Kemampuan Untuk Melakukan Hubungan‑Hubungan Dengan Negara-Negara Lain
Penggunaan istilah capacity to enter into international relation dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo memiliki peranan yang sangat penting.20 Pentingnya eksistensi unsur ke-4 ini berakibat pada semakin jelasnya perbedaan antara negara dengan unit-unit kecil seperti anggota-anggota federasi atau protektorat yang tidak mengurusi urusan luar negerinya dan tidak mendapat pengakuan dari negara-negara lain sebagai bagian anggota masyarakat internasional (international community).21 Contohnya dapat dilihat dalam Southern Rhodesia Case. Southern Rhodesia awalnya merupakan bagian teritorial dari pemerintah Inggris sampai ketika Southern Rhodesia menyatakan kemerdekaannya dari Inggris pada bulan Nopember 1965 dengan populasi penduduk, wilayah, pemerintahan, dan kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain. Akan tetapi, dalam kenyataannya tidak satu negarapun yang memiliki keinginan untuk melakukan hubungan (kerjasama) dengan Southern Rhodesia. Dalam hal ini Southern Rhodesia ditolak eksisitensinya sehingga tidak mendapat pengakuan sebagai sebuah negara dari masyarakat internasional.
Contoh lain yang hampir sama dengan Southern Rhodesia adalah the Transkei Case.Transkei merupakan wilayah yang dideklarasikan oleh pemerintah Afrika Selatan pada tahun 1976 sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Akan tetapi, Majelis Umum PBB menolak deklarasi kemerdekaan tersebut (invalid) dengan merujuk pada Southern Rhodesia.
Disamping konstruksi negara yang didasarkan pada Pasal 1 Konvensi Montevideo, terdapat pula konsepsi negara federal, dominion, dan lain sebagainya. Dalam konteks negara federal yang menjadi pemegang hak dan kewajiban adalah pemerintah federal. Akan tetapi, kadangkala konstitusi federal memungkinkan negara bagian mempunyai hak dan kewajiban terbatas atau melakukan hal yang biasa dilakukan oleh pemerintah federal.
Pada prakteknya, eksistensi Dominion (British Commonwealth) masih ada sebagai bagian dari negara-negara bekas jajahan Inggris, yang secara resmi dikepalai oleh seorang gubernur jenderal sebagai wakil ratu atau raja. Oleh karena itu, dalam hukum internasional eksistensi Commonwealth tetap diakui dengan dominionnya, misalnya Australia.