Komunitas Punk dan Jaminan Perlindungan HAM di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara hukum, suatu penegasan bahwa setiap warga negara dalam hal bertindak haruslah berdasarkan hukum yang berlaku. Negara telah memberikan jaminan perlindungan kepada setiap warga negaranya untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh pihak manapun. Pengakuan akan Hak Asasi Manusia sangatlah dijunjung tinggi dan diatur dalam konstitusi negara.
Berbicara mengenai penegakan hukum (law enforcement), maka tidak terlepas dari yang namanya perlindungan Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak-hak dasar yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia. Hak dasar yang tidak bisa diganggu-gugat dan harus dihormati orang lain termasuk oleh negara.
Begitu pentingnya perlindungan HAM, mendorong masyarakat internasional untuk mengimplementasikan isi dari Universal Declaration of Human Rights (UDHR)dan beberapa instrument hukum internasional lainnya yang bersangkut paut dengan masalah penegakan hukum dan perlindungan HAM. Setiap anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki tanggungjawab moral dan yuridis untuk meratifikasi kedalam hukum positifnya karena merupakan komponen fundamental kehidupan bermartabat, terhormat dengan prinsip kesejajaran dan partisipasi.
Punk Aceh dan Instrument HAM Nasional
Di pengujung akhir tahun 2011, negara kita dilanda banyak permasalahan yang berhubungan dengan pelanggaran HAM. Kekerasan yang terjadi di Mesuji belum tuntas, kini muncul lagi tindakan pelanggaran HAM terhadap komunitas Punk di Aceh. Suatu tindakan yang diperlihatkan oleh polisi syariah Aceh yang melakukan penangkapan sekitar 65 orang anak punk tanpa alasan yang jelas. Pemerintah setempat berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan anak punk yang religius.
Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh polisi syariah Aceh sampai melakukan pemotongan rambut secara paksa merupakan suatu pelanggaran HAM bagi komunitas tersebut. Ironis ketika negara yang telah duluan mengatur tentang perlindungan HAM (UUD 1945) dibanding deklarasi HAM PBB kemudian melakukan tindakan pengekangan terhadap warga negaranya untuk berkreasi.
Penangkapan sekitar 65 orang anak punk di Aceh merupakan pelanggaran HAM tentang hak kemerdekaan (freedom) dan merupakan tindakan diskiriminasi. Dimana Hak Asasi Manusia termasuk di dalamnya hak kemerdekaan dan nondiskriminasi termasuk hak dasar manusia selain dari hak untuk hidup. Pemerintah telah memberikan perlindungan HAM yang diatur dalam Pasal 28 A-28 J Undang-Undang Dasar 1945 jo Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya jo Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sedangkan untuk penegakannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Anak punk juga manusia
Aksi penangkapan komunitas anak punk di Aceh menyita banyak perhatian masyarakat, bukan hanya di Indonesia akan tetapi juga masyarakat internasional. Aksi unjuk rasa sebagai wujud solidaritas anak punk di tanah air terjadi di beberapa kota besar. Mereka menentang tindakan arogan polisi syariah aceh yang telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap komunitasnya (punk, baca) dan telah menginjak-injak harkat dan martabat mereka.
Unjuk rasa sebagai wujud simpati juga datang dari komunitas punk yang ada di negara lain. Mereka mengutuk tindakan polisi syariah aceh yang melakukan penangkapan secara paksa. Penyampaian aspirasi sebagai wujud solidaritas, meraka lakukan di kantor Kedutaan Indonesia. Hingga menulis di dinding bertuliskan “Punk is Not Crime” , bahwa punk bukan suatu kejahatan. Mereka juga manusia yang tentunya memiliki hak asasi seperti dengan komunitas-komunitas lainnya.
Semoga tindakan arogan polisi syariah Aceh tidak berlajut lagi dan harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut. Serta tidak ada kata toleransi bila menyaksikan setiap tindakan yang telah mencederai penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Terlebih bila tindakan tersebut didasarkan atas asumsi bahwa punk adalah komunitas yang jorok, dan mengganggu keindahan kota.