Sanksi dalam Hukum Administrasi Negara
Diperlukan sarana dalam sebuah penegakan hukum, maka dari itu ada langkah preventif yang harus ditempuh untuk menegakkan sehingga aturan itu dapat diterapkan, maka lahirlah istilah pengawasan. Dan untuk memaksakan peraturan maka lahirlah juga sanksi. Beradasarkan beberapa pendapat ahli dibawah ini dikemukakan beberapa pengertian pengawasan
- Jors Stein, pengawasan ditujukan sebagai upaya pengelolaan untuk mencapai hasil dan tujuan.
- Hendri fayon dan Muhsan, pengawasan adalah tolok ukur untuk mencapai tujuan.
- Jost Teri, Hanri, dan Muhsan, pengawasan adalah kegiatan mencocokan antara hasil dan tujuan.
- Bagir Manan dan Paulus Efendi, pengawasan bertujuan untuk mencegah terjadinya kekeliruan dan menunjukan cara dan tujuan yang benar.
- Philips giding, nilai pengawasan terletak padamateri korektif pemerintah terhadap kekeliruan yang telah dilangkahi.
Penerapan kewenangan sanski pemerintahan menurut JBJN Tenn Berge sanksi adalah inti dari pada penegakan hukum administrasi yang mana diletakkan pada akhir suatu peraturan. Senada dengan Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa tidak ada gunanya memasukkan kewajiban, larangan-larangan bagi warga ke dalam suatu peraturan ketika aturan itu tidak dapat dipaksakan oleh tata usaha negara, maka salah satu cara yang dapat memaksakan adalah sanksi.
Pengertian umum yang sering menjadi pegangan dari sanksi dalam hukum administrasi yaitu diartikan sebagai alat kekuasaan (1) yang bersifat hukum publik (2) yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi (3) atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban (4) yang terdapat dalam norma hukum administrasi negara.