Gejala Libidinomics Arielisme

Penulis mengurai efek domino dibalik ketenaran Ariel alias Nazril Ilham. Sama sekali tidak ada tendensius untuk menjatuhkan karir mantan kekasih Luna Maya itu. Yang sempat heboh gara-gara video panasnya tersebar di jejaring sosial bersama Luna Maya dan Cut Tari. Sadar atau tidak hingga hari ini diakui masih banyak fans Ariel.

Pengalaman saya yang sering menulis status di Face Book (FB), di twitter berkisah sepak terjang Ariel. Terbukti banyak teman-teman FB yang mencaci maki, menyerang balik saya, menganggap saya iri dengan ketenaran Ariel.

Setidaknya dengan tulisan ini kita bisa rehat sejenak. Adakah kejanggalan dibalik kita terlalu memuja mantan napi tersebut yang dijerat UU Anti Pornografi & Pornoaksi dan UU Informasi dan Telekomonikasi (IT)  ? Adakah efek, gejala atau semacam “patologi sosial” yang akan mengancurkan moral etik peradaban bangsa ini, ketika Ariel, sang pelantun Alexandria itu dieluk-elukan oleh para fansnya (Ariel Lover’s) ?

Tidakkah berdampak negatif bagi bangsa ini, generasi muda yang terlanjur mengidolakan Ariel, karena mampu menyihir para pemirsa di panggung hiburan. Hingga melupakan kesalahan-kesalahan Ariel. Padahal dibalik ketenarannya beliau adalah mantan Napi pelaku asusila alias pornografi ?

Setelah Ariel menjalani  pidana tiga tahun setengah bulan. Menjalani asimilasi. Tepatnya pada tanggal 23 Juli 2012 Ariel keluar dari penjara. Menghirup udara bebas. Meskipun masih dalam batas bebas bersyarat. Praktis akan kembali memulai “tangga” ketenaran dan menata ulang popolaritas lagi.

2 Agustus 2012 kemarin, Ariel bermetamorfosa bersama dengan compatriot  (Lukman, Uki, David, dan Reza) dan managernya. Mengubah nama bandnya. Dari Peterpan menjadi Noah. Ariel bersama rekannya siap menghentak dunia panggung hiburan. Akan menghipnotis jutaan pemirsa melalui lirik-lirik lagu dan suara sengaunya. Di masa akan datang, tidak menutup kemungkinan akan meraih lagi double platinum, lagi-lagi akan dinobatkan sebagai artis paling tenar, paling sensual, paling gagah, paling jantan.

Lain aksi Ariel-lover’s, Arielisme. Lain juga reaksi lembaga seperti FPI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dalam menyikapi fenomena bebasnya Ariel. FPI misalnya meminta agar Luna Maya dan Cut Tari dipidana, masa katanya hanya Ariel yang dijerat, padahal video panas yang pernah tersebar itu jelas melibatkan kedua artis tersebut.

Senada dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga merasa khawatir akan banyak lagi oknum yang akan mencari video panas Ariel, gara-gara “memori” lama dibuka kembali. Ariel pernah beradegan mesum dengan  artis cantik, mantan kekasihnya sendiri. Bahkan “berzinah” dengan istri orang.

Boleh-boleh saja kita berkomentar, menyikapi kebebasan Ariel dengan cara yang berbeda. Ada yang pro, ada yang kontar. Ada yang menghujat, mencaci maki. Ada yang mengeluk-elukan, mengidolakan. Bahkan sampai memuja ketampanan Ariel.

Karena itu, pertanyaan yang menggelitik kemudian nalar kita adalah mengapa hampir semua fans melupakan tindak-tanduk, perilaku buruk Ariel, perilaku seksualnya yang menyimpang ? Padahal ini adalah  gejala hipokrisi, gejala secsual jouissance yang tidak bisa diteloril dalam “takaran” adat ketimuran kita.

Inilah kehebatan, ketangguhan atau kemenangan kapitalisme sebagaimana pernah diramalkan oleh Francis Fukuyama dalam bukunya: The Last Man and The End of History. Kapitalisme  berhasil membalut, menutupi, memoles wajahnya dengan gaya baru, untuk meraup keuntungan dolar dan rupiah. Untuk menumpuk modal sebanyak-banyaknya.

Etika dibaurkan, dicampuradukkan dengan estetika. Tidak ada ruang pemisah antara seni dan agama. Kitsch (selera rendah) bercampur aduk dengan seni. Karena seni mengutamakan keindahan dan kebebasan. Sementara agama hanya berbicara “surga” dan “neraka”. Dengan kata lain agama tidak memiliki power ketika dilemparkan wacana seni. Seni bisa berbuat sebebas-bebasnya, seni bisa berbuat sekehendaknya. Apa saja kemauannya, jelas mendobrak, mengobrak-abrik “tembok raksasa” ajaran imperatif keagamaan. Termasuk perilaku kebertuhanan itu sendiri dicabik-cabik oleh kapitalisme yang mengatasnamakan perjuangan “seni”. Atas nama kebebasan berekspresi.

