Pengantar Buku Apriyanto Nusa: “Pembaharuan Hukum Acara Pidana”

apri

Pertama kali mengenal Apriyanto Nusa sejak saya hijrah Ke Provinsi Gorontalo dan dinyatakan lulus sebagai tenaga pengajar di Universitas Ichsan Gorontalo. Di situlah keakraban kami mulai berlanjut hingga pada akhirnya sama-sama menimba ilmu di Program Magister Hukum UMI Makassar. Beda saya dengan beliau, ia tetap tekun dan membaktikan dirinya sebagai tenaga pengajar (dosen), sedangkan saya hanya bisa membaktikan kemampuan diri dalam berbagi pengetahuan di beberapa harian media cetak lokal. Satu perbedaan lagi yang amat mencolok, jika dia sudah sering diminta memberikan keterangan ahli, maka saya hanya dapat menjadi teman diskusinya.

Sebuah pencapaian luar biasa bagi saya, ketika Apriyanto makin menikmati hobinya, dengan menuangkan gagasan,  tidak hanya di media cetak, tetapi ia kembali membuktikan dirinya dengan karya, sebuah buku yang berjudul “Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.”

Terkenal sebuah pameo dalam bahasa latin, Debita Ab Erudito Quoque Libris Reverentia, “Kehormatan milik orang terpelajar berasal dari buku.” Dalam arti yang lain bahwa orang hanya dapat disebut terpelajar karena buku yang sudah dibacanya atau yang sudah diterbitkannya.

Saya kira bagi Apriyanto sudah membuktikannya, dia bukan hanya pembaca ulung karya milik orang lain, tetapi dia telah memantaskan dirinya untuk bermanfaat bagi kebanyakan orang. Buku yang ditulisnya tidak sembarang karya, dalam jumlah ribuan literatur hukum di perpustakaan pribadi saya, belum pernah sekalipun membaca literatur yang menghimpun materi hukum acara pidana dalam pembaharuannya karena adanya putusan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.

Apriyanto dengan back ground hukum pidana, kiranya sangat pantas buku ini sebagai suplemen pembelajaran materi kuliah hukum acara pidana bagi mahasiswa. Berbahaya jika pengajar hukum acara pidana hanya berpatokan pada buku-buku hukum acara pidana non update dengan putusan Mahkamah Konstitusi di saat terdapat ketentuannya yang mengalami perubahan. Boleh jadi mahasiswa yang diajar akan tersesat dalam hutan belantara hukum, sebab dikiranya sebuah ketentuan masih berlaku, padahal (mungkin) sudah mengalami perluasan, bahkan sudah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Penting bagi saya untuk mengingatkan bagi tenaga pengajar, terutama materi dalam putusan Mahkamah Konstitusi seringkali dianggapnya scope hukum tata negara saja, sehingganya tak jarang dosen yang menolak judul mahasiswa karena mengkaji implikasi putusan mahkamah konstitusi. Padahal ruangnya putusan mahkamah konstitusi akan bersinggungan dengan perundang-undangan dari seluruh lapangan ilmu hukum.

Terlepas dari kelebihan buku ini, telah merangkum beberapa ketentuan hukum acara pidana atas implikasi putusan Mahkamah Konstitusi. Harus dihargai indpendensi penulis dalam menuangkan argumentasi hukumnya, perihal setuju atau tidak setujunya dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab dengan berpendapat, seorang tidak boleh dihukum.  Cogitationis Poenam Nemo Patitur, tidak seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.

Seharusnya dalam buku ini, pada bab 3, penulis kembali menerangkan bahwa bukti permulaan, bukti permulaan cukup, bukti cukup, tidak hanya dengan dua alat bukti berdasarkan Pasal 183 KUHAP, tetapi harus pula dengan pemeriksaan calon tersangka. Ini yang sering dilupakan oleh penyidik sehingga kadang dalam beritaacara penetapan tersangka menjadi tidak sah, dan potensial untuk diuji keabsahannya melalui praperadilan.

