Penyertaan (deelneming)
Penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerjasama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing dari mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap batin mereka terhadap tindak pidana. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalin suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lain, yang semuanya mengarah pada satu ialah terwujudnya tindak pidana.
Adapun bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) adalah sebagai berikut:
a) Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana.
b) Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.
c) Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu.
d) Orang yang sengaja membujuk (uitlokker), Orang yang dengan sengaja membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan memberikan sesuatu, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman dan tipu daya.
e) Orang yang membantu melakukan (medeplichting), Orang membantu melakukan jika ia sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum (jika tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan.