Ramadhan Vs Imagologi Politik

Menyambut bulan suci ramadhan, penduduk DKI Jakarta baru saja diuji kapasitas imannya sebagai pemangku “suara Tuhan” dalam menentukan khalifah. Khalifah atau pemimpin “suci” yang akan menentukan nasibnya di masa mendatang.

Pilkada Jakarta telah dihelat dalam putaran pertama (11 Juli 2012). Dan menobatkan Jokowi-Ahok (42,50%) sebagai peraih suara terbanyak, diikuti oleh Foke-Nara (34, 05 %) berdasarkan hasil perhitungan manual KPUD. Praktis hanya kedua calon ini akan maju diputaran kedua 20 September 2012 nanti.

Lain di Jakarta, lain juga di Indonesia Timur. Provinsi Sulawesi Selatan. Calon pemilih di Sul-Sel belum melewati ujian sebagaimana Pemilihan kepala daerah yang telah dihelat di DKI Jakarta itu. Lagi lima bulan ke depan (22 Januari 2013) pemilih ini akan memilih calon akseptabel. Uniknya, semua kandidat di Provinsi Sulsel: Syahrul-Agus (Sayang), Ilham Aziz (IA) dan Rudi-Nawir (Garuda’Na) telah memperkenalkan diri lebih awal, baik melalui spanduk, baliho, maupun iklan di beberapa harian media cetak dan elektronik.

Ada yang menarik dari episentrum politik pemilihan kepala daerah kedua provinsi itu. Aji  mumpung  banyak sekali pengamat, penulis dibeberapa harian nasional mengamanatkan, agar kita (baca: warga Sul-Sel) belajar dari Pilkada DKI Jakarta. Dua tempat yang berbeda, calon pemilih yang berbeda, demografi dan geopolitik yang berbeda. Namun mendapat momentum yang sama, yakni momentum bulan ramadhan.

Bulan ramadhan adalah waktu untuk menerapkan “jurus jitu” meyakinkan calon pemilih bahwa dirinyalah calon terbaik. Calon  yang didamba, sesuai dengan hati nurani “iman” pemilih.

Bagi politisi, kandidat, Juru Kampanye. Ramadhan merupakan bulan penuh politis untuk menjadi Ulama, Da’i, Ustadz, kaum dermawan. Maka jangan kita heran ketika dari masing-masing kandidat yang akan maju dalam pertarungan pemilukada demikian sibuk mendekatkan diri dengan Tuhan. Sibuk “ngurusi Tuhan”

Imagologi Politik

Mereka pada waktunya sibuk menyenangkan “Tuhan” agar meraih peluang istana. Bukan meraih peluang surgawi. Benar-benar bulan ramadhan, bulan politis. Bulan dimana tiba-tiba semua kandidat berjubah, memakai surban, memakai baju kokoh. Inilah yang dimaksud imagologi politik yang berlangsung di bulan ramadhan.

Sebuah permain citra politik dalam teks dan ranah kepalsuan (pseudo). Ketika tiba seolah-olah (as if) beriman. Padahal di saat bukan bulan ramadhan lebih sibuk ngurusi dunia ketimbang mengurusin Tuhan.

Ada yang bersedekah, menyumbangkan jutaan rupiah  ke mesjid agar dibuat pesta buka puasa besar, megah, dan mewah. Ada yang tiba-tiba, anak kandidat menjadi penyanyi religi. Tour kota ke setiap derah dengan harapan mendapatkan “kantong suara” calon ayahnya yang notabene juga adalah calon gubernur. Dengan harapan diketahui image keluarganya.

Ada yang mengontrak siaran televise, stasiun radio sekedar menyapa pemirsa yang menanti buka puasa “selamat berbuka puasa” kemudian diikuti “saya telah berhasil melakukan pembangunan, berhasil mengangkat kearifan lokal, menjadikan provinsi dipandang dunia, provinsi yang berindustri.” Media telah menjadi sarana “simulakrum citra” pengenalan identitas dalam logika kecepatan dan logika hasrat.

