LPSK, Rosa dan “Pengaburan” Kasus Suap Wisma Atlet
Mindo Rosalina Manulang resmi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan diberikan karena saksi Rosa merupakan seorang justice collaborator dalam kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin. Di bawah perlindungan LPSK masyarakat menaruh harapan besar atas kesaksian Rosa yang akan mengungkap tabir kasus suap wisma atlet secara terang benderang.
Permintaan permohonan perlindungan dilakukan oleh kuasa hukum Rosa dan pihak KPK karena Rosa dalam kondisi stres berat akibat menerima ancaman dari pihak tertentu. Rossa dalam posisinya sebagai justice collaborator dalam membongkar kasus korupsi suap wisma atlet nantinya akan diberikan keistimewaan atas kerjasamanya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA Nomor 04 Tahun 2011). Sebenarnya selain dari seorang justice collaborator, perlindungan hukum juga diberikan kepada seorang saksi pelapor (wishtleblower).
Seorang wishtleblower tindak pidana korupsi diberikan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 15 huruf (a) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 41 ayat 2 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya (Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).
LPSK “masuk angin”
Awalnya pihak LPSK sangat merespon baik saksi Rosa untuk membongkar kasus korupsi wisma atlet. Akan tetapi, belakangan hari LPSK sebagai pihak yang memberikan perlindungan mengancam penghentian perlindungan terhadap saksi Rosa. Ancaman penghentian perlindungan diucapkan salah seorang komisioner LPSK. Pihak LPSK berdalih ancaman penghentian disebabkan karena penasehat hukum Rosa (Achmad Rivai) banyak mengeluarkan statement di media. Atas statement tersebut Rosa berada dalam posisi terancam. Achmad Rivai selaku penasehat hukum Rosa dianggap telah melanggar perjanjian antara pihak LPSK (pelindung) dengan saksi Rosa (terlindung). Dimana si terlindung tidak boleh melakukan hubungan oleh pihak manapun termasuk penasehat hukumnya (Pasal 30 ayat 2 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006).
Ancaman ini keluar pada saat penasehat hukum Rosa mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan Menteri yang meminta fee 8%. LPSK menegaskan perlindungan yang diberikan kepada saksi Rosa dalam kapasitasnya sebagai justice colaborator dalam kasus wisma atlet (terdakwa M. Nazaruddin), bukan untuk kasus lain. Akibat dari ancaman LPSK berujung pada pemecatan Achmad Rivai sebagai penasehat hukum Rosa.
Melihat sikap LPSK yang bukannya melindungi melainkan mengancam saksi Rosa patut dipertanyakan. Pihak LPSK seakan-akan memperlihatkan sikap arogansinya. Padahal LPSK dibentuk untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana (Pasal 4 UU Nomor 13 Tahun 2006). LPSK harusnya tahu betul bahwa saksi Rosa merupakan “aset” KPK dalam membongkar semua kasus-kasus korupsi yang telah menggorogoti negeri ini.
Rosa sakit ?
Sidang konfrontir antar saksi yang diagendakan Pengadilan Tipikor batal. Sidang yang diminta tim penasehat hukum M. Nazaruddin untuk mengkonfrontir saksi Rosa dengan saksi Angie sangat beralasan. Sidang Tipikor sebelumnya dengan mendengarkan keterangan saksi Angie di persidangan dihanggap mereka (baca: tim penesehat hukum M.Nasaruddin) berbohong. Angie menepis tuduhan keterlibatannya dalam kasus suap wisma atlet sebagaimana dituduhkan saksi Rossa.
Pemegang kunci saksi Rossa (justice collaborator) kasus suap wisma atlet tiba-tiba jatuh sakit (29/2/2012). Pernyataan itu keluar dari mulut Jaksa Penuntut Umum KPK pada saat sidang agenda konfrontir antara saksi Rosa dengan saksi Angie telah dimulai. Kabar jatuh sakitnya saksi Rossa diperoleh JPU KPK dari anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (bukan Komisioner LPSK) yang hadir pada saat sidang.
Tentunya ada yang ganjil dari ketidakhadiran saksi Rosa. Pernyataan sakit Rosa tidaklah didasarkan dari surat keterangan dokter. Komisioner LPSK pun tidak ada yang hadir untuk dimintai penjelasannya seputaran ketidakhadiran saksi Rosa (terlindung). LPSK sebelumnya juga tidak jadi mencabut perlindungan yang diberikan kepada saksi Rosa karena terlindung sudah memecat Achmad Rivai yang ingin membongkar semua kasus-kasus korupsi yang diketahui kliennya.
Tidak ada lagi percakapan lewat BBM mengenai permitaan apel. Menteri penerima fee juga tidak terungkap seperti yang dijanjikan. Hingga akhirnya saksi Angie yang hadir tersenyum karena keindahan skenario sinetron yang diperankannya.