Masyarakat Internasional dan Hukum Internasional
Dengan bertitik tolak pada ungkapan klasik seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles, seorang filsuf zaman Yunani Kuno, ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat, disana ada hukum). Demikian pula halnya dengan hukum internasional yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat internasional. Dalam hubungan ini, yang dimaksud dengan masyarakat internasional adalah subyek-subyek hukum internasional yang saling mengadakan hubungan satu dengan lainnya. Berbeda dengan struktur masyarakat nasional yang tunduk pada suatu badan atau organ yang kedudukannya lebih tinggi, jadi berada diatas masyarakat nasional yang lazim disebut pemerintah (nasional), masyarakat internasional tidak mengenal badan atau organ yang berkedudukan lebih tinggi atau diatasnya. Dengan kata lain masyarakat internasional tidak mengenal badan supranasional, ataupun pemerintah (internasional).
Masyarakat internasional yang tunduk pada badan atau organ yang kedudukannya lebih tinggi dari padanya, menunjukan bahwa mereka berada dan hidup dalam suasana sub-ordinasi. Sebagai badan atau organ yang kedudukannya lebih tinggi, maka badan atau organ ini dapat menetapkan peraturan-peraturan hukum, dapat melaksanakan dan memaksakan peraturan-peraturan hukum yang dibuatnya terhadap anggota masyarakat nasional. Oleh karena itu, dapat disimpulkan, bahwa hukum nasional pun berstruktur subordinasi, sesuai dengan struktur masyarakat nasional yang sub-ordinasi.
Sedangkan masyarakat internasional seperti telah dikemukakan di atas, tidak mengenal badan supra-nasional yang berkedudukan lebih tinggi atau diatas dari masyarakat internasional. Sturuktur masyarakat internasional terdiri dari subyek-subyek hukum internasional yang secara yuridis formalberkedudukan sederajat. Tiadanya badan supra-nasional, berarti tidak ada badan yang memiliki otoritas sebagai pembuat, pelaksana dan pemaksa hukum internasional. Hukum internasional tumbuh dan berkembang dari dan didalam maupun diantara masyarkat internasional itu sendiri, baik berupa kesepakatan-kesepakatan yang dinyatakan secara tegas, maupun kesepakatan secara diam-diam. Struktur masyarakat dan hukum internasional yang demikian itu yang lazim disebut sebagai sebagai masyarakat yang koordinasi. Hukum internasional yang tumbuh dan berkembang dalam struktur masyarakat yang demikian itu disebut sebagai hukum yang berstruktur koordinasi.
Meskipun masyarakat internasional dan hukum internasional berstruktur koordinasi, akan tetapi kini sudah mulai nampak, bahwa masyarakat internasional dan hukum internasional mengarah pada masyarakat yang berstruktur sub-ordinasi. Hanya saja, hal ini tidak terwujud dalam ruang lingkup global melainkan masih terbatas dalam ruang lingkup regional. Berdirinya Uni Eropa (European Union) melalui proses perjalanan sejarah yang cukup panjang yang anggotanya terdiri dari sejumlah negara di kawasan Eropa Barat dengan struktur organisasi yang supra-nasional disertai dengan kekuasaan menetapkan peraturan-peraturan hukum (internasional) yang berlaku secara sub-ordinatif terhadap negara-negara anggotanya, yang di kenal dengan sebutan community law, merupakan salah satu bukti dari tumbuh dan berkembangnya hukum internasional yang sub‑ordinatif. Tampaknya, pada masa-masa yang akan datang, kecenderungan kearah terbentuknya hukum internasional yang sub-ordinatif dalam ruang lingkup kawasan-kawasan akan semakin bertambah. Sejalan dengan peningkatan kerjasama dan tingkat integrasi negara-negara sekawasan