 83 telah membatasi kewenangan KPK serta memperlambat kerja-kerja pemberantasan korupsi di tanah air.

Oleh karena itu, kalau pemerintah betul-betul berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Seyogianya pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan lembaga superbody harus dihapuskan. Karena dengan kewenangan KPK saat ini saja korupsi masih merajalela, bagaimana kalau dibatasi.

Tulisan Ini Juga Dimuat di Harian Fajar Makassar 7 November 2013 

 

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...