Hukum dan Peranannya

Tidak mungkin Thomas Hobbes beberapa abad silam, memikirkan teori perjanjian jikalau hukum tidak memiliki manfaat dan peranan dewasa ini. Oleh karena hukum yang dibentuklah, sehingga baik penguasa maupun yang dikuasai dapat seimbang menjalankan masing-masing kepentingannya. Hukum sudah jelas meniadakan, bahwa hanya yang kuat bisa menjadi pemenang serta menyisihkan yang lemah.

Sejarah perekmbangan hukum menjadi sarana yang membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang. Sehingga dalam teori hukum alam, ketika manusia pada umumnya hanya mengenal perang semua melawan semua, atau dalam adagium Hobbes homo homuni lupus, pada akhirnya harus berintegrasi dalam teori perjanjian untuk mencapai satu tujuan bersama. Yaitu tujuan hukum itu sendiri, yang diaharapkan dapat menciptakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Sepintas lalu, jika diamati “hukum” sulit diklasifikasikan mana yang merupakan penggolongan hukum publik, dan mana yang merupakan hukum privat. Terlebih jika, dilihat pada peran negara yang mengatur kedua ranah hukum tersebut. Sehingga dengan alasan itu kemudian istilah hukum privat dalam bahasa indonesia disamakan dengan istilah “perdoto” dalam bahasa Sansekerta yang berarti “menghukum”. Maka tidak mengherankan jika istilah ini (perdata) kemudian tidak dapat ditemukan asal katanya dalam bahasa belanda, sebagaimana istilah tindak pidana yang sudah jelas asal-usul katanya yang diambil dari kata “delict”.

Sumber: arnol-cyber.blogspot.com

Sumber: arnol-cyber.blogspot.com

Pada prinsipnya masyarakat mengalami perkembangan, dari masyarakat yang sederhana kemudian berkembang menjadi masyakakat kompleks. Perkembangan masyarakat tersebut dibarengi dengan timbulnya hukum yang dalam perkembangan pula. Mulai dari yang sederhana hingga semakin beragam. Dalam kondisi seperti ini berarti perkembangan hukum yang berlaku di dalamnya, bahkan dapat terjadi keduanya saling mempengaruhi satu sama lain serta saling menyempurnakan. Perkembangan masyarakat yang dapat menimbulkan perubahan di bidang hukum atau sebaliknya. Keadaan tersebut erat dengan  pergaulan hidup setiap orang yang memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda-beda.

Dalam tiap pergaulan hidup itu para warganya atau anggotanya mempunyai kebutuhan dan kepentingan yang dapat diklasifikasi ke dalam:

  1. Kebutuhan fisiologis seperti makanan, minuman, pakaian dan perumahan.
  2. Kebutuhan keamanan, ketertiban, ketentraman dari gangguan, ancaman atau serangan dari pihak lain.
  3. Kebutuhan akan kerja sama yang saling menguntungkan atau kerja sama untuk tujuan-tujuan kolektif.
  4. Kebutuhan akan kehormatan dirinya, akan penghargaan manusia sebagai manusia yang bermartabat dan berkebudayaan.
  5. Kebutuhan akan eksistensi dirinya dengan jiwanya yang merdeka, yang memilki daya logika, etika, estetika, atau nalar dan kreativitas guna membudayakan dirinya (Sudarsono, 2001: 46).

Perlu ada aturan-aturan atau pengaturan mengenai soal-soal kekeluargaan, benda, harta kekyaaan, jaminan ketertiban dan keamanan, ketaatan terhadap perjanjian-perjanjian, nilai kehormatan diri, dan badan berikut jiwa para anggota masyarakat. Jika dalam masyarakat itu dibentuk suatu sistem kekuasan publik, seperti negara dalam suatu masyarakat, bangsa, maka keamanan dan ketertiban kekuasaan publik itu pun harus mendapat pengaturan dan jaminan.

Dalam kehidupan sosial,  kepentingan-kepentingan manusia dapat senantiasa bertentangan satu sama lain. Maka tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan itu. Akan tetapi oleh karena justru kepentingan-kepntingan itu saling bertentangan, maka tidaklah mungkin hukum itu dapat memberi perlindungan penuh terhadap kepentingan-kpentingan yang satu, serta mengabaikan kepentingan yang lainnya. Karena bukanlah perlindungan sepenuhnya dari kepentingan orang yang satu, berarti pengabaian kepentingan orang lain sebagian atau seluruhnya. Jadi penjagaan kepntingan ini terpaksa mencari jalan yang menengah sehingga berusaha mencapai kompromi. Hukum itu mencari jalan untuk memecahkan soal ini, yakni dengan mempertimbangkan seteliti-telitinya kedua jenis kepentingan yang bertentangan itu, sehingga terdapat keseimbangan.

Jadi hukum itu menunjukan usahanya pada penyelesaian yang mengadakan keseimbangan anatara kepentingan-kepntingan yang pada hakikatnya bertentangan sehingga masing-masing memperoleh sebanyak-banyaknya apa yang patut diterima, yang hakikatnya tidak dapat memberikan kepuasan semua pihak. Dewasa ini hukum semakin dirasakan tidak hanya berperan untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan kepastian semata. Akan tetapi disamping itu, hukum juga menjamin adanya kepastian bagi anggota masyarakat terutama yang menyangkut hak dan kewajibannya.

Sebagai bukti semakin sempurnanya peranan hukum yakni sebagai a tool of social enginering, maksudnya hukum lebih diarahkan sebagai sarana kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu agar kelangsungan keselarasan interaksi seluruh anggota masyarakat dapat terwujud dan terpelihara, maka diperlukan hukum yang dibentuk atasa dasar keinginan dan keadaran batin dari tiap tiap individu dalam masyarakat. Peraturan-peraturan hukum tersebut dapat berupa hukum yang mengatur (anvullen recht) atau hukum yang bersifat memaksa (dwingen recht) seluruh anggota masyarakat untuk tunduk, patuh dan mentaatinya.

Senada dengan itu Soeroso (2004: 52 ) juga mengemukakan peranan hukum dalam perkembangan masyarakat “bahwa dengan makin majunya masyarakat, maka makin berkembang tekhnologi, makin pesatnya pertambahan penduduk berakibat makin terlihatnya kepentingan hukum di dalam masyarakat luas. Di dalam hubungan satu sama lain orang harus mengetahui kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat. Ia wajib mengetahui perbuatan mana yang dibenarkan oleh undang-undang (rechtshandeling) dan perbuatan mana yang melanggar hukum (onrechtmatige daad).

Terkait dengan itu, masalah hukum yang terus digugat oleh kepentingan dan kebutuhan yang berkembang terus menerus. Hukum tidak dapat bersikap pasif, dan mempertahankan aturan-aturan itu saja. Hukum harus mengalami perkembangan yang pesat pula dalam menyeseuaikan diri dengan perkembangan tekhnologi. Hukum tidak boleh mempertahankan adagium yang mana dirinya kadang berjalan tertatih-tatih dibelakang kenyataan.  Oleh karena itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo melalui pendekatan hukum progresifnya, hukum yang tidak dapat dipandang sebagai teks undang-undang semata, melainkan hukum itu juga adalah perilaku. Pendapat ini kemudian dilengkapi oleh Kusumaatmadja yang mengemukakan bahwa hukum setelah mempelajari kenyataan, senantiasa dapat melakukan pembaharuan hukum, guna menuntaskan masalah-masalah sosial yang dapat direduksi dalam sekumpulan kaidah hukum.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...