Ada yang pura-pura dermawan di bulan puasa, memperbaiki mesjid, merenovasi mesjid,  mempercantik mesjid di wilayah pesisir pantai. Kemudian ketika ditanya media dan wartawan. Ia bersilat lidah, bahwa ini murni kesadaran akan kemauannya menyumbang. Sama sekali tidak ada tujuan politisnya. Sumbangan itu, katanya jangan dikira berkampanye.

Memang niat memberi sumbangan adalah rahasia Tuhan dengan hamba-Nya.   persoalannya adalah dia sudah terlanjur mencalonkan diri dan memasang baliho di pinggir jalan, sebelum menyumbang di rumah “Tuhan” itu. Niat dan kehendak mereka sudah dapat ditakar lebih awal.

Di tengah kenaikan harga Sembako, terjadi inflasi  “produk” kebutuhan ramadhan. Lagi-lagi juga tak luput dari pengamatan masing-masing kandidat. Dengan peluang tersebut. Tiba-tiba ada yang jadi tukang becak, pedagang asongan, pedagang gula, pedagang minyak, pedagang beras, pedagang ikan, pedagang telur. Digelar pasar murah di pasar tradisional yang jarang kita temui sebelumnya. Ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur. Tetapi karena menjadi kandidat incumbent “terpaksa” menjadi rakyat jelata dahulu. Pura-pura dulu jadi pekerja rendahan.

Sebuah lakon pepatah  penuh tipu daya “bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”.  Jadi pedagang eceran dahulu, esok/lusa kemudian jadi orang  kaya lagi.  Itulah politik imagologi. Politik yang digelar dengan lipstik kepura-puraan demi hasrat kekuasaan. Politik yang bermain dalam ranah permukaan (surface) saja. Bukan dalam wujud  substansial.

Ironisnya lagi, ada yang mendadak tiba-tiba jadi Da’i di mesjid megah. Di hadapan jamaah ia mengutip teks-teks dan ayat Tuhan. Kapasitasnya sebagai kandidat, menyelipkan beberapa kehebatannya. Sambil bersenda gurau, mengutip ayat-ayat Tuhan. Loyalitasnya ditakar dalam simbiosis diantara petanda dan penanda. Petanda (signified)  dimainkan sendiri oleh dirinya sebagai penanda (signifier), dalam melekatkan simbol-simbol Tuhan, simbol agama, simbol iman, simbol khusyuk. Sehingga dengan beberapa “petanda” yang dimainkan itu akan menghipnotis jamaah. Sudah pasti menjatuhkan pilihan untuknya.

Di dalam ruangan mesjid yang penuh khidmat. Bulan ramadhan dengan berbagai ritusnya, telah dimanfaatkan oleh politisi menyebarkan citra palsu, citra beriman, citra bersih dari dosa, citra bertaubat. Akhirnya, semakin sempurnalah “imagologi politik” disaat ketemu dengan momentumnya. Yakni  momentum ceramah tarwih.

Konklusinya, bulan ramadhan bukan waktunya para politisi untuk rehat, reses, istirahat, berdoa, shalat malam, shalat istikhara. Agar dibantu oleh khalik. Sekiranya jika mendapat kepercayaan. Istiqamah memperjuangkan rakyat dan daerahnya. Dapat berlaku adil dan tidak main mata.

Bulan ramadhan bagi para politisi malah menjadi bulan kesibukan. Memanfaatkan peluang sekecil mungkin dalam meraih simpati pemilih agar memilihnya nanti dihari “H” pemilu. Adalah momentum menjadi dekat dengan Tuhan-tuhan pemilih yang mengambang (swing voters). Agar datang di TPS kelak. Dan harapan menjatuhkan pilihan atas namanya. Dengan dalih keberagamaan, keimanan dan kedermawanannya.

Pada akhirnya, semua ditentukan oleh Pemilh yang cerdas, kritis, dan rasional. Yakni  pemilih yang tidak gampang dijanji, ditipu, dibohongi, di-amnesia-kan, dihipnotis, meskipun  calon tersebut pura-pura beriman, pura-pura dermawan, pura-pura berjubah.

Dengan memainkan citra palsu, beriman hanya sekedar citra, tidaklah “mujarab” mendapat kepercayaan dan simpati publik. Karena pada dasarnya “figur” yang kini jadi ukuran pemilih, bukan lagi ditentukan sekedar imagologi politik di bulan suci ramadhan.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...