Perbedaan Antara Pengakuan Negara dan Pemerintah
Pengakuan negara adalah pengakuan terhadap suatu entitas baru yang telah mempunyai semua unsur konstitutif negara dan yang telah mewujudkan kemampuannya untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional.
Pengakuan negara ini mengakibatkan pula pengakuan terhadap pemerintah negara yang diakui dan berisikan kesediaan negara yang mengakui untuk mengadakan hubungan dengan pemerintah yang baru itu.
Pengakuan terhadap suatu negara sekali diberikan tidak dapat ditarik kembali, sedangkan pengakuan terhadap suatu pemerintah dapat dicabut sewaktu-waktu. Bila suatu pengakuan ditolak atau dicabut setelah terbentuknya suatu pemerintah baru, maka negara yang menolak atau mencabut pengakuan tersebut tidak lagi mempunyai hubungan resmi dengan negara tersebut. Bila suatu pengakuan ditolak atau dicabut, maka personalitas internasional negara tersebut tidak berubah karena perubahan suatu pemerintah tidak mempengaruhi personalitas internasional suatu negara.
Mengenai pengakuan de jure yang mungkin diberikan kepada pemerintah pelarian (government in exile), hal seperti ini hanya terjadi dalam keadaan perang, yaitu apabila suatu negara diduduki oleh suatu kekuasaan asing dan beberapa pemimpin dari negara tersebut melarikan diri keluar wilayahnya. Di luar negeri mereka membentuk suatu pemerintah pelarian, seperti contoh pemerintah Belanda yang dibentuk di London ketika Nederland diduduki oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia ke II.
Pengakuan de jure seperti ini biasanya diberikan oleh negara lain yang juga sedang berperang dengan negara yang menduduki wilayah negara yang bersangkutan.