Negara Hukum Pancasila
Negara Indonesia-pun tidak dapat terlepas dari konsep negara hukum. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 hasil Amandemen 2002 menegaskan negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian dalam penjelasannya ditegaskan Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Maka muncul pertanyaan, negara hukum yang bagaimanakah yang dianut oleh Indonesia ? apakah menganut negara hukum tipe Eropa Kontinental (rechstaat) atau negara hukum tipe Anglo-saxon (rule of law) ? Sebagian penulis/ ahli hukum tata negara cenderung menafsirkan Indonesia melaksanakan konsep rule of law.
Namun kalau dilihat dalam pelaksanaan, negara kita justru menganut kedua-duanya sebagai konsep negara hukum yang menyelenggarakan peradilan administrasi juga mengakui persamaan/ perlakuan yang sama di hadapan hukum (equal justice under law). Hanya jika dikembalikan pada ground norm dari pada pelaksanaan pemerintahan yang konstitusional maka lebih kental dan dekat untuk mengklasifikasinya sebagai negara hukum Pancasila.
Ada yang menyatakan bahwa Indonesia tidak mutlak dikatakan sebagai negara hukum yang individual atau negara hukum yang liberal. Hal ini terbukti dengan tidak ada pemisahan secara tegas antara negara dan agama. Kebebasan bernegara di negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion. Kebebasan beragama di negara hukum Pancasila selalu dalam konotasi positif, artinya tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda antiagama di Indonesia. Tentunya jika dibandingkan konsep negara hukum liberal atau individual jelas perbedaaanya, Indonesia memilki krakteristik masyarakat yang patembayan, majemuk dan cenderung mengutamakan asas kekeluargaan, berketuhanan dan kegotongroyongan.
Azhary mengemukakan bahwa ada perbedaan yang memang tidak ditemukan pada negara hukum formil maupun negara hukum materi. Ciri-ciri dari pada negara hukum Pancasila terlihat dari hubungan yang erat antara agama dan negara, bertumpu pada ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan beragama dalam arti positif, ateisme tidak dibenarkan, dan komonisme dilarang, asas kekelurgaan dan kerukunan. Sedikit agak tampak ada kesamaan, karena konsep negara hukum formil dan materil disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk. Unsur itu dapat dilihat antara lain: Pancasila, MPR, sistem konstitusi, persamaan, dan peradilan yang bebas.
istilah rechstaat yang terdapat dalam penjelasan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945 tidak dapat ditafsirkan secara total arti negara hukum rechstaat dan rule of law sebagaimana yang dikemukakan oleh para pelopornya. Hal tersebut jelas berbeda, dimaksudkan untuk menyesuaikan pelaksanaan konstitusi yang mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia yang majemuk.