Esensi Demokrasi dan Pemilu

Filsuf kenamaan Prancis, tokoh rasionalisme Rene Descartes (1596-1650) pernah berujar “cogito ergo sum (I Think, therefore I am; aku berfikir maka aku ada).Dewasa ini demokrasi bisa diformulasikan dalam kredo yang senada “aku berdemokrasi maka aku ada.” Hak-hak rakyat itu hanya akan terejawantahkan jika mereka mengambil bagian dalam berdemokrasi. Dengan cara menyalurkan pendapat secara berkala dan berkesinambungan melalui pemilihan umum. Karena pemilu adalah ornamen penting  dalam modernitas politik.

Dilain pihak dalam konstitusi kita (UUD NRI Tahun 1945) juga telah mensubtitusi konsep demokrasi dalam Pasal 1 ayat 2 “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD” yang dikonvergensikan dengan Pasal 1 ayat 3 “Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum”. Artinya demokrasi dan Negara hukum setali tiga uang tidak bisa dipisahkan. Untuk mewujudkan demokrasi ideal harus dibalut dengan tata cara dan prosedur yang sesuai “hukum”. Demokrasi dan Negara hukum dalam sejarahnya memang lahir dari “rahim” yang sama yaitu “kedaulatan”. Tepatnya kedaulatan rakyat (democrasi) dan kedaulatan hukum (nomocrasi).

Sumber: majalah.hidayatullah.com

Sumber: majalah.hidayatullah.com

Negara yang berdasarkan atas hukum, secara imperatif memberikan legalitas kepada setiap tindak pidana yang terjadi seharusnya diproses melalui jalur hukum, jadi hukum sebagai satu-satunya sarana bagi penyelesaian suatu tindak pidana.Dalam hal ini erat kaitannya dengan asas legalitas, yangmana tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan telah diatur dalam undang-undang. Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang mana larangan tersebut disertai dengan ancaman berupa pidana dalam Undang-undang.

Eksistensi sebagai suatu Negara hukum tercermin dalam beberapa yang biasanya disebut sebagai krakteristik Negara hukum yang terdapat juga dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu:

  1. Adanya jaminan Hak Asasi Manusia.
  2. Adanya pemisahan kekuasaan dalam Negara.
  3. Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus mendasarkan atas hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
  4. Adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka.[1]

Demokrasi Indonesia dalam kaitannya dengan Indonesia sebagai Negara hukum adalah bagaimana melindungi masyarakat dalam Hak-Hak Asasi Manusia yakni kebebasan untuk berbicara termasuk dalam pemilihan umum.

Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur, dan adil dalam Negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.  Dengan adanya ketentuan mengenai pemilu dalam UUD NRI Tahun 1945 maka:

  1. Akan menjamin waktu penyelenggaraan pemilu secara teratur setiap lima tahun.
  2. Lebih menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan pemilu secar langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pelaksanaan pemilu di Indonesia berdasarkan amanat UUD NRI Tahun 1945 harus memuat asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Pasal  22 E UUD NRI Tahun 1945. Kemudian di dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 juga ditegaskan bahwa “ Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adli dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan  UUD NRI Tahun 1945.

Untuk menjaga stabilitas demokrasi dan kemurnian hasil pemilu maka harus diselenggarakan dengan cara yang jujur dan adil. Dari asas pemiu tersebut hanya dapat terlaksana jika dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam UUD NRI Tahun  1945 dan ketentuan dalam Undang-undang.  Undang-undang yang mengatur masalah penyelenggaraan pemilu saat ini adalah Undang-undang Nomor 15 tahun 2011. Sedangkan untuk pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008.


[1]Ciri-ciri Negara hukum(rechstaat) tersebut direduksi dari pendapat Julius Stahl sebagaimana dikemukakan oleh Miriam Budiardjo,  2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, Hlm. 113.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...