Review : Non State Actors; Their Impact on International Humanitarian Law and The Responsibility to Protect
“…, the goal of IHL is not to take those affected by armed conflict to heaven, but to save them from hell.” –Christopher Harland—
Penggalan kalimat di atas merupakan bagian penutup dari presentasi Chirstopher Harland, Legal adviser regional International Committee of Red Cross (ICRC) dalam Roundtable Discussion yang diadakan ICRC di Jakarta (22/12). Kalimat tersebut begitu mempesona sehingga membuat peserta diskusi pada hari itu tersenyum kecil.
Apa yang disebutkan Harland bisa jadi disebut sebagai simpulan kecil saat seseorang mempelajari hukum humaniter. Perang, yang sejatinya merupakan suatu kekejaman terhadap kemanusiaan, oleh aturan-aturan hukum humaniter dibuat seminimal mungkin mengakibatkan kerugian baik materil maupun non-materil terhadap manusia. Di sinilah letak kerumitan dan humanisme hukum humaniter dalam praktik.
Pola perang atau konflik saat ini memang telah berubah. Sangat jarang terjadi perang antarnegara namun yang banyak adalah konflik dan kekerasan di dalam suatu negara (intramural). Pelaku tidak lagi didominasi oleh angkatan bersenjata suatu negara, akan tetapi bisa jadi dilakukan oleh perusahaan militer dan keamanan swasta (Private Military/Security Company) yang telah berkembang pesat.
Perkembangan inilah yang menurut saya merupakan tujuan utama mengapa ICRC mengadakan diskusi soal dampak pelaku non-negara terhadap hukum humaniter.
Harland mengafirmasi soal perubahan perang dan konflik yang berkembang saat ini. Persoalanya adalah apakah hukum humaniter berlaku bagi konflik dan kekerasan yang terjadi dalam suatu negara atau biasa disebut non-international armed conflict? Fakta di lapangan menunjukan, ICRC telah bekerja dengan para pihak yang bersengketa, termasuk pelaku non-negara, untuk tetap menghormati hukum humaniter dalam konflik.
Belian menyebutkan beberapa tindakan yang telah dilakukan oleh ICRC selama ini yaitu
- Memberitahukan karakteristik hukum atas konflik yang terjadi kepada para pihak yang terlibat dalam konflik.
- Melakukan diseminasi dan pelatihan hukun humaniter terhadap militer dan polisi
- Memfasilitasi untuk dibuatnya special agreements antara para pihak dalam non-international armed conflict, yang berisi tentang perhormatan hukum humaniter selama konflik
- Mendorong dibuatnya unilateral declaration oleh pelaku non-negara dalam non-international armed conflict untuk mengakui dan menghormati hukum humaniter selama konflik.
- Mendorong pelaku non-negara untuk mengadopsi aturan tingkah laku (code of conduct) hukum humaniter
Kelima poin tersebut telah terlaksana dalam konflik yang terjadi seperti di Algeria, Colombia, El Savador, Liberia, Filipina, Sierra Leone, Srilangka dan lainnya. Ini membuktikan bahwa sebernarnya para pihak masih menghargai nilai-nilai kemanusiaan dalam situasi konflik/perang. Titik pentingnya adalah untuk selalu memberikan dorongan dan juga pemahaman kepada para pihak yang bersengketa agar mau menghormati hukum humaniter. Pengawasan di lapangan juga merupakan tindakan yang harus terus dilakukan agar komitmen penghormatan terhadap hukum humaniter selama konflik tidak hanya sebatas dokumen formal.
Private Military/Security Companies
Isu PMCs saat ini sedang menjadi bahasan yang serius bagi akademisi dan juga praktisi hukum internasional khususnya hukum humaniter. Hal ini dikarenakan dalam suatu konflik yang melibatkan PMC didalamnya, terdapat individu-individu yang memiliki kewarganegaraan diluar pihak yang yang bersengketa. Belum lagi perusahaan tersebut yang memiliki status kewarganegaraan di luar negara yang bersengketa. Disinilah titik kerumitanya, yakni soal pertanggungjawaban saat terjadi pelanggaran hukum humaniter.
