Meruntuhkan Bangunan Perppu Pemerintah

Muhammad Aldi Sido (Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia HMI Komisariat Hukum Unhas)

Muhammad Aldi Sido
(Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia HMI Komisariat Hukum Unhas)

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan, hari ini masih menjadi perdebatan hangat di ruang-ruang diskusi. Gelombang penolakan bermunculan terutama dari ormas-ormas yang berpotensi terkena dampak akibat Perppu tersebut, namun tak sedikit pula yang menyambutnya dengan suka cita karena Pemerintah Indonesia sudah berani tegas terhadap ormas atau pihak yang berpotensi merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perdebatan-perdebatan tersebut, pada dasarnya tidak terlepas dari sentimen antar ormas atau diskursus ideologi yang tak kunjung mencapai titik kesepakatan/pahaman di akar rumput. Anggaplah Ormas seperti Hizbut Tahrir (HTI) yang dengan usungan Daulah Islamiyah-nya yang digagas dengan konsep Khilafah akan selalu berhadap-hadapan dengan kelompok yang tidak sejalan dengan itu, atau paling tidak terhadap kelompok yang mengedepankan keutuhan bangsa dengan mempertahankan ideologi Pancasila yang menggagasi NKRI. Banyak yang mendukung konsep ideologi HTI, banyak pula yang menentangnya. Diskursus tersebut belum selesai pada ruang-ruang diskusi negeri ini.

Belum selesai perdebatan itu, pada tanggal 12 Juli 2017 Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Perppu perubahan atas undang-undang Ormas sebelumnya. Isinya tegas, yakni menghilangkan beberapa poin pasal yang ada pada undang-undang Ormas yang dianggap memberikan ruang yang lemah pada pemerintah, terutama pada mekanisme pembubaran ormas yang dianggap lama dan tidak efisien. Perlu waktu hampir 340 (tiga ratus empat puluh) hari untuk membubarkan suatu ormas dimulai dari peringatan hingga berakhir di Mahkamah Agung seperti yang diutarakan Romli Atmasasmita beberapa tempo lalu. Berselang dua belas hari setelah perppu tersebut terbit, HTI resmi dibubarkan.

Tentu dengan diterbitkannya Perppu tersebut dan dengan dibubarkannya HTI disambut dengan euforia pada satu sisi, namun juga ditentang pada sisi lainnya. Pemerintah pun dengan lugas menjelaskan maksud perppu tersebut; adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa dimana ada paham radikal yang berpotensi merongrong NKRI. Wiranto, Menkopolhukam Republik Indonesia selalu mengulang-ulang bahwa Perppu yang diterbitkannya bukan hanya untuk satu ormas saja, melainkan untuk seluruh potensi yang dapat menjadi “kanker-kanker” di Republik Indonesia. Namun demikian, publik dan kelompok yang tidak sejalan pada HTI dengan paham khilafah-nya itu pasti dengan mudah menebak maksud dan arah kebijakan tersebut, apalagi organisasi yang pertama dibubarkan sjak Perppu tersebut terbit adalah HTI.

Sembari mencoba mengamati dinamika politik dan ketatanegaraan republik ini, mari kita coba membedah beberapa hal terkait Perppu yang tengah berpolemik ini. Atau paling tidak coba mengkritisi beberapa aspek yang menurut penulis memang perlu dikritisi, dimana yang perlu dikedepankan pertama adalah kajian akademisnya. Bentuk kebijakan pemerintah ini adalah peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengganti/mengubah undang-undang yang ada sebelumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, artinya kajian yang dikedepankan adalah analisis hukum berbasi teori, bukan diskursus ideologi.

Maka untuk menelaah masalah ini, hal kedua yang perlu diperhatikan adalah dipinggirkannya sentimen politik ataupun ketidaksepahaman ideologi agar jernih melihat persoalan yang tengah terjadi. Khawatirnya, sebenarnya yang terjadi hanyalah problem suka tidak suka terhadap paham khilafah ini, sehingga beberapa pihak buta melihat kejanggalan perppu yang telah terbit lebih dari 10 hari itu.

Membaca Alasan Pemerintah

Jika menyimak dengan seksama alasan pemerintah menerbitkan Perppu di beberapa media massa, setidaknya ada lima alasan yang mendasari pemerintah mengeluarkan aturan kontroversial tersebut. Yang pertama adalah pemerintah secara yuridis konstitusional memiliki kewenangan menerbitkan perppu.

