Juvenile Delinquency

Sumber Gambar: mtsnmantingan.files.wordpress.com

Sumber Gambar: mtsnmantingan.files.wordpress.com

Berdasarkan sudut pandang psikologi dan kriminologi akhirnya bertemu dalam satu muara pemikiran, bahwa penyebab anak seyogianya mendapat penghukuman pidana dengan tujuan mendidik kepribadian anak. Yakni, karena perbuatannya digolongkan sebagai juvenile delinquency. Sebagaimana apa yang disebut dengan kenakalan anak.

Sebelum mengulas pengertian dari pada juvenile delinquency tersebut. Ada baiknya dicermati salah satu  pernyataan seorang kriminolog yang bernama Simandjuntak. Simandjuntak mengemukakan:[1]

“Remaja memproklamirkan eksistensinya dengan tindakan yang sering menyimpang dari norma yang berlaku dalam masyarakat. Pada saat ini remaja memiliki pertumbuhan fisik yang menyolok dan pertumbuhan psikis yang cepat. Pertumbuhan fisik menempatkan individu tersebut dalam kecanggungan terlebih di bidang motoriknya, sedang pertumbuhan psikis menyandarkan individu tentang akunya. Penyadaran akan akunya (eksistensinya) mendorong si remaja meminta pengakuan dari sekitarnya. Kehadirannya didasarkan pada nilai subyektif sehingga segala sesuatu dinilai berdasarkan nilai subyektif tadi. Timbullah reevaluasi dan revalidasi serta reorientasi. Dalam mengadakan reevaluasi-reorientasi tidak jarang tubrukan dengan sekitarnya, antara lain di lingkungan keluarga dan di lingkungan masyarakat. Dalam lingkungan keluarga, si remaja masih dinilai anak-anak, sedang si remaja menilai dirinya bukan lagi anak-anak tetapi remaja (dewasa). Hal ini menimbulkan ketidaksenangan remaja sehingga dia berontak lalu mencarikan iklim di luar lingkunga keluarga yang tidak jarang bertemu dengan akan senasib (peersculture). Mereka yang senasib mengadakan perkumpulan dan tiap anggota tunduk pada norma kelompok. Karena  mereka juga menghayati pertambahan kekuatan fisik, maka sering mendemonstrasikan, mengajak berkelahi, malahan melanggar hukum, minum alcohol, narkotik. Jadi tindakan sosial yang mereka lakukan sebenarnya hanya sekedar pamer kekuatan fisik, proklamasi eksistensinya. Atas dasar itulah kita tidak tepat mengklasifikasikan tingkah laku remaja tersebut sebagai kejahatan karena tingkah laku tersebut tidak memiliki unsur kejahatan, tetapi kenakalan.”

 

Analisis sebab musabab “perilaku anak” yang didemonstrasikan Simanjuntak di atas sebagai perangai anak yang terkualifikasi sebagai “kenakalan” manakala anak melakukan perbuatan anti sosial terdapat sebuah pemakluman anak yang berbuat demikian masih berada dalam fase pencarian identitas dirinya[2] (self identity). Dus perbuatannya selanjutnya hanya bisa dikatakan sebagai kenakalan anak (juvenile delinquency).

Istilah deliquen berasal dari delinquency yang berarti: kenakalan anak, kenakalan remaja, kenakalan pemuda dan delikuensi. Kata deliquensi atau delinquency sering dijumpai bergandengan dengan juvenile. Disebabkan delinquency erat kaitannya dengan anak, sedangkan kata delinquent act diartikan perbuatan yang melanggar norma dasar dari masyarakat. Perbuatan tersebut apabila dilakukan oleh kelompok anak maka disebut delinquency.

Jadi, deliquency mengarah pada pelanggaran terhadap aturan yang dibuat kelompok sosial masyarakat tertentu bukan hukum negara saja. Dalam kamus hukum Black’s law Dictionary yang disusun oleh Bryan A. Garner; delinquency dan juvenile delinquency didefenisikan sebagai berikut:[3]

“Delinquency is a failure or omission; a violation of law or duty. Juvenile delinquency is antisocial behavior by a minor, behavior that would be criminally punishable if the actor were en adult, but instead is use punished by special laws pertaining only to minors – also termed delinquen minor.”

Pada intinya defenisi yang diuraikan di atas, perihal delinquency dan juvenile delinquency  dianggap sebagai perbuatan yang sifatnya melawan hukum sehingga merupakan kejahatan ketika dilakukan oleh orang dewasa. Karena masih anak-anak pelakunya, maka dikecualikan penghukumannya dari pada penghukuman yang sering diterapkan pada orang yang sudah dewasa.

Defenisi kamus hukum tentang juvenile delinquency tampaknya belum memiliki batasan usia bagi anak yang bisa dikategorikan perbuatan anti sosialnya sebagai kenakalan, padahal dalam persoalan penghukuman atau dengan kata lain pemidanaan, harus jelas batasan usia anak, agar penegakan hukum tidak menjadi kabur aspek perlindungannya terhadap anak berkonflik hukum. Hal ini berbeda dengan pendefenisian juvenile delinquency yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Amerika Serikat (U.S. Code) yang menegaskan bahwa:[4]

“Juvenile delinquency is violation of the law commited by a person under the age of 18 that would be considered a crime if it was committed by a person 18 or older.”