Cukup berani bagi saya, ketika seorang Apriyanto membantah dalil-dalil dalam putusan MK, dengan mengoreksinya tidak dapat menjadi pembentuk undang-undang (positive legislator). Tak ada yang salah dengan pendapat tersebut, hanya saja dalam hemat saya, apakah salah ketika MK menempuh terobosan tersebut demi hak-hak warga negara yang harus segera diakomodasi dalam undang-undang? Sebab kalau harus menunggu DPR misalnya untuk melakukan revisi, bukankah akan menangguhkan hak warga negara yang segera pada waktu itu harus dilindungi? Seharusnya Apriyanto menjawab pertanyaan ini, mungkin di ruang atau karya berikutnya.

Hemat saya dalam putusan MK mengenai Peninjauan Kembali dimungkinkan lebih dari satu kali, ada satu asas hukum yang lupa dikaji oleh penulis dalam bukunya: apakah layak perkara pidana diajukan PK lebih dari satu kali, padahal bertentangan dengan asas hukum Litis Finiri Opertet” setiap perkara harus ada akhirnya?

Untuk soal pembatalan ketentuan dalam UUSPPA, bahwa dikenakan sanksi pidana bagi pejabat penyidik, jaksa, hakim, jika tidak menjalankan diversi dalam kasus anak berkonflik hukum. Memang cukup disayangkan kalau ketentuan ini tidak menjadi imperatif lagi, bagi pejabat terkait, dengan dinyatakannya inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi ke depannya, alangkah baiknya jika sanksi yang diberikan jika kewenangan demikian tidak dijalankan, dalam bentuk sanski administrasi, seperti: teguran lisan, tertulis, atau pemberhentian dari jabatannya. Sebab tidak dijalankannya diversi oleh pejabat bersangkutan bukanlah perbuatan tercela berimplikasi pidana (kejahatan), hanya berkaitan dengan kewenangannya sebagai pejabat publik.

Satu hal yang menarik pula dalam buku ini, ketika penulis mempemasalahkan Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: (1) Tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan pada penuntut umum. (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. Di sinilah ketelitian Apriyanto membaca Undang-Undang, bahwa nyatanya masih ada hak-hak tersangka yang potensial “dikebiri” oleh pejabat penyidik atau pejabat penuntut umum. Secermat-cermatnya, Pasal 50 KUHAP memungkinkan untuk diuji pula konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi.

Pada poin pengangkatan penyidik independen (bukan dari Polri), saya memandang usul Apriyanto cukup cemerlang, dengan harusnya penyidik KPK diatur dalam ius operatum ihwal proses perekrutan penyidik KPK. Tepat sekali usulan demikian, sebab hal itu demi profesionalitas penyidik KPK pula yang harus dibekali kemampuan untuk melakukan langkah pencegahan dan penindakan kasus-kasus korupsi.

Pada akhirnya, buku ini menjadi bermanfaat dengan alasan: (1) Inilah wajah hukum yang sebenarnya jika masih ada kalangan selalu meragukan penelitian hukum dalam sui generisnya, sebagai ilmu praktis. Mahasiswa bisa belajar dari buku ini, terutama dalam bab tiganya, ketika berminat melakukan penelitian hukum (normatif), argumentasi hukum menjadi penting adanya sebagai bahan evaluasi suatu ketentuan perundang-undangan; (2) Beberapa rekomendasi penulis dengan bersandarkan pada Putusan Mahkamah konstitusi, patut diperhatikan pula dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kedepannya, yang saat ini masih saja mengendap di DPR.

Hukum pidana dan hukum acara pidana memang terikat dengan “lex stricta-nya” tetapi sebuah keniscayaan, akan mengalami perubahan demi perlindungan hak-hak asasi manusia. Sangat banyak permasalahan hukum pidana bisa menjadi “legal issue” yang memberi harapan bagi peminatnya untuk terus berkarya. Semoga dengan terbitnya buku ini, Apriyanto akan terus memantik dalam mendaraskan karya-karya bernas sepanjang hidupnya.

Selamat kepada penulis, dan selamat pula kepada pembaca dalam menikmati oase hukum pidana. Clementia Tecta Rigore, kelembutan dalam tutup kekerasan. Hukum boleh tegas bahkan keras, tetapi lembut dalam penerapannya.

Makassar, 20 November 2016

 

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...