Masyarakat internasional sendiri baru berhasil membuat “Montreaux Document” yang merupakan hasil kerjasama antara ICRC dengan para ahli dari seluruh dunia. Meski demikian, upaya tersebut dapat dijadikan pijakan untuk membuat sebuah instrumen internasional yang mengatur tanggungjawab PMCs saat terlibat konflik bersenjata.
Responsibilty to Protect (R2P)
Pembicara lain dalam diskusi tersebut adalah Brigadir Jendral Natsri Anshari, dari Tentara Negara Indonesia (TNI). Beliau banyak berbicara tentang pelaku non-negara dan hukum humaniter dalam konteks Indonesia. Satu nilai positif yang saya dapat dari penjelasan Natsri Anshari adalah bahwa hukum militer tidak bertentangan dengan hukum humaniter. Pernyataan tersebut beliau tegaskan saat ada pertanyaan peserta diskusi yang berasal dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) bahwa penerapan hukum humaniter dalam perang/konflik sulit untuk terjadi.
Akan tetapi, Natsri Anshari lalu menambahkan bahwa terkadang dalam sebuah operasi militer terdapat pertentangan antara mendahulukan kepentingan militer atau kepentingan kemanusiaan. Ia kemudian menceritakan praktik di Aceh, bagaimana TNI menahan diri untuk melakukan penyerangn terhadap GAM karena saat itu banyak penduduk sipil. Namun, di sisi lain, saat kepentingan militer harus diutamakan maka kepentingan kemanusiaan jangan dihilangkan sama sekali. Standar umum kemanusiaan dalam hukum humaniter harus tetap dihormati.
Meski judul diskusi ICRC tersebut menyelipkan kata-kata Responsibility to Protect (R2P), akan tetapi porsi bahasan dalam diskusi sangat minim. Padahal menurut saya R2P merupakan isu yang menarik dalam perkembangan hukum internasional dan hubungan internasional kontemporer
Poin inilah yang dibahas oleh pembicara ketiga yaitu Bantarto Bandoro, seorang peneliti dan akademisi hubungan internasional. Mengawali presentasi, ia menceritakan bagaimana hasil survey sederhananya terhadap mahasiswanya. Tema survey tersebut ingin melihat bagaimana pemahaman mahasiswanya melihat kedaulatan negara, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggungjawab masyarakat internasional.
Simpulan yang didapat dari survey tersebut adalah bahwa para mahasiswanya telah memahami bahwa konsep kedaulatan negara tetap ada dan sebuah keniscayaan. Akan tetapi, kedaulatan tersebut akan terhenti sebentar saat negara melakukan pembiaaran atau bahkan melanggar HAM penduduknya. Saat itulah, menurut hasil survey tersebut bahwa tanggung jawab perlindungan HAM beralih kepada masyarakat internasional.
Survei tersebut menurut saya mengafirmasi perdebatan yang terjadi selama ini terkait intervensi kemanusiaan yang dilakukan negara lain atas suatu pelanggaran ham berat yang terjadi di suatu negara. Bantarto, saya kira berada pada posisi menyetujui intervensi kemanusiaan tetapi dengan batas-batas tertentu. Maka dari itu beliau menyarankan agar ICRC coba untuk melakukan diseminasi konsep R2P terhadap para stock holder yang ada.
Persoalanya tidak hanya soal konsep tanggungjawab negara dalam hukum internasional yang belum tuntas, pada tataran praktik pelaksanaan R2P pun saya kira masih jauh dari kejelasan. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul misalnya apakah R2P dapat dilakukan secara unilateral atau harus kolektif? atau apakah butuh konfirmasi dari Dewan Keamanan PBB sebagai lembaga yang memiliki otoritas penggunaan kekuatan bersenjata dalam sistem internasional dalam menjalankan R2P?
Oleh karena itu, konsep R2P masih perlu dielaborasi lebih lanjut dan ICRC saya kira dapat berperan dalam memberikan tafsir atas konsep tersebut dari sisi hukum humaniter.
Sebab pada dasarnya, seperti kata-kata Hans Kelsen, bahwa pada dasarnya hukum internasional hadir untuk membatasi negara dan melakukan perlindungan terhadap kepentingan kemanusiaan (individu). Jadi apabila negara gagal melindungi penduduknya dari kekejaman kemanusiaan maka secara otomatis kedaulatan negara tersebut akan terhenti sementara dan beralih kepada masyarakat internasional.
Link: http://senandikahukum.com/