Presiden berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara atribusi diberi kewenangan bilamana ada kegentingan yang memaksa, berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan selanjutnya. Ini berarti secara yuridis formil, pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia memiliki hak untuk itu, walaupun demikian ada unsur yang harus terpenuhi yakni “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Unsur hal ihwal kegentingan  yang memaksa tersebut kemudian menjadi alasan kedua dari pemerintah.

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009 melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 telah merumuskan tafsiran hal ihwal kegentingan yang memaksa, yakni (1); Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan (3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.  Selain hal tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa ditetapkannya perppu dengan melihat hal ihwal kegentingan yang memaksa merupakan penilaian subyektif presiden.

Supaya lebih objektif, untuk dapat membaca mengapa perppu ini dinilai sebagai jalan keluar terhadap adanya kebutuhan mendesak  yang harus diselesaikan atau dalam hal ini genting yang memaksa, maka perlu dibaca dengan cermat bagian penjelasan perppu ini. Alasan pemerintah selain berdasar pada tafisran MK tersebut, juga menjelaskan bahwa berdasarkan artikel 4 International Covenant on Cvil and Political Rights (ICPR), yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa adalah termasuk “threatens the life of the nation and the existence of which is officially proclaimed” atau adanya ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya pemerintah memperhatikan eksistensi NKRI pada masa yang akan datang dimana hari ini terdapat potensi untuk menghilangkan eksistensi NKRI dan menggantinya dengan bentuk baru. Ini berarti, pemerintah tidak melihat apa yang terjadi hari ini saja yang bagi sebagian pihak belum ada hal ihwal kegentingan yang memaksa sehingga perppu ini tidak perlu ada, tetapi pemerintah bersiap atas potensi ancaman di masa yang akan datang yang dimana jika hari ini tidak cepat dirumuskan regulasinya, mengancam eksistensi NKRI di masa yang akan datang.

Alasan ketiga, yakni hal kegentingan memaksa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan undang-undang yang ada saat ini. Bagi pemerintah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dalam menangkal potensi-potensi tadi sudah tidak memadai atau setidaknya tidak efisien. Hal tersebut berdasar salah satunya pada mekanisme penerapan sanksi pada ormas yang dinilai terlalu lama. Memang, harus diakui bahwa mekanisme penerapan sanksi apabila ada ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada pasal 59 undang-undang tersebut relatif lama (Baca tulisan saya mengenai mekanisme penjatuhan sanksi bagi Ormas di Eksepsionline.com dengan judul Jalan Panjang Pembubaran Ormas). Jika membaca pasal 60 hingga pasal 82, atau sejak dimulainya tindakan persuasif, diterbitkannya peringatan tertulis satu, dua, tiga, hingga adanya putusan kasasi Mahkamah Agung memakan waktu lebih dari tiga ratus (300) hari. Hal ini tentu merupakan proses yang relatif lama, apalagi jika pembubaran terhadap ormas yang telah melakukan pelanggaran genting untuk dilaksanakan secepatnya.

Anggaplah apabila undang-undang ormas tersebut masih berlaku dan salah satu ormas melakukan upaya permusuhan terhadap ras, suku, agama, atau golongan tertentu. Jenjang waktu mekanisme penerapan sanksi yang hampir setahun tersebut sungguh sangat lama, dan itu hanya untuk satu ormas saja. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia per desember 2016 berjumlah 254.633 (dua ratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga).

Dengan jumlah organisasi masyarakat yang sangat banyak itu, pemerintah harus hadir untuk mengatur dan melakukan pemberdayaan. Terutama pada organisasi-organisasi yang berpotensi merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dari segi struktural maupun doktrinal. Olehnya dalam undang-undang ormas diatur pula mengenai larangan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila (Pasal 59 ayat 4 UU No. 17/2013). Kekurangannya yakni pada penjelasan pasal mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila tersebut, dibatasi hanya pada paham ateisme, komunisme-marxisme, serta leninisme. Undang-Undang Ormas hanya merumuskan secara sempit ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila yang membuat Pemerintah menjadikannya alasan keempat untuk menerbitkan perppu tersebut. Pasalnya, pada perkembangan dan dinamisnya pergerakan zaman hari ini, ideologi-ideologi baru bermunculan sehingga perlu diatur bahwa semua paham yang berpotensi bertentangan dengan Pancasila harus dilarang. Perlu dipahami bahwa mengapa ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila hanya dirumuskan sempit pada saat itu, karena mengacu pada ketentuan Tap MPR yang telah telah membubarkan PKI  dan melarang paham komunisme, selain itu ateisme dilarang karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila yang berpaham Ketuhanan (teisme).

