Menuju Presidensialisme Pancasila

Kendatipun aroma Pemilihan Presiden (Pilpres) masih lama, perhelatannya baru akan berlangsung pada 2019 nanti, akan tetapi geliat, adu sikut dan persaingan antar Parpol kini mulai menabuh genderang perang.

Isu ambang batas suara Partai Politik (Parpol) dapat mengajukan kandidat Presiden dan Wakil Presiden melalui Presidensial Threshold (selanjutnya disingkat “PT”) kembali digulirkan dalam wacana revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Legislatif {Pileg} dan Pilpres).

Bagi elit Parpol yang sepakat dengan PT berdalih kalau pada asasnya masih relevan dipertahankan demi penguatan presidensialisme. Sebaliknya, bagi yang kontra terutama partai gurem alias partai pendatang baru justru menganggap kalau angka “PT” inkonstitusional, karena selain Pilpres dan Pileg yang diselenggarakan secara bersamaan (Putusan MK: 14/PUU-XI/2013) juga dalam tafsir gramatikal dus tafsir restritiktifnya Pasal 6 A ayat 2 UUD NRI 1945 sama sekali tidak terkandung makna pembatasan usungan Parpol melalui PT. Hanya ditegaskan kalau yang dapat mengusulkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yaitu melalui Parpol atau gabungan Parpol.

Jika dicermati lebih lanjut legal reasoning Pasal 6 A a quo pada sesungguhnya membolehkan semua Parpol yang sudah dinyatakan lolos verifikasi dan terdaftar melalui Kemenkumham, bisa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama (gabungan/koalisi) mengajukan kandidat Presiden dan kandidat Wakil Presiden dalam satu paket.

Hanya saja, bagaimanapun praktik ketatanegaraan sudah kerapkali mempertontonkan dead lock pemerintahan, ketika Presiden tidak mendapatkan dukungan kuat dari parlemen yang tiada lain “murni” perwakilan Parpol.

Dalam konteks itu, sebenarnya dapat dilakukan penyederhanaan dukungan Parpol terhadap usungan kandidat Presiden dan Wakil Presiden tanpa persyaratan angka PT. Tekhnis  penyederhanaan koalisi dukungan melalui otentifikasi dan orsinalitas “staat fundamental norm” yang sudah kita miliki berpuluh-puluh tahun, yaitu Pancasila. Inilah yang kemudian saya akan namakan sebagai “Presidensial Pancasila.”

Sumber Gambar: republika.co.id

Sumber Gambar: republika.co.id

Presidensial Pancasila

Seolah-olah kita lupa untuk menggali dari bumi kita sendiri, bumi persada Indonesia, demikian satir Soekarno ketika menerangkan dasar negara (Pancasila) di hadapan Dokoritzu Zyunbi Tyosakai.

Dalam pidato Soekarno yang tak berjudul itu (Yudi Latif: 2011), 1 Juni 1945 yang kerap pula diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Kita bisa membuang jauh-jauh konsepsi Scott Mainwaring (1990), Juan Linz (1990), dan Lijphart (1992), kalau jalan satu-satunya presidensialisme efektif harus dengan angka penetapan “PT” dalam batas maksimum.

Galilah apa yang ada di tanah airmu sendiri. Bukankah Pancasila dalam falsafatinya sebagai penyederhanaan kultur “heterogen” masyarakat Indonesia. Di saat yang sama jangan dilupakan pula kalau pada hakikatnya multipartai di negeri ini sebagai keniscayaan dari masyarakat kita yang majemuk (Clifford Geertz: 1989, Hanta Yudha: 2010).

Dan terkait dengan itu, fungsi Parpol sebagai sarana peredam konflik dari multi entnik; suku, ras, agama, dan golongan, maka wajar adanya Indonesia menerapkan sistem multipartai (Miriam Budiardjo: 1972). Di sinilah bisa dimulai, meretas asah sembari menata onderdil pemerintahan dengan pengintegrasian ideologi atas nama dasar negara kita, Pancasila.

