Asas Legalitas Perspektif Hukum Islam

Dalam hukum pidana, kita sudah akrab dengan prinsip fundamentalnya: Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali tiada perbuatan pidana atau tidak ada pidana tanpa Undang-Undang pidana sebelumnya

Benarkah postulat hukum tersebut di atas yang dalam tataran impelementasinya yang banyak digunakan oleh pendekar-pendekar hukum “sekuler” adalah murni dari hasil pemikirannya? Nyatanya tidak, sebab hukum Islam jauh-jauh hari sudah menganut asas ini. Hal ini terbukti dengan tertorehkannya asas legalitas secara implisit baik dalam al-Qur’an maupun dalam sejumlah Hadits.

asas legalitas

Sumber Gambar: adakabarapa

Mari kita simak aturan pokok yang sudah digariskan dalam Syari’at Islam yang berbunyi: “La hukma li af’aalil-‘uqala qabla wurud in Nasshi.” Yang kurang lebih berarti “tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat.” Pada hakikatnya aturan pokok ini bisa dikatakan lebih sempurna dari asas legalitas yang terkandung dalam hukum positif semata. Dasar argumentasinya, yaitu: Pertama, bahwa yang dinyatakan oleh Syara’ tersebut, dari awal sudah mempertegas orang yang tidak cakap (bekwaam) seperti orang gila tidak dapat dipidana. Sementara hukum positif yang banyak terilhami dari sistem “Eropa continental,” termasuk Indonesia yang terkoptasi dengan sistem hukum tersebut. Pengecualian pemidanaan bagi orang gila, barulah diatur kemudian dalam ketentuan tertulisnya, bukan berlandaskan pada asas yang menjadi meta norma hukum tertulisnya. Sehigga, selangkah lebih maju dengan hukum Islam telah meletakkan dalam prinsip fundamentalnya. Orang gila tidak dapat dituntut pertanggungjawaban atas kesalahan yang diperbuatnya, sebab dirinya imun akan pengetahuan sifat tercela ketika ia berbuat atau tidak berbuat.

Kedua, asas yang dinyatakan dalam Syara’ di atas, juga memiliki kedalaman makna “perbuatan seseorang yang cakap tidak mungkin dikatakan dilarang, selama belum ada nas (ketentuan) yang melarangnya, dan ia mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya, sehingga ada nas yang melarangnya.”

Tat kala Syara’ di atas dipersandingkan dengan Syara’ lainnya, yaitu: Al-ashlu fil-asyyaa-ai wa al-af’aali al-ibahatu (semua perkara dan semua perbuatan dibolehkan), maka nyatalah yang tegas-tegas dimaksudkannya, “bahwa sepanjang belum ada nas yang melarang maka tidak ada tuntutan terhadap semua perbuatan dan sikap tidak berbuat.”

Sebagai komprasi asas legalitas perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana nasional kita, asas legalitas mengalami lagi penderivasian yang sejajar dengan principat induknya, yaitu: Nulla Poena Sine Lege (tiada pidana tanpa pidana menurut ketentuan Undang-Undang), Nula Poena Sine Crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana), Nullum Crimen Sine Poena Legali (tiada perbuatan pidana tanpa pidana menurut Undang-Undang). Pada sesungguhnya ketiga principat demikian, juga ditegaskan dalam Syariat Islam: “sesuatu perbuatan atau sikap tidak berbuat tidak boleh dipandang sebagai jarimah kecuali adanya nas yang jelas dan yang melarang perbuatan dan sikap tidak berbuat tersebut. Apabila tidak ada nas yang demikian sifatnya, maka tidak ada tuntutan atau hukuman atas pelakunya.”

Makna selanjutnya dalam kalimat “nas yang jelas dan yang melarang perbuatan” harus pula dinyatakan hukumannya, baik dalam bentuk hukuman had maupun hukuman ta’zir. Sehingga dalam konteks ini, Syariat Islam memandang “tidak ada jarimah (pidana) dan tidak ada hukumannya kecuali dengan suatu nas.”

