Sanksi dalam Hukum Administrasi Negara

Diperlukan sarana dalam sebuah penegakan hukum, maka dari itu ada langkah preventif yang harus ditempuh untuk menegakkan sehingga aturan itu dapat diterapkan, maka lahirlah istilah pengawasan. Dan untuk memaksakan peraturan maka lahirlah juga sanksi. Beradasarkan beberapa pendapat ahli dibawah ini dikemukakan beberapa pengertian pengawasan

  1. Jors Stein, pengawasan ditujukan sebagai upaya pengelolaan untuk mencapai hasil dan tujuan.
  2. Hendri fayon dan Muhsan, pengawasan adalah tolok ukur untuk mencapai tujuan.
  3. Jost Teri, Hanri, dan Muhsan, pengawasan adalah kegiatan mencocokan antara hasil dan tujuan.
  4. Bagir Manan dan Paulus Efendi, pengawasan bertujuan untuk mencegah terjadinya kekeliruan dan menunjukan cara dan tujuan yang benar.
  5. Philips giding, nilai pengawasan terletak padamateri korektif pemerintah terhadap kekeliruan yang telah dilangkahi.

Penerapan kewenangan sanski pemerintahan menurut JBJN Tenn Berge sanksi adalah inti dari pada penegakan hukum administrasi yang mana diletakkan pada akhir suatu peraturan. Senada dengan Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa tidak ada gunanya memasukkan kewajiban, larangan-larangan bagi warga ke dalam suatu peraturan ketika aturan itu tidak dapat dipaksakan oleh tata usaha negara, maka salah satu cara yang dapat memaksakan adalah sanksi.

Pengertian umum yang sering menjadi pegangan dari sanksi dalam hukum administrasi yaitu diartikan sebagai alat kekuasaan (1) yang bersifat hukum publik (2) yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi (3) atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban (4) yang terdapat dalam norma hukum administrasi negara.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...