Pengertian Kewenangan
Pengertian kewenangan menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan membuat keputusan memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.
Berbicara kewenangan memang menarik, karena secara alamia manusia sebagai mahluk social memiliki keinginan untuk diakui ekstensinya sekecil apapun dalam suatu komunitasnya,dan salah satu factor yang mendukung keberadaan ekstensi tersebut adalah memiliki kewenangan.
Secara pengertian bebas kewenangan adalah hak seorang individu untuk melakukan sesuatu tindakan dengan batas-batas tertentu dan diakui oleh individu lain dalam suatu kelompok tertentu.
Sementara berbicara tentang sumber-sumber kewenangan,maka terdapat 3 ( tiga ) sumber kewenangan yaitu :
- Sumber Atribusi yaitu pemberian kewenangan pada badan atau lembaga / pejabat Negara tertentu baik oleh pembentuk Undang-Undang Dasar maupun pembentuk Undang-Undang.Sebagai contoh : Atribusi kekuasaan presiden dan DPR untuk membentuk Undang-Undang.
- Sumber Delegasi Yaitu penyerahan atau pelimpahan kewenanangan dari badan / lembaga pejabat tata usaha Negara lain dengan konsekuensi tanggung jawab beralaih pada penerima delegasi.Sebagai contoh : Pelaksanaan persetujuan DPRD tentang persetujuan calon wakil kepala daerah.
- Sumber Mandat yaitu pelempahan kewenangan dan tanggung jawab masih dipegang oleh sipemberi mandat.Sebagai contoh : Tanggung jawab memberi keputusan-keputusan oleh menteri dimandatkan kepada bawahannya.
Dari ketiga sumber tersebut maka merupakan sumber kewenangan yang bersifat formal,sementara dalam aplikasi dalam kehidupan social terdapat juga kewenanagan informal yang dimiliki oleh seseorang karena berbagai sebab seperti : Kharisma,kekayaan,kepintaran,ataupun kelicikan.
Tapi pada kesempatan ini,akan lebih banyak berbicara tentang kewenangan yang bersifat formal dan berkaitan erat dengan konsep hubungan pemerintah pusat dan daerah.Pasal 10 ayat 3 Undang-undang No32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah ( pusat ) mekiputi :
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- Moneter dan fiscal nasional
- Agama