Terakhir dan menjadi alasan kelima yakni adanya asas contrarius actus. Asas ini jika mengacu pada hukum administrasi negara ditafsirkan bahwa suatu pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan/surat keputusan, juga berwenang untuk melakukan pencabutan terhadap surat kerterangan atau surat keputusan yang telah diterbitkan terdahulu. Asas ini biasanya berlaku pada instansi pemerintahan yang dapat kita lihat contohnya pada tindakan-tindakan administrasi pemerintahan seperti penerbitan surat izin, juga dapat seperti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memerintahkan pejabat terkait untuk mencabut surat keputusan yang telah diterbitkan sehingga keputusan tersebut tidak berlaku lagi. Pada konteks ini, pemerintah menganggap bahwa karena pemerintah yang menerbitkan surat keputusan pembentukan suatu ormas, maka pemerintah berwenang untuk mencabut surat keputusan tersebut sesuai dengan asasnya

Maka dengan lima alasan tersebut dimana sesuai dengan basis argumentasinya masing-masing, pemerintah secara subyektif akhirnya menerbitkan perppu yang memberi keluluasaan pemerintah untuk mengatur dan menertibkan ormas yang dianggap nakal dan menjadi “kanker” dalam NKRI. Pemerintah berdalih, apabila ada ormas yang merasa didiskreditkan dengan ditetapkannya perppu tersebut maka dapat melalui proses hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Proses tersebut menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sudah sangat demokratis dan adil karena ormas yang merasa dirugikan masih bisa membela diri setelah dibubarkan. Di lain sisi, Yusril Ihza Mahendra menuduh rezim dibawah kepemimpinan Jokowi hari ini mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Menurutnya, rezim pemerintahan hari ini mulai bertindak sewenang-wenang, menabrak norma hukum, dan berpotensi memunculkan otoritarianisme baru.

Konsep Negara Hukum (Rechtstaat)

Otoritarianisme secara etimologi berasal dari kata auctoritas, dimana dalam padanan bahasa Inggris disebut sebagai authoritarian yang berasal dari kata authority atau pengaruh/kuasa. Secara politik, paham ini dapat disederhanakan dimana kekuasaan politik terkonsentrasi hanya pada suatu pimpinan. Atau dalam teori kedaulatan, kekuasaan ada pada negara dan bukan rakyat sebagi pemegang daulat sebagaimana dalam demokrasi.

Bicara perihal kedaulatan negara, adalah para pemikir Renaissance seperti Jean Bodin dan Thomas Hobbes lah yang dengan teori kedaulatan negaranya, memberikan beberapa argumentasi mengapa negara/pemerintah yang harus memiliki kuasa penuh atas rakyatnya. Jean Bodin misalnya, dalam logika doktrin kedaulatan yang digagasnya melihat hukum sebagai perintah raja, dan perintah ini menjadi aturan umum yang berlaku bagi rakyat dan persoalan umum. Semua tradisi dan hukum kebiasaan, hanya akan menjadi absah dengan adanya perintah pemegang kedaulatan yang menetapkannya.

Bagi Bodin, kekuasaan raja adalah kekuasaan tertinggi atas warga dan rakyat. Rakyat sendiri tidaklah terikat oleh hukum (summan in cires ac subditos legibusque soluta potesta). Sebab menurutnya, jika raja berada di bawah hukum, maka itu berarti akan menghancurkan makna dasar kedaulatan (yang satu, bulat, dan superior), yang berarti kedaulatan tidak lagi menjadi kedaulatan, jika ia terikat pada institusi lain. Hukum adalah penjelmaan kehendak negara. Negaralah yang menciptakan hukum, dan negara adalah satu-satunya sumber hukum yang memiliki kedaulatan.

Hampir serupa dengan Jean, Thomas Hobbes mengawali teori kedaulatan negaranya dengan menganologikannya sebagai leviethan, mitologi pada Perjanjian Lama tentang mahluk buas atau monster yang sangat kuat dan ditakuti oleh mahluk lainnya. Menurutnya pada dasarnya manusia adalah orang-orang liar yang suka saling memangsa dan membinasakan (homo homini lopus), maka hukum merupakan alat yang penting bagi terciptanya masyarakat yang aman dan damai. Agar efektif, maka kekuasaan terhadap hukum harus berada pada penguasa secara mutlak karena apabila tidak mutlak, maka terdapat potensi-potensi terhadap individu-individu untuk kembali pada kebiasaan aslinya, yang liar, berat sebelah, sombong, dendam dan sebagainya, olehnya negara harus menjadi satu hal yang juga ditakuti seperti mahluk buas.

