Implikasi Hukum Pembatalan Perppu Pilkada
Salah satu hal yang terasa ganjil akhir-akhir ini, adalah masih banyaknya sekelompok orang/beberapa elemen yang mempersoalkan UU Pilkada.
Ini terbukti, sejak digelarnya sidang pendahuluan (perdana) Senin kemarin (13/10/014), sebanyak sembilan pemohon berbeda mengajukan Gugatan atas UU Pilkada. Dan atas anjuran pimpinan sidang MK (Arief Hidayat) dalam pemeriksaan pendahuluan itu, akhirnya empat pemohon menyatakan menarik gugatannya. Kini, hanya tersisa lima pemohon yang masih bertahan untuk melakukan uji formil dan uji materil atas UU Pilkada.
Pertanyaannya sekarang, bagaimanakah secara hukum terhadap lima pemohon berbeda tersebut, ketika mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada, lalu mempermasalahkan materil UU Pilkada yang tertuju pada ketentuan Pilkada via DPRD-nya, apakah gugatan tersebut tetap layak untuk diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK)?
Keberlakuan Perppu
Pada tulisan sebelumnya, saya sudah menyatakan bahwa keberadaan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang mengganti UU Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada), adalah berlaku dan mengikat, pada saat Perppu tersebut telah diterbitkan oleh Presiden.
Oleh karena itu, terhadap pertanyaan di atas, secara hukum semua penggugat yang mempermasalahkan UU Pilkada sudah tidak ada artinya. Sebab apa yang diminta atau diinginkan oleh mereka, toh Perppu Pilkada sudah memenuhinya. Yakni Perpu tersebut sudah mencabut Pilkada Via DPRD kemudian menggantikannya menjadi Pilkada langsung.
Itu artinya sebelum MK memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Perppu Pilkada “lebih dahulu” telah memenuhi apa yang mereka inginkan. Dalam bahasa yang sederhana, buat apa lagi MK “repot-repot” mengabulkan gugatan yang sudah dipenuhi lebih awal. ditmbah lagi, sejak kelahiran Perppu Pilkada, UU Pilkada sudah tidak ada lagi, sehingga menggugat sesuatu yang dinyatakan sudah tidak ada, juga tidak ada guna mempermasalahkannya.
Dalam hemat penulis, jika MK jeli dan cermat terhadap semua gugatan UU Pilkada dari lima pemohon berbeda yang masih tersisa. Semua gugatan itu kelak tidak dapat diterima oleh MK. Oleh karena gugatan mereka tergolong sebagai gugatan ilusoir, yakni gugatan dari apa yang hendak dituntut sudah dikabulkan lebih awal berkat lahirnya Perppu Pilkada.
Cuma saja yang patut untuk dicatat dalam Perppu Pilkada, bahwa “nafas” keberlakuannya tidak dapat berlaku dalam jangka waktu yang lama (panjang). Perppu Pilkada masih akan mengalami “ujian” atas hak objektivitas DPR. Sehingga kalau DPR menolak Perppu Pilkada pada sidang paripurna berikutnya, sistem Pilkada langsung akan berakhir dengan otomatis pula (vide: Pasal 22 ayat 2 & ayat 3 UUD NRI 1945).
Sebenarnya, ada cara yang jitu sekaligus cepat, untuk dapat menentukan nasib Pilkada langsung yang terdapat dalam materil Perppu Pilkada. Yaitu jika ada yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Pilkada ke MK. Kendati MK belum tentu juga akan “mempertahankan” sistem Pilkada langsung. Tapi terlepas dari itu, MK dapat memutus lebih cepat sebelum Perppu Pilkada dibahas oleh DPR.
Kekosongan Hukum
Satu dan lain hal, seandainya Perppu Pilkada tidak ada yang mempermasalahkannya ke MK. Maka satu-satunya yang bisa menentukan nasib Perppu kelak adalah DPR. Bahwa DPR dapat menolak atau menerima Perppu Pilkada. Tentu permasalahan lebih lanjut adalah; bagaimana kalau Perppu Pilkada tersebut ditolak oleh DPR?
Memang secara politik, Perppu Pilkada tersebut peluangnya untuk ditolak oleh DPR kecil kemungkinannya, sebab akhir-akhir ini sikap mayoritas DPR yang memegang kendali dalam nauangan KMP (Koalisi Merah Putih) sudah mulai melunak. Tetapi untuk ruang lingkup kajian akademis, tetap penting dan menarik untuk menjadi bahan kajian, kalau Perppu Pilkada ditolak oleh DPR.
Menariknya, adalah kalau Perppu tersebut ditolak oleh DPR, ternyata impilikasi hukum sistem Pilkada, dapat mengalami kekosongan hukum di tingkat UU.
Awalnya, dalam tulisan saya, “Implikasi Hukum Perppu Pilkada”, tidak berpendapat demikian. Saya menganggap kalau Perppu ditolak oleh DPR, maka UU Pilkada akan berlaku kembali. Logikanya sederhana, bahwa ketika pencabutnya UU Pilkada, yakni Perppu sudah dicabut berarti UU Pilkadanya jelas akan hidup kembali.
Tetapi setelah membaca pendapat Mahfud MD, saya merenung-renungkannya. Apa yang diungkapkan oleh Mahfud ternyata “benar.” Ilustrasinya; UU Pilkada membunuh UU Pemda sebelumnya (UU No. 32 Tahun 2004), kemudian UU Pilkada dibunuh lagi oleh Perppu Pilkada. Sehingga tidak mungkin lagi UU Pilkada bisa dihidupkan kembali.
Namun yang menjadi kelemahan dari pendapat Mahfud tersebut di atas. Sepanjang penelaahan dalam berbagai literatur perundang-undangan dan terutama UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hingga sekarang saya belum menemukan teori hukum perundang-undangan, sekiranya dapat menjadi dasar kalau Perppu dapat mencabut atau mengakhiri keberlakuan suatu Undang-undang. Lazimnya yang sering berlaku hanyalah UU sendiri yang kemudian dapat mencabut UU itu. Sehingga kalau Perppu hendak dikatakan dapat mencabut UU, sepertinya argumentasi teoritis maupun normatif belum cukup menguatkan pendapat tersebut.
Nah, mari kita melihat secara cermat, frase dari akronim Perppu (Peraturan Pemerintah “Pengganti” Undang-undang). Apakah frase “pengganti” disini adalah mencabut UU sebelumnya, ataukah hanya menunda/ berlakunya UU sampai selesainya pembahasan atau pengujian Perppu tersebut oleh DPR. Hal ini juga tidak ada penjelasannya dalam konstitusi maupun perundang-undangan kita.
Semua keganjilan tersebut, tidak lain disebabkan oleh karena Perppu nyatanya lahir, bukan karena terjadi kekosongan hukum. Hanya Presiden SBY mencabut UU sebelumnya, kemudian menganggap sedang terjadi “kekosongan hukum”, sehingga Perppu perlu segera diterbitkan.
Maka dari itu, ke depannya guna mengantisipasi semua permasalah itu, urgensi Perppu memang perlu pengaturan lebih lanjut dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa penerbitan Perppu kalau ditujukan untuk mengganti UU, terhadap pemberlakuan Perppu tersebut tidak dapat mencabut UU, tetapi hanya menangguhkan berlakunya UU, sampai selesainya pengujian Perppu tersebut oleh DPR. *