Wishtleblower dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia surganya koruptor. Pernyataan itulah cocok untuk menggambarkan kondisi saat ini. Perilaku korupsi telah menjangkiti setiap dimensi kehidupan manusia. Mulai dari pelaku korupsi yang kelas kakap (pejabat negara), hingga korupsi kelas teri. Entah apa yang salah dengan negeri ini, hingga korupsi pun harus dilakukan secara berjamaah.
Kasus korupsi telah menyita banyak perhatian masyarakat Indonesia. Bukan karena pemberantasannya yang dianggap luar biasa. Akan tetapi, karena tiap hari yang menjadi pemberitaan media hanyalah kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Masyarakat semakin pesimis dengan pemberantasan korupsi di tanah air. Hal itu semakin diperparah karena penegak hukum yang harusnya melakukan pemberantasan korupsi, justru sebagian dari mereka juga terlibat dalam kasus tersebut.
Wishtleblower kasus Korupsi
Semakin menurunnya tingkat kepercayaan eksibilitas masyarakat kepada instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Mendorong semua elemen masyarakat untuk terlibat langsung dan memukul genderang perang terhadap pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Pemukul genderang inilah yang lazim kita dengar dengan istilah wishtleblower.
Wishtleblower sebenarnya bukan istilah yang baru kita dengar. Walaupun istilah ini kemudian santer dibicarakan ketika hangatnya pemberitaan tentang laporan Tama seorang aktivis ICW yang mencium indikasi korupsi para perwira POLRI dengan kasus rekening gendutnya. Hingga rekening gendut perwira POLRI tersebut dimuat dimajalah Tempo. Kini istilah wishtleblower kembali hangat diperbincangkan setelah beberapa anggota dewan yang terhormat dilaporkan telah melakukan praktek calo’ anggaran (mafia banggar).
Wa Ode Nurhayati seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional belakangan ini menjadi buah bibir. Setelah dia membeberkan praktek kecurangan yang dilakukan koleganya disetiap pembahasan anggaran di DPR. Pernyataan ini dilakukan dalam sebuah acara di stasiun TV swasta. Dia mengatakan bahwa pimpinan DPR, pimpinan Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan merupakan para pemain anggaran. Atas tindakannnya tersebut kemudian banyak pihak berlomba-lomba untuk menyerang balik telah melakukan pencemaran nama baik atau bahkan menudingnya sebagai orang yang terlibat dalam kasus korupsi. Wa Ode Nurhayati pun harus menerima ancaman sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPR RI atas pernyataannya tersebut. Hampir sama dengan saksi pelapor rekening gendut perwira POLRI (Tama, baca) yang dianiaya oleh orang yang tidak dikenal. Kantor Tempo pun tidak lupuk dari serangan, media yang selalu memberitakan kasus tersebut dilempari dengan bom molotov. Begitu sukarnya membongkar kasus korupsi di tanah air, sehingga seorang saksi pelapor haruslah diberikan perlindungan oleh pemerintah.
Perlindungan Hukum terhadap Wishtleblower
Begitu penting dan berbahayanya peran seorang wishtleblower dalam mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Sehingga wishtleblower tentunya haruslah diberikan jaminan berupa perlindungan hukum. Apalagi ketika kasus yang akan dibongkar adalah kasus korupsi yang menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia.
Perlindungan hukum bagi seorang wishtleblower dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 15 huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di mana seorang saksi atau pelapor wajib diberikan perlindungan oleh KPK, atas laporan indikasi korupsi sebagaimana memenuhi kriteria yang dapat ditangani KPK (Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002). Serta seorang masyarakat yang memberikan informasi tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, memiliki hak untuk untuk diberikan perlindungan hukum (Pasal 41 ayat 2 huruf e, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Selain perlindungan hukum di atas, saksi atau pelapor juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 1 angka 3, UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban).
Apabila dikaitkan dengan kasus “Mafia Banggar”, maka tindakan memusuhi yang dilakukan oleh oknum anggota DPR terhadap dirinya (baca:Wa Ode Nurhayati), di Senayan merupakan tindakan tidak terpuji. Tindakan tersebut bisa saja dibenarkan, apabila Indoensia tidak membutuhkan lagi orang-orang jujur dan memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.
Tulisan ini dimuat juga di Gorontalo post, 15 desember 2011