Teori kedaulatan negara yang melegitimasi absolutnya kekuasaan pada penguasa atau lebih dikenal dengan negara kekuasaan (Machtstaat) bukan tidak mendapat kritik. Banyak pemikir lain yang turut serta sebagai pihak yang Anti Kekuasaan Absolut ala Jean dan Hobbes tersebut. Dua pemikir yang paling kontras adalah Montesquieu dan JJ. Rousseau.

Montesquieu menganggap wewenang yang dimiliki penguasa atau pemerintah selalu berpeluang disalahgunakan. Untuk mencagah itu, kekuasaan negara tidak boleh tersentralisasi dan dimonopoli oleh seorang penguasa atau lembaga politik tertentu, yang berarti kekuasaan perlu untuk dibagi-bagi. Inilah yang kemudian hari ini dikenal dengan gagasan pemisahan kekuasaan negara. Montesquieu berpendapat kebebasan merupakan satu hal yang amat penting untuk dilindungi. Jaminan terhadap kebebasan inilah yang melahirkan konsep yang amat terkenal yang bernama Trias Politica. Pengertian dasar Trias Politica adalah pengawasan (check and balances) dari satu cabang kekuasaan ke cabang kekuasaan lain yang kini dikenal dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Di tempat lain, pemikir Aufklarung seperti Jean Jacques Rousseau dalam menggagas teorinya menentang absolutisme beranjak pada sebuah pertanyaan dasar, mengapa manusia yang semula hidup dalam keadaan alamiah, bebas dan merdeka itu, rela menjadi oknum yang terbelenggu aturan? Karena hukum itu milik publik karena itu obyektif sifatnya, begitu kata Rousseau. Menurutnya, hukum itu bukan mutlak milik penguasa atau kepentingan pribadi. Juga bukan kemauan golongan tertentu, ataupun segerombolan orang. Hukum adalah wujud kemauan dan kepentingan umum yang ingin hidup teratur dalam sistem politik negara (volonte generale). Pada teori ini, kedaulatan bukanlah berada pada tangan penguasa/negara melainkan pada rakyat yang memberikan sebagian haknya untuk diatur oleh negara, namun pada pengertian ini rakyat bukanlah entitas yang diperbudak, tetapi suatu yang bebas. Orang-orang hari ini mengenal teori ini sebagai du contrat social. Pada teori ini, demokrasi mendapatkan bentuknya sebagaimana gagasan klasik Abraham Lincoln, by the people, of the people, and for the people.

Memahami kondisi ketatanegaraan kita hari ini, maka penting kiranya diutarakan secara singkat beberapa teori di atas untuk mengantarkan kita agar dapat “membaca” dengan seksama dinamika ketatanegaraan Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi landasan yuridis formil kehidupan berbangsa dan bernegara pada intinya menganut konsep kedaulatan rakyat sebagaimana gagasan Montesquieu dan Rousseau. Hal tersebut dapat dilihat dengan dibaginya cabang-cabang kekuasaan kepada beberapa lembaga negara agar terjadi keseimbangan. Karena menurut Sri Soemantri negara yang merupakan organisasi kekuasaan itu, perlu dipisahkan kekuasaanya agar terjadi pengawasan dan keseimbangan antar cabang-cabang kekuasaan yang ada.

Selain itu sebagai pijakan pemberian kekuasan, maka kekuasaan yang diberikan pada cabang-cabang kekuasaan yang ada haruslah berasal dari rakyat. Olehnya Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Walau demikian selain kedaulatan rakyat, kedaulatan lainnya yang menjadi panglima penjaga daulat rakyat adalah kedaulatan hukum sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti Indonesia adalah negara dengan konsep negara hukum (rechtstaat), dan bukanlah negara kekuasaan (machstaat) sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 (konstitusi).