Pancasila merupakan weltanschauung Indonesia, bahkan tak segan-segan Soekarno menubuatkannya dalam perasan tri sila, hingga eka sila. Lima sila dapat menjadi tiga sila: socio-nasionalisme, socio-demokratie, dan ketuhanan. Sedangkan kalau hanya ingin menyebutkan satu sila (eka sila) maka perkataan yang tepat adalah “gotong royong.” Catatan saya untuk eka sila, sebenarnya Soekarno memimpikan sebuah negara teo-anthroposentris (Munir Mulkhan: 2005).

Kembali pada penyederhanaan partai sebagai apa yang saya namakan Presidensial Pancasila. Maka pada perhelatan Pileg dan Pilpres 2019 kelak, tak perlu menggunakan persyaratan ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai persyaratan mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Oleh karena menggunakan sandaran Pileg 2014 untuk angka PT Pipres 2019, tidak memiliki basis legitimasi pemilih dari Pileg dan Pilpres yang terpisah, kemudian beralih pada penggabungan Pileg dan Pilpres.

Dengan menggunakan norma dasar tertinggi, lalu meletakkan tekhnisnya, penyederhanaan multipartai melalui Pancasila tidak akan menyimpangi hak konstitusional warga negara, terutama hak untuk dipilih (Jellenik dalam Hutauruk: 1971). Bahkan lebih dari pada itu, penyederhanaan multipartai dalam arti setiap partai wajib bergabung melalui satu ideologi dari setiap “sila” Pancasila telah menkonkretkan norma hukum primer ke-norma hukum sekunder sebagai wajah “satu” dari seluruh keragaman rakyat di negeri ini (Hart: 1961).

Tiga Calon

Jadi,  dengan menggunakan konsep Presidensial Pancasila. Kita bisa menukik lebih dalam lagi, semua Parpol yang sah (telah lolos verifikasi) dalam ihwal mengusung kandidat Presiden dan Wakil Presiden, bukan lagi terikat dalam angka kursi atau suara nasional (Pileg 2014), akan tetapi terikat dalam struktur atau konversi ideologi yang terdapat dalam Pancasila.

Jika mau disederhanakan dalam tiga ideologi (sebagai hasil perasan dari lima sila), maka sebaiknya setiap Parpol yang hendak mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden menyatu dalam tiga tentamen ideologi, yaitu partai religius, partai nasionalis, dan partai kerakyatan.

Dengan memakai tekhnis tersebut, bisa saja banyak partai yang lolos verifikasi, bahkan lolos dalam pengisian jabatan badan perwakilan rakyat (Maurice Duverger: 1951, K.C Where: 1951), namun dengan kewajiban bagi Parpol untuk menyatu dalam satu ideologi, maka memungkinkan terdapat tiga calon Presiden dan calon Wakil Presiden saja. Bersamaan dengan itu pula coat-tail effect, orang memilih partai karena Capres-nya akan lebih gampang terwujud “penguatan dukungan Presiden” oleh parlemen sebagai perwakilan Parpol (Ege Ozen: 2015).

Dapat pula setiap Parpol disederhanakan dalam dua ideologi, yaitu cukup setiap partai bergabung dalam ideologi religius ataukah ideologi kerakyatan. Penyederhanaan ideologi nasionalis dimasukkan dalam ideologi kerakyatan, oleh karena misi “kerakyatan” sama saja dengan misi “nasionalisme” yang bertujuan membangun negara kesejahteraan bagi rakyat (verzorgingstaat).

Presidensialis Pancasila, dari sinilah kita bisa menggelorakan cinta tanah air, tanpa pamrih, tanpa sekat, tidak ada diskriminasi minoritas. Kiranya partai yang menghimpun agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu dapat menyatu dalam basis partai religius mengusung kandidat Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk partai yang mengemban misi kemanusiaan dapat menyatu dalam platform ideologi kerakyatan, demi mewujudkan Indonesia yang berkeadilan, sejahtera, berketuhanan, dan berkebudayaan.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...