Masyarakat Internasional dan Hukum Internasional

 Dengan bertitik tolak pada ungkapan klasik seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles, seorang filsuf zaman Yunani Kuno, ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat, disana ada hukum). Demikian pula halnya dengan hukum internasional yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat internasional. Dalam hubungan ini, yang dimaksud dengan masyarakat internasional adalah subyek-subyek hukum internasional yang saling mengadakan hubungan satu dengan lainnya. Berbeda dengan struktur masyarakat nasional yang tunduk pada suatu badan atau organ yang kedudukannya lebih tinggi, jadi berada diatas masyarakat nasional yang lazim disebut pemerintah (nasional), masyarakat internasional tidak mengenal badan atau organ yang berkedudukan lebih tinggi atau diatasnya. Dengan kata lain masyarakat internasional tidak mengenal badan supranasional, ataupun pemerintah (internasional).

Masyarakat internasional yang tunduk pada badan atau organ yang kedudukannya lebih tinggi dari padanya, menunjukan bahwa mereka berada dan hidup dalam suasana sub-ordinasi. Sebagai badan atau organ yang kedudukannya lebih tinggi, maka badan atau organ ini dapat menetapkan peraturan-peraturan hukum, dapat melaksanakan dan memaksakan peraturan-peraturan hukum yang dibuatnya terhadap anggota masyarakat nasional. Oleh karena itu, dapat disimpulkan, bahwa hukum nasional pun berstruktur subordinasi, sesuai dengan struktur masyarakat nasional yang sub-ordinasi.

Sedangkan masyarakat internasional seperti telah dikemu­kakan di atas, tidak mengenal badan supra-nasional yang berkedudukan lebih tinggi atau diatas dari masyarakat internasional. Sturuktur masyarakat internasional terdiri dari subyek-subyek hukum internasional yang secara yuridis formal­berkedudukan sederajat. Tiadanya badan supra-nasional, berarti tidak ada badan yang memiliki otoritas sebagai pembuat, pelaksana dan pemaksa hukum internasional. Hukum internasional tumbuh dan berkembang dari dan didalam maupun diantara masyarkat internasional itu sendiri, baik berupa kesepakatan-kesepakatan yang dinyatakan secara tegas, maupun kesepakatan secara diam-diam. Struktur masyarakat dan hukum internasional yang demikian itu yang lazim disebut sebagai sebagai masyarakat yang koordinasi. Hukum internasional yang tumbuh dan berkembang dalam struktur masyarakat yang demikian itu disebut sebagai hukum yang berstruktur koordinasi.

Meskipun masyarakat internasional dan hukum intern­asional berstruktur koordinasi, akan tetapi kini sudah mulai nampak, bahwa masyarakat internasional dan hukum internasional mengarah pada masyarakat yang berstruktur sub-ordinasi. Hanya saja, hal ini tidak terwujud dalam ruang lingkup global melainkan masih terbatas dalam ruang lingkup regional. Berdirinya Uni Eropa (European Union) melalui proses perjalanan sejarah yang cukup panjang yang anggotanya terdiri dari sejumlah negara di kawasan Eropa Barat dengan struktur organisasi yang supra-nasional disertai dengan kekuasaan menetapkan peraturan-peraturan hukum (internasional) yang berlaku secara sub-ordinatif terhadap negara-negara anggotanya, yang di kenal dengan sebutan community law, merupakan salah satu bukti dari tumbuh dan berkembangnya hukum internasional yang sub‑ordinatif. Tampaknya, pada masa-masa yang akan datang, kecenderungan kearah terbentuknya hukum internasional yang sub-ordinatif dalam ruang lingkup kawasan-kawasan akan semakin bertambah. Sejalan dengan peningkatan kerjasama dan tingkat integrasi negara-negara sekawasan

Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H.

Lahir di Bulukumba 2 Juli 1955, Menamatkan S1, S2 dan Program Doktor PPS Unhas 2003- 2008. Adalah Professor Hukum yang suka Sastra terbukti sudah tiga novel yang telah terbit dari buah tangannya: “Putri Bawakaraeng” (Novel) Lephas Unhas 2003; “Pelarian” (Novel) Yayasan Pena (1999); “Perang Bugis Makassar, (Novel) Penerbit Kompas (2011). Selain sebagai Staf Pengajar pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, Golongan IV B, 1998 hingga sekarang, juga menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas; Dosen Luar Biasa Pada Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Makassar 1990-2003; Dosen Luar Biasa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unhas untuk mata kuliah Politik dan Kebijaksanaan Luar Negeri Cina serta Hukum Internasional 2002 – sekarang. Beberapa buku yang telah dipublikasikan antara lain “Sengketa Asia Timur” Lephas-Unhas 2000. Tulisannya juga dapat ditemui dalam beberapa Harian: Pedoman Rakyat (kolumnis masalah-masalah internasional), pernah dimuat tulisannya di Harian: Fajar dan Kompas semenjak mahasiswa; menulis pada beberapa jurnal diantaranya Amannagappa, Jurisdictionary dan Jurnal Ilmiah Nasional Prisma. Kegiatan lain diantaranya: narasumber diberbagai kesempatan internasional dan nasional, Narasumber Pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS) Jakarta 1987; Narasumber pada Overseas Study On Comparative Culture And Government Tokyo (Jepang) 1994; Shourt Course Hubungan Internasional PAU Universitas Gajah Mada Yogayakarta 1990; Seminar Hukum Internasional Publik Universitas Padjajaran Bandung 1992; Seminar Hukum dan Hubungan Internasional Departemen Luar Negeri RI Jakarta 2004. Juga pernah melakukan penelitian pada berbagai kesempatan antara lain: Penelitian Tentang Masalah Pelintas Batas Di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Australia Di Pantai Utara Australia dan Kepualauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara Tahun 1989; Penelitian Tentang Masalah Alur Selat Makassar dalam Perspektif Pertahanan dan Keamanan Nasional Indonesia. Gelar guru besar dalam Bidang Hukum Internasional Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin telah dipertahankan Di Depan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Hasanuddin “Perang Makassar (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)” pada hari Selasa 2 November 2010 (Makassar).

You may also like...