Perihal kemajuan hukum pidana Islam yang lebih awal ini, dibandingkan buah pemikiran yang bersumber dari para yuris kalangan sekuler. Adalah hukum pidana Islam sejak abad ke-14 (empat belas) yang lalu sudah memiliki apa yang disebut dengan asas legalitas. Dengan pelacakan sejarahnya, ayat-ayat yang diturunkan kepada Nabiullah Muhammad SAW itu sudah berlangsung pada abad itu. Sedangkan, asas legalitas yang diadopsi dalam hukum postif kita dewasa ini, barulah muncul pada akhir abad ke-18 (delapan belas) Masehi yang pertama kalinya dimuat dalam hukum Perancis.

Terkait dengan perdebatan dalam sejarah hukum pidana yang berkembang saat ini di dunia (hukum pidana “Eropa continental”), maka siapakah sesungguhnya yang pertama kali menciptakan asas legalitas itu? Dengan niatan agar hukum yang dipanggul penguasa tidak diperlakukan sewenang-wenang kepada rakyatnya, sehingga meniscayakan asas legalitas memberi perlindungan terhadap individu yang dipersangkakan berbuat kesalahan. Bukanlah Paul Johan Anselm von Feurbach, bukan pula Samuel von Puendorf, termasuk bukan juga Montesquieu, yang bisa dikatakan telah melahirkan pemikiran orisinil perihal asas legalitas tersebut. Asas legalitas tidak lain, adalah wahyu Tuhan yang terfirmankan dalam al-Qur’an. Wahyu yang menjadi mujizat Nabiullah Muhammad SAW. Wahyu yang menjadi kitab rujukan sepanjang masa.

Kita bisa mengidentifikasi kandungan asas legalitas dalam firman-firman Tuhan, diantaranya: (1) Kami tidak menjatuhkan siksa, sehingga kami mengutus seorang Rasul (al-Isra’: 15); (2) Tidaklah Tuhanmu (ya Muhammad) menghancurkan negeri, sehingga ia mengutus di pusat negeri-negeri itu seorang Rasul yang membacakan ayat-ayat kami kepada mereka (al-Qashash: 59); (3) Agar dengan Qur’an saya mempertakuti engkau sekalian dan orang yang didatangi Qur’an (al-Anam: 19); (4) Tuhan tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya (al-Baqarah: 286); (5) Katakanlah olehmu (ya Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, apabila mereka menghentikan (kekafirannya), maka akan diampuni bagi mereka apa yang sudah-sudah (al-Anfal: 38).

Betapapun sempurnanya hasil pemikiran manusia, ternyata hukum-hukum Tuhan yang telah diturunkan untuk semua ummat manusia, adalah hukum Tuhan tampak jauh lebih sempurna. Kesempurnaan tersebut nyata dalam Syariat Islam, mulai dari jarimah-jarimah yang berkualifikasi gawat, jarimah yang tidak berbahaya, hingga pada jarimah ta’zir yang diancamkan demi kemaslahatan umum. Dan semuanya itu, cara penghukumannya masing-masing dari jenis jarimah-nya, ada hukuman yang sangat ketat (teliti) pada jarimah berkualifikasi gawat; ada hukuman yang elastis, bersifat alternatif (longgar) untuk jarimah tidak berbahaya; dan terakhir hukuman yang elastis baik dari penentuan macam jarimah-nya maupun dari hukuman yang pantas akan perbuatan yang dianggap jarimah itu.

Culpae Poena Par esto (hukumlah seseorang setimpal dengan kejahatannya). Bukankah itu yang diinginkan oleh para pemikir hukum positif dewasa ini. Dan Allah SWT sudah menyampaikannya kepada kita semua. Memang, hukum yang bersumber dari Allah SWT, sudah tepat untuk dikatakan sebagai hukum yang “Rahmatan lil ‘alamiin”.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...