 

Standar untuk menentukan juvenile delinquency berdasarkan U.S Code yakni standar 18 tahun ke bawah. Jadi, bagi orang yang sudah berumur 19 tahun ke atas manakala melakukan perbuatan melawan hukum bukan lagi dalam kualifikasi juvenile delinquency, tetapi perbuatannya sudah dianggap sebagai kejahatan.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, delikuensi juga diartikan sebagai tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Kenakalan remaja adalah terjemahan kata juvenile delinquency dan dirumuskan sebagai suatu kelainan tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat asosial, bertentangan dengan agama, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu, Romli Atmasasmita[5] juga mengemukakan bahwa “delinquency adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara dan yang oleh masyarakat itu sendiri dirasakan serta ditafsirkan sebagai perbuatan yang tercela.”

Selain defenisi di atas, Kartini Kartono[6] yang dikenal sebagai ahli patologi sosial juga menegaskan bahwa “delinquency itu selalu mempunyai konotasi serangan, pelanggaran, kejahatan, dan keganasan yang dilakukan oleh anak-anak muda di bawah usia 22 tahun.

Agak berbeda dengan pendapat Sudarsono[7], yang mengemukakan bahwa “suatu perbuatan dikatakan delinquen apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat di mana ia hidup atau suatu perbuatan yang anti sosial di dalamnya terkandung antinormatif.”

Pembatasan fase juvenile delinquency yang dikemukakan oleh Sudarsono seolah tidak terlihat  limitasi “usia anak” ketika melakukan anak tersebut tindak perbuatan pidana. Tetapi dengan dikatakannya bahwa terhadap perbuatan anak yang antisosial itu, perbuatannya cenderung antinormatif. Maka dalam konteks itu, Sudarsono mengakui “anak yang berbuat anti sosial” hukuman bagi orang dewasa tidak bisa diterapkan bagi anak tersebut.

Persoalan hukum selanjutnya yang terkait dengan juvenile delinquency dalam hukum nasional kita tidak terdapat kesebangunan pemikiran hukum tentang “kenakalan anak”. Atau dengan kata lain istilah “kenakalan anak” tidak diadopsi secara langsung dalam hukum pidana kita.  Pada sesungguhnya terdapat istilah “kenakalan” dalam KUHPidana. Pasal 489 KUHPidana menegaskan “kenakalan terhadap orang atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian, kerusakan, dihuku denda sebanyak-banyakmya Rp. 225.” Agar lebih jelas lagi, maksud pasal a quo bisa dilihat melalui penjelasan Soesilo tentang “kenakalan”. Soesilo mengemukakan bahwa:[8]

“Kenakalan (baldadigheid) adalah semua perbuatan orang, berlawanan dengan ketertiban umum, ditujukan kepada orang, binatang dan barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan,  yang tidak dapat dikenakan salah satu pasal dalam KUHPidana.”

Dengan mengacu pada pendapat R. Soesilo di atas, sama sekali keberadaan Pasal 489 KUH Pidana, yang kendatipun terdapat frasa “kenakalan” tetapi ketentuan a quo bukan ditujukan bagi anak yang melakukan perbuatan tindak pidana. Justru kalau kita mau menjadikan pasal tersebut sebagai sumber acuan pemidanaan atas “kenakalan anak” maka dalam ketentuannya bisa menjerat siapa saja tanpa mengenal pelakunya sudah berumur dewasa ataukah belum dewasa.

Benarkah hukum pidana kita tidak mengadopsi kesimpulan para ahli pikologi dan kriminologi terkait dengan anak pelaku tindak pidana terhadap perilaku mereka hanya dapat dikualifikasi sebagai bentuk “kenakalan anak.”? Penulis berpendapat tetap sudah diadopsi pertimbangan para ahli itu sebagai pendekatan eksternal yang mempengaruhi rancang bangun sistem hukum pidana kita. Memang tidak ada secara nyata dan tegas dalam KUHPidana perihal “anak nakal” tetapi dimensi pembangunan hukum pidana telah menjadi kontemporer dengan prinsip perlindungan kepentingan terbaik bagi anak.

Jauh hari sejak dikukuhkannya KUHPidana melalui UU No. 1 Tahun 1946, bagi anak pelaku tindak pidana mendapat pengecualian pemidanaan dalam bentuk “pengurangan pidana”. Anak yang terbukti sebagai pelaku tindak pidana lalu dalam ancaman sesingkat-singkatnya pidana penjara selama 5 (lima) tahun maka masa pemidanaannya hanya sepertiga dari ancaman pidana tersebut sebagaimana yang diberlakukan untuk orang dewasa petindak pidana.

Kini, dengan lahirnya UUSPPA justru prinsip perlindungan atas ketidakberdayaan anak baik dari segi psikis dan fisiknya, toleransi pemidanaan semakin menggeser arus pemikiran pada hak-hak anak yang lebih utama untuk dilindungi.

Kondisi faktualnya, perundang-undangan terkait anak, sudah mendasarkan pada perbuatan anti sosial yang dilakukannya hanyalah sebagai bentuk kenakalan. Lalu, pemidanaan lebih dominan untuk melakukan pembinaan terhadap perangai dan perilaku anak nakal tersebut.

[1] Simandjuntak. Op.Cit. Hal. 289

[2] Joy G. Dryfoos. 1990. Adolescent at Risk, Prevalence and Prevention. New York: Oxford University Press. Hal. 25

[3] Bryan A. Garner. 1999. Blacks Law Dictionary. Sevent Edition. West Group. Hal. 254

[4] Marlina. Op. Cit. Hal. 37

[5] Romli Atmasasmita. Op.Cit. Hal. 23.

[6] Kartini kartono. 1992. Patologi Sosial II, Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Press. Hal. 7

[7] Sudarsono. 1991. Kenakalan Remaja. Jakarta: Rineka Cipta. Hal. 10

[8] R. Soesilo. 1995.  KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea. Hal. 320

You may also like...