Syarat Sahnya Ketetapan
Sebagaimana saya telah kemukakan pada pertemuan sebelumnya, untuk sahnya ketetapan Philipus M.. Hadjon pernah mengemukakan sahnya ketetapan adalah didasarkan pada berwenangnya pejabat itu untuk membuat ketetapan dan tidak adanya cacat yuridis terhadap ketetapan tersebut.
Kadangkala dalam suatu ketetapan memiliki kekaburan atau ketetapan tersebut samar-samar. Oleh karena itu untuk membuktikan berwenangnya pejabat dalam mengeluarkan ketetapan dapat diuji melalui tiga indikator. Diantaranya:
- Uji Ratio temporalis yakni materi yang dianut dalam ketetapan bukan pejabat tersebut yang berwenang tapi pejabat yang lain. Misalnya kewenangan untuk melakukan penyelidikan oleh Polisi dan Jaksa dalam kasus penyelidikan.
- Uji Ratio locus yakni tidak berlakunya ketetapan karena hal itu berkaitan dengan tempat misalnya kewenangan pemerintah pusat kemudian dia menjalankannya di Makassar, penentuan wilayah perbatasan yang melahirkan ketetapan maka harus dikeluarkan oleh Walikota.
- Ratio temporalis, terjadi dalam hal terjadinya pergantian antar pejabat.
Kemudian yang kedua adalah tidak terjadi cacat yuridis maka ketetapan tersebut dapat dinyatakan sah. Cacat yuridis terjadi akerana adanya tindakan (cacat kehendak) seperti salah kira, paksaan dan tipuan.
Adanya salah kira terjadi karena ketetapan yang dilahirkan akibat adanya organ yang salah-sungguh, yang lain dari yang seharusnya (ketetapan yang batal karena salah kira sungguh-sungguh). Misalnya mengangkat pegawai yang kecakapannya sangat dibutuhkan, maka keluar keputusan dimana Dosen yang ingin diangkat adalah Hukum Internasional dalam hal yang sama namun Dosen yang diangkat itu adalah kompetensinya Hukum Islam.
Tidak sungguh-sunguh sebetulnya salah gugat sudah terpenuhi tapi ada kesalahan. Dimisalkan, begini; permohonan perizinan Bosowa untuk mengeluarakan Taksi sebanyak 100 unit, kemudian yang keluar lebih rendah atau lebih tinggi.
Ketetapan ini sah sampai ada keberatan dan permohonan kembali untuk ditinjau tapi dapat dibatalkan kemudian.
Cacat yuridisnya ketetapan selanjutnya adalah karena terjadi paksaan (dwang), suatu ketetapan yang lahir karena tidak sesuai dengan kehendak yang mengeluarkan ketetapan karena adanya pengaruh dari luar. Adanya paksaan ini terjadi, boleh jadi disebabkan kondisi:
- Luar biasa/ keras: tidak ada kehendak sama sekali. Misalnya diminta untuk menandatangani oleh Pejabat dengan dipegang tangannya.
- Biasa yaitu mengeluarkan ketetapan itu ada kehendak orang lain. Misalnya ditodong pistol untuk meminta tanda tangan.
Terakhir, terjadinya cacat yuridis adalah disebabkan adanya unsur penipuan (bedrog) yaitu ada suatu tipu muslihat, ada serangkain kata bohong yang menyebabkan melakukan perbuatan lain hal.