Struktur Parlemen
Dalam setiap negara, perwakalian parlemen atau dengan kata lain perwakilan rakyat secara tidak langsung, dikenal tiga prinsip perwakilan yakni representasi politik (political representation), representasi territorial (territorial representation) dan representasi fungsional (functional representation).
Representasi politik merupakan perwakilan kamar pertama dalam parlemen, biasanya dipilih melalui perwakilan partai politik. Sementara perwakilan teritorial, dipilih berdasarkan perwakilan kedaerahan/ territorial, di negara seperti Amerika, perwakilan territorial terwakilkan melalui pemilihan senat, dimana kedudukan senat sebagai kamar kedua memiliki kedudukan yang lebih tinggi (upper chamber/ second chamber) dalam pengambilan kebijakan dan penciptaan regulasi di parlemen.
Perwakilan fungsional sendiri diartikan sebagai pengangkatan wakil rakyat, karena keahlian (expert) atau fungsionalisasi yang dimiliki oleh wakil tersebut. Perwakilan fungsional sebagai salah satu bentuk perwakilannya dapat diamati pada The House Of Lord yang diangkat dari perwakilan tuan tanah dan kelas bangsawan.[1]
Berdasarkan tiga prinsip perwakilan yang banyak diterapkan oleh beberapa negara di dunia, pada akhirnya membawa pilhan bagi negara itu menerapkan hanya satu perwakilannya di parlemen yang disebut dengan unikameral (monokameral). Beda halnya, negara yang memiliki perwakilan dua kamar (perwakilan) diparlemen seperti Amerika serikat yang memilki the house of representatives dan the senate,yang mencerminkan prinsip perwakilan politik dan prinsip perwakilan territorial, maka parlemen demikian disebut sebagai parlemen bicameral (dua kamar)
[1] Indonesia di jaman Orde Baru denga keberadaan utusan daerah dan utusan golongan (dari ABRI dan TNI) merupakan perwakilan fungsional. Sekarang, perwakilan yang sama dengan perwakilan fungsional nampak pada afirmatifee policy, keterwakilan perempuan 30 % dalam pencalonan legislatif