Ironi Hakim Tipikor

Penulis memulai artikel ini dengan mengingatkan Film “Hakim Bao”. Seorang Hakim dan negarawan terkenal pada jaman Dinasti Song Utara. Bao Zheng (999-1062) adalah hakim yang adil serta tidak kompromi terhadap korupsi diantara pejabat pemerintahan saat itu. Pengadilan dibawah kekuasaan Hakim Bao sangatlah berwibawa dan dikagumi rakyat.

Film Hakim Bao merupakan kisah nyata, diangkat ke layar TV. Betapa lembaga peradilan sangatlah dihormati. Pengadilan menjadi tempat mencari keadilan. Di tempat ini, para pencari keadilan tidak dibedakan antara si kaya dan si miskin. Status kedudukan seseorang pun tidak dipersoalkan. Keadilan betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu. Tentunya kita bertanya, bagaimana dengan pengadilan di Indonesia?

Potret Pengadilan

Institusi peradilan adalah lembaga penegak hukum dalam criminal justice system. Pengadilan merupakan tempat bagi para pencari keadilan. Hakim memiliki peran penting dalam memutus suatu perkara pidana. Hakim berwenang menentukan dan memutuskan mana yang benar dan salah. Hingga profesi ini dikatakan sebagai wakil Tuhan di bumi. Akan tetapi, semua terbantahkan ketika kita melihat perilaku hakim saat ini.

Bertepatan hari kemerdekaan, dua Hakim Ad Hoc Tipikor di Semarang tertangkap KPK. Penangkapan dilakukan pada saat Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliani Magdalena Marpaung dan Heru Kusbandono Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak menerima uang Rp 150 juta dari Sri Dartutik. Kedua hakim diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi. Kasus ini semakin menambah daftar panjang hakim “nakal”.

Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal perilaku Hakim, mencatat sebanyak 1724 laporan hakim nakal pada tahun 2011. Laporan kemudian meningkat pada triwulan ketiga tahun 2012 berjumlah 1357. Data ini  memperlihatkan betapa bobroknya perilaku hakim dan menguatkan dugaan praktik mafia pengadilan di tanah air.

Praktik mafia pengadilan memang bukan barang baru. Mafioso-mafioso peradilan sudah lama bercokol dibalik jubah penegak keadilan. Keadilan menjadi “barang mahal” bagi pencari keadilan. Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebatas teori belaka. Realitas di pengadilan berkata lain. Hingga ada pepatah “kalau kehilangan seekor kerbau jangan ke pengadilan, karena bisa kehilangan dua ekor kerbau”.

Pepatah ini mengilustrasikan adanya praktik kotor di kantor pengadilan. Pemerasan, suap, calo perkara, penentuan hakim, hingga berat-ringan putusan diperjualbelikan. Pengadilan bagaikan “rumah misteri” meminjam istilah Almarhum Prof. Achmad Ali. Rumah yang putusannya tidak dapat diterima oleh rasa keadilaan seluruh masyarakat.

Putusan Kontroversi

Korupsi sebagai extra-ordinary crime “menghendaki” penanganan extra-ordinary pula. Berangkat dari pemahaman ini, Pemerintah kemudian membentuk Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/ PUU-IV/ 2002 yang membatalkan Pasal 53 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan ini diharapkan dapat menuntaskan laku korupsi yang sudah menggurita dan telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan. Suatu pengadilan khusus memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi. Ironisnya meski banyak praktik korupsi, tersangkanya justru sedikit di meja hijaukan. Kalau toh di meja hijaukan putusan hakim pasti jauh dari rasa keadilan.

Penulis mencatat banyak putusan hakim yang menuai kontroversi. Putusan yang dianggap tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Pertama, putusan Hakim kasasi yang menjatuhkan pidana bersyarat terhadap terdakwa korupsi Agus Siyadi. Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak perlu menjalani penjara karena nilai korupsinya hanya Rp 5,7 Juta. Kedua, Putusan Hakim Tipikor terhadap tersangka Hakim nonaktif Syarifuddin hanya dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Putusan yang sangat jauh dari tuntutan JPU KPK yakni 20 tahun penjara.

Ketiga, putusan bebas di Pengadilan Tipikor daerah banyak terjadi. Peneliti ICW Donal Fariz dalam pantauannya per 1 Agustus 2012 ada 71 terdakwa korupsi telah diputus bebas. Putusan bebas terbesar terutama di Pengadilan Tipikor Surabaya 26 terdakwa, menyusul Pengadilan Tipikor Samarinda 15 terdakwa, sedangkan  Pengadilan Tipikor Semarang dan  Padang masing-masing 7 terdakwa (Fajar/02/ 8/ 2012). Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung sempat menjadi sorotan, tatkala memutus bebas 3 terdakwa kasus korupsi, yakni Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat. Keempat, tersangka kasus megakorupsi rata-rata hanya diputus 2 sampai 4 tahun penjara saja.

Realitas di atas, memperlihatkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor tidak komitmen dalam semangat pemberantasan korupsi. Pemeriksaan hakim lebih mengarah kepada sifat prosedural belaka. Bila sudah sesuai prosedur hukum, maka putusan hakim sudah tepat. Padahal hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Pasal ini menghendaki hakim memtus suatu perkara berlandaskan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Hakim kalau perlu turun ke tengah-tengah masyarakat dan menyelami lebih jauh sebelum menjatuhkan suatu putusan. Hakim janganlah menjadi “la bouche de la loi atau terompet undang-undang”. Pemahaman hukum yang sifatnya legalistik-positivistis. Suatu sudut pandang yang melihat tujuan hukum hanyalah kepastian hukum. Tujuan berdasarkan peraturan perundangan-undangan (hukum tertulis). Sehingga bila aturan hukumnya jelek, maka out putnya pun akan jelek.

Tentunya kita mengharapkan Hakim Tipikor yang bukan la bouche de la loi. Seorang hakim yang jujur, bermoral dan memiliki integritas tinggi. Hakim disetiap putusannya berdasarkan nilai-nilai hukum dan keadilan masyarakat. Putusan yang tidak “terasing” ditengah masyarakat Indonesia.

Taverne pernah mengatakan “berikanlah aku seorang jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah aku seorang hakim yang jujur dan cerdas, maka dengan undang-undang paling buruk pun, aku akan menghasilkan putusan yang adil”.

 

 

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...