Hasil Pengundian Nomor Urut Parpol

Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014 telah selesai dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 14 Januari 2013.

Proses pengundian nomor ini dihadiri oleh para ketua umum dan sekretaris jenderal parpol peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, kementerian dan lembaga negara terkait, KPU Provinsi, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan orgnisasi massa.

Berikut nomor urut sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 yang sebelumnya telah lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual KPU, berdasarkan proses pengundian yang baru berlangsung:

1.    Partai NasDem
2.    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3.    Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5.    Partai Golongan Karya (Golkar)
6.    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
7.    Partai Demokrat
8.    Partai Amanat Nasional (PAN)
9.    Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10.  Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Kejutan dan hadiah yang luar biasa diterima oleh Partai Nasdem (Nasional Demokrat), partai baru ini mendapatkan nomor urut 1 dalam pemilu 2014 besok. Angka 1 adalah angka yang sangat baik, mengingat angka itu simbol bilangan pertama dan gampang diingat oleh orang. Langkah yang mulus sudah didapat oleh Nasdem. Di urutan kedua ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pengambilan nomor urut PKB dilakukan sendiri oleh pimpinannya yaitu Muhaimin Iskandar. Di urutan ketiga ada Partai Keadilan Sejahtera. Pengambilan nomor urut PKS dilakukan oleh Presiden PKS sendiri, Lutfi Hasan dan Anis Matta. Anis Matta berujar jika mereka bersyukur mendapat nomor urut 3 karena nomor itu sangat disukai oleh Nabi Muhammad SAW. Sementara itu berurutan di tempat ke-4 sampai 6 diisi oleh PDI, GOLKAR dan Gerindra. PDI yang diwakili Cahyo Kumolo mngungkapkan jika nomor berapapun mereka akan tetap pede menatap 2014, sementara GOLKAR yang diwakili langsung oleh Aburizal Bakrie mendapat nomor urut 5. Nomor yang oleh para kontestan dianggap nomor sial, namun GOLKAR sendiri tak menganggap itu sebagai kendala. Gerindra yang berada di nomor 6 mensyukuri nomor yang mereka dapat. Selanjutnya, partai penguasa kita partai Demokrat mendapat nomor urut 7. Demokrat yang diwakili langsung oleh Anas Urbaningrum dan Ibas mendapat nomor yang dianggap nomor keberuntungan oleh para kontestan. Partai Amanat Nasional yang diwakili langsung juga oleh Hatta Rajasa mendapat nomor urut 8, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan yang diwakili oleh Suharso Monoarfa mendapat nomor urut 9. Nomor yang mereka idam-idamkan karena berdasarkan hitung-hitungan tematis nomor itu sangat baik di agama Islam. Di nomor terakhir, nomor 10 ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang diwakili langsung oleh Wiranto. Ada kejadian menarik dalam acara ini dimana Partai Demokrat dan Partai Nasdem mendapat nomor yang sama dengan nomor pengundian pengambilan urutan nomor peserta pemilu, Nasdem 1 dan no 7 untuk PD.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...