Penalaran Hukum Induktif

Logika Induktif Sebagai Metode Penalaran Hukum Negara Bertipe Common Law (Pertemuan Ketiga)
Logika atau penalaran sebagai cabang filsafat  dari epistemologi. Selain logika deduktif juga terdapat penalaran induktif. Penalaran induktif adalah suatu metode penalaran yang konklusinya lebih luas dari premis mayor dan premis minornya.

Contoh I
Premis Mayor: si doni penduduk gorontalo adalah pedagang
Premis Minor: si buyat penduduk gorontalo adalah pedagang
Konklusi: semua penduduk Gorontalo adalah pedagang

Jika hal ini diterapkan dalam penalaran hukum maka, yang kelihatan adalah hakim akan mengacu pada putusan hakim yag sebelumnya. Atau dengan kata lain kaidah dasar yang menjadi acuan adalah putusan hakim sebelumnya untuk kasus atau kejahatan yang terjadi pada sekarang.

Misalnya:
Premis Mayor:  Ani mencuri sepeda motor maka divonis pidana selama 5 tahun (putusan dimasa lalu)
Premis Minor: Budi mencuri sepeda motor (kasus yang terjadi di masa sekarang)
Konklusi: semua pencuri sepeda motor akan divonis pidana selama lima tahun

Dari penalaran deduktif dan penalaran induktif yang telah dikemukakan pada pertemuan sebelumnya maka Common Law System dengan penalaran induktif dan Civil Law dengan Penalaran Deduktif yang melekat dalam metode penemuan hukum dan penerapannya maka ciri-ciri atau hal yang memebedakan dari Common Law dan Civil Law sebagai berikut:

Common law system:
1.    Kaidah-kaidah yang dihasilkan tertuju secara konkrit kepada penyelesaian suatu kasus tertentu.
2.    Pengadilan memegang peranan penting, dimana konsep kaidah hukum berkembang melalui keputusan hakim.
3.    Tidak adanya perbedaan prinsipil antara hukum publik dan hukum perdata.
4.    Dikembangkan oleh praktisi dan proseduralis.
5.    Menekankan pada ciri tradisional hukumnya.

Civil law system:

  1. Dipusat kehidupan dan penyelenggaraan hukum terleptak pada konsep orag tentang kaidah atau rule. Kaidah bersifat abstrak dan umum.
  2. Sumber hukumnya adalah hukum perundang-undangan atau hukum tertulis. Hukum positif hanya memberikan kerangka bagi pengambilan keputusan bukan berisi kaidah yang komplit.
  3. Hakim lebih dominan menggunakan hukum perundang-undangan menggunakan yurisprudensi jika ditemukan kaidah yang baik.
  4. Konsep dasar  yang digunakan bersandarkan atas hukum perdata dan hukum publik.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...