Perlu dipahami dalam konsep negara hukum bahwa segala tindakan entitas di dalam negara harus sesuai dengan hukum atau paling tidak, tak bertentangan dengan konstitusi. Dasar pijakan segala norma-nroma hukum yang lahir dibawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tersebut.  Konstitusi sendiri pada prinsipnya menurut pakar Hukum Tata Negara Unhas, Anshori Ilyas memuat dua prinsip dasar yakni menjamin Hak Asasi Manusia dan Demokrasi. Yang berarti segala turunan aturan pelaksana yang ada haruslah menjamin kedua hal tersebut. Itulah mengapa di dalam UUD NRI 1945 diatur secara eksplisit mengenai Hak Asasi Manusia pada Pasal 28 dan juga mengenai demokrasi pada pasal-pasal yang mengatur mengenai cabang-cabang kekuasaan lembaga negara.

Jika kita mengaitkan hal-hal di atas dengan perppu yang dikeluarkan pemerintah hari ini, tentu menimbulkan beberapa pertanyaan yang mendasar seperti; apakah norma hukum yang dikeluarkan pemerintah tersebut telah sesuai dengan paham konstitusi atau konstitusionalisme? Jawabannya mungkin masih debatable. Karena pada satu sisi seperti yang diutarakan sebelumnya di atas, pemerintah bertindak sesuai dengan konstitusi, karena konstitusi yang merupakan aturan dasar tersebut telah memberikan kewenangan untuk menerbitkan perppu. Namun, perlu diingat bahwa walaupun pemerintah berdalih atas dasar konstitusi, dalam menerbitkan suatu norma hukum yang paling penting dikedepankan adalah prinsip yang mendasarinya yakni jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi.

Salah satu hak fundamental yang diatur dalam UUD NRI 1945 sebagaimana Pasal 28E Ayat 3 adalah menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pemerintah boleh saja berdalih bahwa kebebasan mengenai berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat tersebut bukanlah kebebasan sebebas-bebasnya karena Pasal 28J juga mengatur pembatasan hak menurut undang-undang demi menjamin kebebasan hak orang lain, keadilan, serta memenuhi tuntutan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi. Namun yang pelu diperhatikan untuk mengetahui bahwa suatu hal telah sesuai dengan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi tidak serta merta dapat begitu saja disimpulkan pemegang kekuasaan secara otoritatif. Makanya teori fundamen lainnya dalam konsep negara hukum adalah due process of law.

Teori due process of law-lah yang menjadi inti bagaimana objektivitas keadilan pada suatu negara hukum dapat dijalankan secara benar.  Secara fundamen, pada konsep negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang menjadi landasan dari suatu negara hukum, yakni adanya supremasi hukum (supremacy of law), persamaan dihadapan hukum (equality before the law), serta penegakan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil (due process of law).

Proses penegakan hukum yang adil hari ini pada khususnya diadopsi ke dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa sesorang tidak serta merta dapat dikatakan bersalah, namun harus melalui proses penegakan yang adil seperti adanya pembelaan, bukti, dan saksi-saksi obyektif agar dapat dihukumi benar salahnya. Olehnya konsep due process of law diterapkan pada semua norma hukum yang mengatur mengenai larangan dan pemberian sanksi agar pada saat penghukuman dapat dilakukan secara obyektif, adil, dan sesuai dengan Hak Asasi Manusia.

Sehingga jika dalam perppu tentang ormas tersebut mengatur mengenai larangan terhadap, anggaplah larangan untuk menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, maka tidak serta merta suatu ormas yang “diduga” melanggar larangan tersebut dapat dengan mudah dinyatakan telah melanggar hanya secara subyektif satu pihak saja. Pemerintah telah bersikap otoritatif jika mengeluarkan suatu norma hukum yang memuat larangan dan sanksi yang mengatur rakyatnya, tetapi tidak memasukkan due process of law di dalamnya. Dengan begitu, pemerintah pada dasarnya telah bertindak sewenang dan melanggar prinsip negara hukum, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat, serta paham konstitusi. Maka sebenarnya seluruh alasan pemerintah untuk menerbitkan perppu sebagaimana yang telah dipaparkan di atas jelas telah runtuh karena bangunan norma hukumnya jelas telah keliru dan menyimpang dari teori dan prinsip dasarnya.

