Katanya Jokowi Selamatkan KPK

Masyarakat mungkin sudah “gembira” sambil berujar presiden telah mengambil sikap yang tegas menyudahi sinetron kisruh KPK-Polri. Jokowi akhirnya membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan menunjuk Plt Kapolri. Di saat yang sama telah berani melawan arus dukungan partainya sendiri. Karena sudah menjadi rahasia umum PDI Perjuanganlah yang mengusung BG untuk menjadi Kapolri.

Apakah suara-suara itu sudah benar? Jangan sampai ada pemain belakang panggung yang seolah-olah meniupkan angin surga tapi nyatanya neraka. Sebab politik hobi bermain dirana abu-abu. Yah itulah politik, tentunya hanya Jokowi dan Tuhan yang tahu.

Kecurigaan penulis belakangan terbukti bahwa Jokowi nyatanya tidak berpihak pada KITA. Rakyat yang selalu menyuarakan “saveKPK-savePolriBersih”. Orang-orang tidak jelas tetapi jelas mendukung KPK demi pemberantasan korupsi. Warga negara yang dirampas hak-haknya oleh koruptor. Yang siap mewakafkan dirinya untuk melawan koruptor. Guna terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber Gambar: detik.com

Sumber Gambar: detik.com

Korbankan KPK

Dalam konferensi pers Jokowi hanya menekankan pada tiga aspek. Membatalkan pelantikan BG dengan mengangkat Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru. Meminta BG untuk tetap memberikan sumbangsihnya kepada bangsa dan negara. Mengangkat Plt pimpinan KPK. Menariknya tidak ada kata terlontar yakni menghentikan upaya-upaya kriminalisasi KPK.

Padahal dalam catatan MARS Sulsel imbas dari penetapan tersangka BG, lembaga antirasuah banyak “korban” berjatuhan. Bambang Widjojanto ditangkap karena ditersangkakan kasus tahun 2010 untuk dugaan menyuruh saksi member keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi. Kala menjadi kuasa hukum yang harusnya memiliki hak imunitas berdasarkan UU Advokat. Abraham Samad dicari-cari kesalahannya. Suatu tindak pidana yang kalau toh benar tidak berdampak ruginya orang lain. Coba kita bandingkan dengan kerugian akibat laku korupsi. Belum lagi alamat yang tertera dalam KK-KTP Feriyani Lim bukanlah alamat rumah Abraham Samad. Selain itu, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Johan Budi dan 21 penyidik KPK telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Menurut informasi mereka tinggal menunggu waktu untuk ditersangkakan juga.

Kembali kekonteks calon Kapolri baru dan pengangkatan Plt pimpinan KPK. Poin pertama menarik BG sambil menggantinya dengan Badrodin Haiti. Di sisi satu publik sangat mengapresiasi. Langkah Jokowi sangat sesuai dengan kehendak masyarakat. Di sisi lain, sebenarnya BH juga termasuk ke dalam daftar dugaan perwira tinggi Polri yang memiliki rekening gendut. Saya mengistilahkan “ganti baju” calon Kapolri. Baju lama merek A diganti merek B, tapi orangnya sama.

Poin kedua, mengangkat Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Idrianto Seno Aji. Ketiganya ditunjuk untuk mengisi jabatan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi sampai berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK Jilid III.

Jokowi melantik ke tiga Plt pimpinan KPK di Istana Negara (20/2). Berdasarkan Keppres No.14/P/2015 tentang pengangkatan sementara dan jabatan sementara Ketua KPK Taufirurrahman Ruki menggantikan Abraham Samad. Keppres No.15/P/2015 mengangkat Johan Budi sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Bambang Widjojanto dan Keppres No16/P/2015 mengangkat Idrianto Seno Adji sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Busyro Muqoddas.

Untuk pengangkatan Idrianto Seno Adji sangat rentan dipersoalkan dari aspek hukum. Sebab telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 33 UUKPK menegaskan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR dan prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan anggota bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Busyro sekali lagi bukan diberhentikan sementara tetapi berakhir masa jabatannya. Berbeda dengan Taufiqurrahman dan Johan Budi yang menggantikan AS-BW yang sebelumnya telah diberhentikan sementara beradasarkan Pasal 32 UUKPK.

Artinya pimpinan KPK ke depan masih besar potensi untuk digugat. Walhasil kerja-kerja pemberantasan korupsi akan terganggu karena persoalan alas hukum pengangkatan Idriyanto Seno Adji melalui Keputusan Presiden bertentangan dengan Undang-Undang. Masuk kewenangan PTUN. Semoga Perppu pengangkatan Plt pimpinan KPK mengatur tentang mekanisme penghentian Plt pimpinan KPK.

Track record Idriyanto juga tidak dipertimbangkan. Potensi konflik kepentingan dapat mempengaruhi cara pandang dan prioritas pemberantasan korupsi. Ia pernah membela Abdullah Pute, mantan Gubernur Aceh untuk kasus korupsi dan bersangkutan pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan KPK.

Mendesak Jokowi

Oleh sebab itu, kami mendesak Presiden Jokowi-Plt Pimpinan KPK. Pertama, mengganti BH dengan calon Kapolri yang bersih nan berintegritas. Kedua, memberhentikan Idrianto Seno Adji sebagai Plt pimpinan KPK. Ketiga, mengambil tindakan tegas dan efektif untuk menghentikan semua proses kriminalisasi KPK. Keempat, pimpinan KPK agar meneruskan upaya pengusutan perkara Komjen Budi Gunawan dan perkara-perkara lain seperti Century dan BLBI.

Seruan ini akan lebih cepat lebih baik dilakukan, andai Jokowi ingin menyelamatkan KPK seperti visi-misi antikorupsi saat Pilpres. Akan mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menguatkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukan sebaliknya mengorban KPK.

***saveKPK

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...