Negara Hukum Pancasila

Negara Indonesia-pun tidak dapat terlepas dari konsep negara hukum. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 hasil Amandemen 2002 menegaskan negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian dalam penjelasannya ditegaskan Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Maka muncul pertanyaan, negara hukum yang bagaimanakah yang dianut oleh Indonesia ? apakah menganut negara hukum tipe Eropa Kontinental (rechstaat) atau negara hukum tipe Anglo-saxon (rule of law) ? Sebagian penulis/ ahli hukum tata negara cenderung menafsirkan Indonesia melaksanakan konsep rule of law.
Namun kalau dilihat dalam pelaksanaan, negara kita justru menganut kedua-duanya sebagai konsep negara hukum yang menyelenggarakan peradilan administrasi juga mengakui persamaan/ perlakuan yang sama di hadapan hukum (equal justice under law). Hanya jika dikembalikan pada ground norm dari pada pelaksanaan pemerintahan yang konstitusional maka lebih kental dan dekat untuk mengklasifikasinya sebagai negara hukum Pancasila.
Ada yang menyatakan bahwa Indonesia tidak mutlak dikatakan sebagai negara hukum yang individual atau negara hukum yang liberal. Hal ini terbukti dengan tidak ada pemisahan secara tegas antara negara dan agama. Kebebasan bernegara di negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion. Kebebasan beragama di negara hukum Pancasila selalu dalam konotasi positif, artinya tidak ada tempat bagi ateisme  atau propaganda antiagama di Indonesia. Tentunya jika dibandingkan konsep negara hukum liberal atau individual jelas perbedaaanya, Indonesia memilki krakteristik masyarakat yang patembayan, majemuk dan cenderung mengutamakan asas kekeluargaan, berketuhanan dan kegotongroyongan.


Azhary mengemukakan bahwa ada perbedaan yang memang tidak ditemukan pada negara hukum formil maupun negara hukum materi. Ciri-ciri dari pada negara hukum Pancasila terlihat dari hubungan yang erat antara agama dan negara, bertumpu pada ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan beragama dalam arti positif, ateisme tidak dibenarkan, dan komonisme dilarang, asas kekelurgaan dan kerukunan. Sedikit agak tampak ada kesamaan, karena konsep negara hukum formil dan materil disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk. Unsur itu dapat dilihat antara lain: Pancasila, MPR, sistem konstitusi, persamaan, dan peradilan yang bebas.
istilah rechstaat yang terdapat  dalam penjelasan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945 tidak dapat ditafsirkan secara total arti negara hukum rechstaat dan rule of law sebagaimana yang dikemukakan oleh para pelopornya. Hal tersebut jelas berbeda, dimaksudkan untuk menyesuaikan pelaksanaan konstitusi yang mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia yang majemuk.

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...