Jangan Ada Festivalisasi Kematian

Dini hari menjelang subuh, rilis berbagai media elektonik hingga media online, menyampaikan kabar yang cukup menakutkan. Ada peristiwa getir, hingga kengerian atas rencana eksekusi delapan terpidana Napza itu.

Sebagaimana yang diberitakan dari berbagai media, delapan terpidana Narkoba telah menjalani eksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Selain duo Bali Nine (Andrew Chan dan Myuran Sukumaran), enam terpidana mati lainnya yang dieksekusi adalah Martin Anderson; Sylvester Obiekwe Nwolise; Okwudili Oyatanze; dan Raheem Agbaje dari Nigeria; kemudian Rodrigo Gularte dari Brasil; serta Zainal Abidin, warga negara Indonesia.

Awalnya, rencana eksekusi tersebut berjumlah sembilan orang. Tapi langkah kemudian menjadi surut untuk menunda eksekusi satu terpidana mati. Dia adalah Mary Jane. Alasan penundaannya, karena dicurigai ada bukti baru yang dihembuskan dari Philphina. Seorang yang bernama Maria Kristina Sergio memberi pengakuan kalau dirinyalah yang menyebabkan sehingga Mary Jane menjadi korban traficking.

Saya mengajak kepada pembaca, mari kita mengenang detik-detik eskskusi mati itu. Waktu itu malam menjadi hening, pulau Nusa Kambangan berubah menjadi menakutkan. semua menjadi sunyi, senyap, hingga suara jangkrik pun tak ada lagi mendesik. Sebagaimana yang dirilis oleh Sidney Morning Herald, pada 29 April sebagian terpidana mati terdengar menyayikan lagu Amazing Grace. Pastor Karian de Vega yang telah didaulat menjadi pembimbing spiritual dari beberapa narapidana juga mengungkapkan “bahwa suara dari delapan narapidana bergaung ke udara, membahana di langit lepas, mereka menyanyikan beberapa lagu bersama, seperti paduan suara.”

Di pinggir jalan, jalan yang dilalui para terpidana mati yang tidak lama lagi akan menjalani eksekusinya, terjejer lilin sebagai simbol duka diantara keluarga terpidana.

Sembari menyaksikan keluarganya yang sedang dihantar iring-iringan kendaraan menuju lokasi eksekusi, terdapat salah seorang dari keluarga dengan mata sembab, pilu, berkaca-kaca sedang mendendangkan doa.

Lalu tak lama kemudian, hanya dalam hitungan barang sepuluh menit, terdengarlah suara tembakan keras, menetak sepinya malam di pulau Nusakambangan. Itu artiya, eksekusi telah usai.

Dan pada saat itu suasana menjadi histeris. Seluruh keluarga yang mendengar dentuman peluru, sudah yakin, seyakin-yakinnya kalau keluarga mereka sudah pasti dijemput maut. Kesedihan yang membuncah akhirnya memaksa air mata mereka meleleh, cair, karena tersimpan luka sembab di hati mereka semua. Keluarga yang amat disayanginya itu kini tak bisa lagi bersua dengannya.

Lalu, terlihatlah ambulance sedang melintas di hadapan mereka, ambulance yang sedang mengantar jenazah yang telah diakhiri hidupnya di tiang eksekusi. Ada jenazah yang akan dikirim ke negara asalnya. Ada juga jenazah yang akan dikebumikan cukup di tanah air saja.

Sekelumit fakta kematian yang begitu gampang tersaji di hadapan kita, dalam iringan tangisan sedih dari semua keluarga sang tereksekusi, sudah pasti akan menghentak hati dikala kita ikut menyaksikannya.

Di satu sisi boleh jadi keluarga yang pernah menjadi korban dari keganasan para mafia Narkoba itu akan merasa tenang, kembali bisa tidur terlelap, sebab rasa dendam yang bertalu-talu hingga menyayat kepiluan semua sudah terbayar oleh hukum yang dikendalikan oleh negara.

Di sisi lain kemudian muncul sebuah pertanyaan: apakah bengisnya hukum yang telah mengakhiri para penjahat Narkoba di tiang eksekusi akan menimbulkan “deterence effect” bagi calon-calon penjahat beikutnya? Bisa jadi ya, bisa juga tidak.

Kenapa tidak? sebab mereka yang sudah menjadi penjahat kelas kakap, hatinya kokoh, teguh, kuat dari segala ketakutan, termasuk “takut pada kematian” memang adalah lawan yang harus ditaklukan sebelum dirinya menentukan pilihan untuk menjadi penjahat.

Sumber Gambar: kabarsatu.com

Sumber Gambar: kabarsatu.com

Tragedi Kematian

Putusan pengadilan yang telah inkra dengan vonis hukuman mati. Pun kalau tak ada alasan retensi, benar-benar terpidananya akan menjadi mati. Tetapi hukum yang mulia, hukum yang berhati nurani, sekejam-kejamnya ketika dilakonkan oleh manusia janganlah menyimpan kesalahan, dalam wujud pelanggaran terhadap hak-hak terpidana mati dan keluarga mereka.

Bahwa sesungguhnya pemberitaan sporadis, detik-detik kematian para terpidana mati. Ketika ia melewati fase ajalnya, dari detik ke menit, menit kehitungan jam, dengan meliput isak tangis keluarga terpidana, meliput seluruh momen ketika keluarga terpidana datang memeluknya dalam suasana haru, hingga meliput keluarga terpidana di atas pekuburan sedang menabur “kembang duka” dari jasad yang telah dikebumikan pasca eksekusi. Semua tindakann demikian adalah tindakan tak wajar. Tak wajar, karena merupakan pelanggaran terhadap hak terpidana dan keluarganya.

Seluruh proses eksekusi yang diciptakan dalam suasana serba dahsyat, menakutkan, menyedihkan, tidak lain menjadi “penghinaan” terhadap sebuah tragedi. Tragedi dari manusia yang takluk atas bujuk rayu setan narkoba dan terpaksa mengantarnya pada jurang kematian.

Festivalisasi Kematian

Tidak cukup sampai di situ, kematian ternyata bukan sekedar tragedi biasa. Lagi-lagi dipoles sedemikian rupa, segala proses kematian itu menjadi panggung menakutkan, panggung kesedihan, panggung air mata. Paripurna kematian disulap menjadi festivalisasi. Yakni, semacam festivalisasi kematian.

Air mata yang merintih, karena luka sembilu ditinggal keluarga yang tak mungkin lagi bersua seperti sedia kala, janganlah menjadi konsumsi khalayak publik. Sebab pada hakikatnya segala keluh kesah keluarga merupakan hak-hak yang harus dilindungi. Termasuk detik-detik kematian terpidana mati tak wajar diinformasikan, disebarkan hingga disiarkan di depan umum. Sebab tindakan itu akan menistakan hukum dalam mencapai keadilannya yang hakiki. Hukuman mati tidaklah sinkron dengan tujuan asalinya untuk menciptakan ajang festivalisasi. Maka dari itu, jangan lagi ada festivalisasi kematian untuk gelombang eksekusi berikutnya.

Sekuat-kuatnya kita benci terhadap penjahat, benci terhadap mafia dan gembong narkotika hingga “mengamini” hukuman mati masih pantas untuk diberlakukan di bumi persada ini. Jangan pernah mencabut adikodrati yang melekat dalam diri kita, tunaikanlah hukum dengan kelembutan dan kasih sayang. Sebab hukum yang lembut tidak pernah menghendaki segala sanksinya akan menjadi ajang karnavalisasi, apalagi festivalisasi.(*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...