Kelebihan dan Kelemahan Metode Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Secara konseptual, penggunaan metode pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast) dengan baik dapat membawa perubahan dalam sistem hukun nasional. Termasuk berubahan paradikma bagi para penegak hukum kita yang cenderung berfikir normative-dogmatik dalam menerapkan kaidah-kaidah hukum. Hal ini penting guna membangun sisten hukun nasional yang lebih utuh, efektif dan efesien dalam mewujudkan tujuan hukum.Selain itu, penggunaan metode pembuktian terbalik dalam persidangan dipengadilan memberikan sedikit kemudahan kepada jaksa penuntut umum dalam hal pembuktian. Terutama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dimana untuk membuktikan unsur asal usul kekeyaan terdakwa, cukup terdakwa sendiri yang harus membuktikannya.
Khusus perkara pencucian uang, pembalikan beban pembuktian sangat dibutuhkan sebab perkara ini tergolong rumit. Apalagi bentuknya sebagai kejahatan berlanjut follow up crime, yang bersumber dari kejahatan asal yang disebut predicate offense atau core crime. Sehingga proses pembuktiannya pun tergolong rumit.
Penggunaan metode pembalikan beban pembuktian juga menguntungkan bagi jaksa dalam hal mengembalikan uang negara apabila uang yang dicuci terdakwa dari hasil korupsi. Sebab, dalam pembuktian, apabila terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul uang yang disangka akan dicuci, maka uang/harta terdakwa dapat disita untuk diserahkan kepada negara.
Kelemahan:
Pertama: bahwa dalam metode pembalikan beban pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang tidak selamanya menjamin bahwa seorang terdakwa yang didakwa telah melakukan upaya pencucian uang dapat membuktikan bahwa uangnya bukan berasal dari hasil kejahatan. Bila ini yang terjadi, boleh jadi hakim dapat dengan leluasa menghukum terdakwa bersalah karena persoalan tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya.
Kedua: bahwa penggunaan metode pembalikan beban pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang jika tidak dilakukan dengan tepat dapat berakibat terhadap kurangnya implementasi hukum dalam menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, pembalikan beban pembuktian bisa saja mengabaikan hak-hak dasar terdakwa, termasuk hak untuk dilindungi nama baiknya.
Ketiga: dalam praktek sehari-hari, metode pembalikan beban pembuktian diIndonesia masih tergolong baru. Apalagi belum banyak perkara yang diputus di pengadilan yang menggunakan metode pembuktian terbalik terutama perkara-perkara pencucian uang. Hal ini tentunya menyulitkan aparat penegak hukum (polisi, jaksa penuntut umun dan hakim) dalam mengimplementasikan aturan mengenai penggunaan pembalikan beban pembuktian terutama untuk perkara tindak pidana pencucian uang.
Keempat: belum adanya ketentua hukum terutama hukum acara yang mengatur secara khusus tentang penggunaan pembalikan beban pembuktian yang dapat dijadikan acuan para penegak hukum sehingga metode ini sukar untuk di implementasikan.
Kelima: secara teoritis, penggunaan metode pembalikan beban pembutian memberi kemudahan kepada jaksa penuntut umum dalam menuduh seseorang meskipun belum tentu orang tersebut melakukan hal apa yang dituduhkan kepadanya. Dalam hal ini, sangat mungkin terjadi kesalahan dalam menuduh seseorang. Sehingga, pelanggaran terhadap kepentingan hukum setiap orang yang dituduh sangat mungkin terjadi.