Pada ruang dan tempat inilah Ariel ditempatkan sebagai objek komoditas kapital. Tubuh, wajah, mulut, suara, dan rambut Ariel sebagai artis tenar merupakan “peluang emas”  jagat media dan kapitalisme memainkan perannya. Kapitalisme senantiasa akan mendapatkan nilai tambah (surplus value) dari hasil penjualan “fetis commodity” sang artis idola itu.

Libidonomics

Kondisi inilah ketika para fans Ariel. Tidak pernah mendiskreditkan, memarginalkan, atau menempatkannya dalam “jurang kenistaan”. Sehingga kapitalisme semakin memuaskan hasratnya. Untuk menggerogori ruang-ruang publik (public sphere), melancarkan jebakannya.

Diciptakan mesin hasrat kapital, hasrat ekonomi (untung), sehingga seolah-olah kita dibuat amnesia. Tiap hari, tiap jam, tiap menit dan tiap detik “libido” bersimbiosis dengan kecepatan (dromology) untuk selalu memuja citra; seperti tubuh gentel, wajah gagah, dan suara merdu. Inilah yang dimaksud libidonomics (nemein: mendistribusikan + libido: energi hasrat). Libidonomics adalah  pendistribusian rangsangan, rayuan, godaan, kesenangan, kegairahan atau hasrat dalam suatu arena pertukaran ekonomi.

Melalui logika libidonomics demikian sehingga Ariel yang dulunya pelaku asusila, melanggar tata kaidah kesusilaan kini dilupakan. Bahkan secara tidak sadar justru masa lalu Ariel tersebut, kapitalisme akan mendomplang nama, makin menyempurnakan hasratnya.

Berapa banyak kira-kira fans yang tergiur, dulunya tidak mengenal vokalis peterpan itu kini lebih mengenalnya karena pengaruh media dan jejaring sosial ? jika dulu Ariel memilki fans masih dihitung jari, sekarang semakin banyak yang simpati. Pasca penahanan hingga vonis hakim. Semakin banyak yang jatuh hati akan nasib Ariel gara-gara diseret di dalam buih. Tiba-tiba ada yang membentuk grup cinta Ariel__ArielLover’s. Mendadak semua orang demam Ariel__Arielisme.

Kemudiaan, jutaan bit informasi memuat berita pembebasannya (baca: Ariel). Hingga jutaan pula orang yang mengakses beritanya. Di dalam ruang dan kecepatan waktu itulah kapitalisme seolah peduli dengan ruang sosial (compassionate capitalism). Namun sebaliknya karena efek getar  globalisasi justru gejala yang timbul adalah passionate capitalism (kapitalisme penuh hasrat) yaitu kapitalisme yang mengumbar kegairahan untuk memperoleh keuntungan. Kapitalisme seperti layaknya mucikari, mengubah hasrat menjadi kebutuhan, kapitalisme yang memadukan antara motif keuntungan dan motif kegairahan.

Dengan demikian, ketenaran Ariel di masa akan datang tidaklah butuh waktu yang lama. Siapa yang bisa memainkan kecepatan waktu, dialah yang akan menguasai dunia. Dan gaya kapitalisme yang tahu benar kemauan Ariel-Lover’s, Arielisme akan memainkan momentum ini.

Makin hari kapitalisme akan menjelajahi dunia realitas, dunia sehari-hari. Kapitalisme akan memprduksi lebih banyak lagi konsep, lebih banyak lagi produk, lebih banyak lagi ekstasi, lebih banyak lagi prestise, lebih banyak lagi gairah (libido). Semuanya akan berkembang biak tanpa henti.

Bersamaan dengan itu, kapitalisme jua akan berupaya terus menerus memainkan diskursus seksualitas. Memaksimalkan sifat komersialnya melalui komodifikasi tubuh, komodifikasi penampilan, komodifikasi kegairahan. Serta menularkannya ke dalam diskursus lain seperti seksualitas ekonomi dan seksualitas media.

Ada yang rela bolos sekolah, hanya untuk menyaksikan Ariel dibebaskan dari penjara. Ada yang sampai menggadaikan BPKB kendaraan bermotornya hanya untuk menyaksikan wajah artis kesayangannya itu. Di saat yang sama polisi mengawal ketat Ariel dari rombongan para fans, para lover’s yang menantinya. Tapi tidak sedikitpun menyurutkan para fans dan lover’s itu ingin bersentuhan tangan dengan artis pujaannya.

Tampaknya sifat-sifat buruk Ariel dahulu kala. Tidak mematikan memori dan hasrat para fansnya, agar tetap memujanya. Sifat buruk Ariel sebagi pelaku adegen video panas, penyimpang norma sosial yang melekat dalam dirinya. Tidak lagi menjadi “senjata ampuh” untuk mematikan hasrat kapitalisme hingga sekarang.

Saat ini, kita hanya bisa berharap pada kesadaran identitas (self identity) sajalah, kiranya manusia (human being) dapat membebaskan dirinya dari jerat dan perangkap budaya kapitalisme.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...