Unsur-unsur Tindak Pidana
Dari perbedaan pendapat mengenai penafsiran istilah strafbaarfeit oleh para ahli hukum pidana, maka menurut Sianturi (1986: 209) dikenal adanya 2 (dua) pandangan mengenai unsur-unsur delik.
Pandangan Monistis/ monisme
Pandangan ini merumuskan unsur-unsur delik sebagai berikut:
- Mencocoki rumusan delik.
- Ada sifat melawan hukum.
- Ada kesalahan yang terdiri dari dolus dan culpa dan tidak ada alasan pemaaf.
- Dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi apabila salah satu unsur di atas tidak terpenuhi maka seseorang tidak dapat dipidana atau dengan kata lain tidak ada delik.
Pandangan Dualistis/ Dualisme
Pandangan ini disebut juga aliran modern dan berpendapat bahwa syarat-syarat pemidanaan terdiri atas perbuatan atau pembuat yang masing-masing memiliki unsur sebagai berikut:
1. Unsur-unsur yang termasuk perbuatan adalah:
– Mencocoki rumusan delik
– Ada sifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)
2. Unsur-unsur yang termasuk pembuat adalah:
– Kesalahan (dolus dan culpa)
– Dapat dipertanggungjawabkan (tidak ada alasan pemaaf)