Umar Patek Divonis 20 Tahun

Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Umar Patek, akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Juni 2012.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Encep Yuliardi menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan massal dalam kasus bom Bali seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara,” kata Encep dalam persidangan.

Hakim menyatakan Patek terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bermufakat jahat dengan memasukan senjata api dari Filipina ke Indonesia untuk tujuan terorisme. Pria berusia 46 tahun itu juga menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme, yakni perencanaan Bom Bali I 2002 bersama Dulmatin dan doktor Azhari.

Patek dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana, yakni peledakan Bom Bali I yang menewaskan 198 orang. Ia juga dinyatakan bersalah memberi keterangan palsu untuk membuat akta otentik, yakni KTP dan paspor. Ia menggunakan paspor untuk ke Pakistan bersama istrinya.

Terakhir, hakim menyatakan Patek bersalah menguasai tanpa hak bahan peledak dalam peristiwa peledakan bom gereja, 24 Desember 2000.

Majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum, yakni melanggar pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan identitas dan Pasal 266 ayat (2) KUHP tentang menggunakan akta otentik palsu. Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang amunisi dan bahan peledak.

“Menimbang pidana yang akan dijatuhkan sesuai peranan tindak pidana terdakwa,” kata Encep.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa, pada persidangan 21 Mei lalu. Jaksa menuntut Patek dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, menimbukan korban jiwa, penderitaan korban dan keluarga, dan setelah bom Bali melarikan diri.

Sementara hal meringankan adalah terdakwa berterus terang, sopan, menyesali perbuatannya, terbuka minta maaf kepada keluarga korban, pemerintah, dan dunia internasional. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.

Dari keenam dakwaan majelis hakim berpendapat semuanya telah terpenuhi dan terbukti secara sah. Mereka menolak pledoi Umar dan penasihatnya.

Umar sendiri berkali-kali menyatakan penyesalannya dan meminta maaf terhadap semua korban bom Bali. Umar juga berterima kasih pada pemerintah dan Polri yang telah membawanya dalam persidangan di Indonesia.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...