Asas-asas Hukum Perikanan

Sumber: grafitti05.wordpress.com

Untuk dapat melakukan pengelolaan perikanan di Negara kita telah diatur asas-asasnya dalam Undang-Undang Perikanan. Dengan asas-asas yang telah ditetapkan digunakan sebagai landasan tempat berpijaknya tingkah laku semua warga masyarakat termasuk pemerintah dalam mengelola perikanan. Ada 10 macam asas pengelolaan yang masing-masing saling berkaitan satu dengan yang lainnya, yaitu :

  1. Asas Manfaat Yang dimaksud dengan asas manfaat adalah asas yang menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
  2. Asas Keadilan Mengenai asas keadilan diberi pengertian bahwa, pengelolaan perikanan harus mampu memberikan peluan dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga tanpa kecuali.
  3. Asas Kebersamaan, Asas kebersamaan merupakan asas yang khusus digunakan untuk kepentingan masyarakat perikanan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya.
  4. Asas kemandirian, Asas kemandirian adalah asas yang mengatakan, bahwa pengelolaan perikanan dilakukan dengan mengoptimalkan potensi yang ada. Karena didalam asas inin telah menitikberatkan kepada pengelolaan yang optimal, sebenarnyua lebih tepat disebut dengan asas optimalitas daripada asas kemandirian.
  5. Asas Pemerataan, Yang dimaksud dengan asas pemerataan adalah pengelolaan perikanan dilakukan secara seimbang dan merata, dengan memperhatikan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
  6. Asas Keterpaduan, Untuk asas keterpaduan dikehendaki, bahwa pengelolaan perikanan dilakukan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efesiensi dan produktivitas.
  7. Asas Keterbukaan, Mengenai yang dimaksud dengan asas ini, pengelolaan perikanan dilakukan dengan ketersediaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Asas keterbukaan diperlukan karena pengelolaan perikanan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa ada dukungan maupun pengawasan dari masyarakat.Asas efisiensi
  8. Asas efesiensi, mengkhendaki bahwa pengelolaan perikanan dilakukan dengan tepat, cermat dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal. Mengenai masalah efesiensi dalam pengelolaan perikanan sebenarnya sudah tercakup di dalam asas keterpaduan diatas, karena keterpaduan tidak dapat dilepaskan dari efesiensi.
  9. Asas Kelestarian, Asas kelestarian mengatakan, bahwa pengelolaan perikanan dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya alam.
  10. Asas pembangunan yang berkelanjutan, Asas yang terakhir adalah asas pembangunan yang berkelanjutan, bahwa pengelolaan perikanan dilakukan secara terencana dan mampu meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kelestarian lingkungan hidup untuk masa kini dan masa yang akan datang.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...