Apabila pemerintah berasumsi bahwa undang-undang yang lama sudah tidak memadai dan relatif memakan waktu yang lama, maka sudah semestinya pemerintah dalam menerbitkan perppu tidak menjadikan alasan tersebut untuk menghilangkan proses klarifikasi antar pihak yang tertuduh dan menuduh. Untuk menciptakan suatu putusan yang adil serta obyektif, maka kehadiran pihak ketiga yang otonom seperti pengadilan merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah. Proses penegakan keadilan pada undang-undang yang lama sebenarnya sudah diatur dengan jelas, namun memang memakan waktu yang relatif lama. Olehnya yang perlu dibenahi adalah dipangkasnya durasi waktu yang lama tersebut tetapi tetap mempertahankan adanya pihak ketiga (pengadilan) dalam memutus benar salah yang ada. Tidak bisa pemerintah memutus ormas bersalah, lalu dipersilahkan untuk mengklarifikasi kesalahannya di pengadilan setelah ia dibersalahkan terlebih dahulu oleh otoritas pemberi izinnya. Ini berarti, pemerintah menganggap kekuasaannya memiliki fungsi yudisal yang notabenennya hanya di miliki Kekuasaan Kehakiman. Presiden (Eksekutif) pada prinsipnya hanya menjalan undang-undang, makanya jika ada yang diduga berseberangan dengan undang-undang harus diberikan kepada Kekuasaan Yudisial untuk memutus benar salahnya.

Apakah ada hal ihwal kegentingan yang memaksa? Perlu dipahami bahwa hal ihwal kegentingan yang memaksa berbeda dengan keadaan darurat negara. Keadaan darurat dalam teori Hukum Tata Negara sebagaimana yang diungkapkan Refli Harun harus secara eksplisit disebutkan seperti darurat militer, darurat sipil, dan darurat perang. Hal Ihwal kegentingan yang memaksa tidak sama sekali secara eksplisit disebutkan selain daripada tiga tafsir yang telah disebutkan Mahkamah Konstitusi. Olehnya Jimly Asshiddiqie pada satu kesempatan mengungkapkan mengenai tafsiran tersebut, merupakan subyektivitas Presiden saja. Jika presiden mengatakan perppu harus diterbitkan, maka terbitlah perppu tersebut. Tentu secara logis, subyektivitas tidak menjamin kebenaran sebagaimana dipelajari pada kelas-kelas filsafat.

Pijakan terakhir pemerintah adalah asas contrarius actus. Dalam hukum administrasi negara, asas tersebut sebenarnya merupakan landasan pemberian izin terhadap satu hal. Izin dalam tafsiran adminsitrasi dibedakan menjadi tiga yakni dispensasi, konsesi, dan lisensi. Pada kesemuanya itu, Bagir Manan secara luas mengartikannya sebagai adanya persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dialarang. Pada intinya, bangunan argumentasi pemerintah yang kukuh terhadap asas tersebut sudah diruntuhkan oleh Yusril Ihza Mahendra beberapa tempo lalu, dimana izin pada prinsipnya mengatur mengenai kebolehan terhadap larangan dan bukan kebolehan terhadap suatu yang telah menjadi hak fundamental. Apa yang diatur di dalam perppu tersebut adalah hak fundamen yang tidak boleh dinyatakan boleh tidaknya, tetapi hanya melalui pengaturan agar diciptakan ketertiban. Hukum adalah sarana untuk mengatur ketertiban dan kebebasan seperti yang diungkapkan para pemikir hukum.

Sebagai akhir pada tulisan yang panjang ini, maka penulis menaruh harapan besar terhadap pemerintah untuk kembali pada konsep negara hukum dan kedaulatan rakyat sebagaimana yang diamini oleh konstitusi bernegara Indonesia. Dimana mengedepankan jaminan perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi. Sengaja dalam tulisan ini tidak membedah sama sekali apakah perppu ini memiliki tendensi untuk mendiskreditkan satu pihak atau idelogi tertentu atau tidak. Untuk melihat secara jernih permasalahan yang ada maka tendensi-tendensi demikian perlu dipinggirkan dahulu agar dapat melihat obyektivitas apakah telah berada pada koridor penormaan yang benar. Kita mendukung segala upaya pemerintah untuk menjaga keutuhan NKRI, tetapi kita tidak mendukung upaya tersebut apabil menabrak batas-batas yang ada, olehnya jika pemerintah dirasai memiliki keleruan maka tentu perli diperingatkan. Karena sebaik-baik warga negara, adalah yang menaruh perhatian pada pemerintahnya. Mencintai negaranya.

Progresivisme hukum adalah bilamana kita mengenyampingkan hukum yang ada, namun jika kepastian hukum saja telah mampu membawa keadilan maka upaya pengubahannya adalah bentuk penghancuran.”  -Satjipto Rajardjo.

Oleh:

Muhammad Aldi Sido
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia HMI Komisariat Hukum Unhas

 

You may also like...