Hantu Koruptor Parlemen

Sempat pembesar-pembesar Partai Demokrat tertidur lelap, tanpa “mimpi buruk” lagi. Setelah hakim Tipikor menjatuhkan vonis atas Nazar 4 tahun 10 bulan. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Tipikor tidak menyebutkan keterlibatan Demokrat, sebagai oknum yang turut serta menggolkan proyek Wisma Atlet. Sehingga Anas Urbaningrum sebagai ketua partai bisa kembali “tenang” dalam menjawab tuduhan dan fitnah mantan bendahara (baca: Nazaruddin), rekan sejawatnya dulu.

Namun tidur terlelap tanpa “mimpi buruk” rupanya hanya berlangsung beberapa hari. Demokrat harus kembali berbenah diri, setelah KPK tidak “main-main” menjadikan Angelina Sondakh (AS) sebagai tersangka dalam kasus penyuapan wisma atlet. Dan semakin diperparah atas bertambahnya dugaan akumulasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan puteri Indonesia itu. Dulunya hanya disangka dalam kasus penyuapan proyek wisma Atlet. Kini disangka terlibat juga dalam kasus Kemendiknas (sekarang Kemendikbud).

Beberapa bulan lalu melalui pernyataan terbuka. Abraham Samad selaku ketua KPK menyatakan AS (baca: Angelina Sondakh) sudah dalam status tersangka. Sebelum isu kenaikan BBM dan pengesahan RUU Pemilu.

Isu kenaikan BBM dan RUU pemilu terkait peningkatan angka PT (parliamentrary threshold) disinyalir telah menenggelamkan image KPK.  KPK selaku lembaga super body seolah telah “tamat” riwayatnya untuk membersihkan korupsi di lingkungan parlemen.

Entah, terlepas dari perebutan kepentingan menarik simpati publik. KPK tidak mau terburuh-buruh melakukan penahanan terhadap AS sedari awal. Oleh karena sudah diketahui,  jika bersamaan AS ditahan dengan hentakan seputar isu kenaikan BBM. KPK  nanti tidak dapat “jatah media’ untuk menjual citra dan simpati publik. Dikhawatirkan lebih banyak mata terbuka pada isu pemerintah untuk menaikkan BBM  yang diboncengi oleh demonstrasi besar-besar. Tak terkecuali pengesahan RUU pemilu, jelas banyak pihak yang menanti besaran angka Parliamentray Threshold, bahwa PT akan berpengaruh terhadap mekanisme pemilu di masa mendatang (2014).

Terlepas dari rivalitas KPK yakni legislatif sebagai “ibu dan ayah kandung” KPK. Untuk merebut simpati publik. Penahanan dalam jangka waktu 20 hari atas AS, menunjukan keseriusannya lagi. Agar KPK bersikap independen dalam mengusut tuntas penyalahgunaan keuangan, yang dilakukan dalam setiap instutusi. Meskipun yang melakukan korupsi itu nyata-nyata adalah ‘orang tuanya’ sendiri.

Hantu Koruptor

Pasca penahanan AS oleh KPK, dalam tahanan yang cukup tersedia fasilitas bagu tahanan (sedikit lebih mewah dari tahanan dalam lembaga kepolisian). AS yang sementara masih aktif di komisi X DPR RI. Terkuak  desakan oleh Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, di Jakarta, Sabtu (28/4).  Agar AS dinonaktifkan sebagai anggota DPR di komisi III. Oleh karena Dalam UU MD3 sudah jelas diatur, apabila seorang anggota DPR terlibat atau diduga terlibat dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, maka yang bersangkutan harus diberhentikan, minimal diberhentikan sementara.

Lalu kenapa AS, belum dinonaktifkan sekarang juga ? jawabannya adalah fraksi Demokrat sebagai penguasa parlemen saat ini jelas tidak mau mengusir atau mengeluarkannya.

Secara sadar  publik akan berlipat-lipat dan bertambah kepercayaannya. Jika rumah mewah Demokrat semakin dihujat sebagai rumah yang dihuni oleh banyak “hantu-hantu koruptor”. Publik sebagai pemilki rumah akan takut meyewakan rumahnya. Untuk kedua kalinya.

Perlu disadari oleh penyewa rumah mewah teresebut, “hantu tikus” penilap uang dalam suatu parlemen. Bukan hanya menakuti pihak yang menyewakan (baca: rakyat) dari kebodohan, kemiskinan, kemelaratan, sakit berkepanjangan hingga kematian massal. Melainkan sang koruptor juga dapat menghantui pemilik rumah dan keluarganya sendiri.

Rumah mewah yang mereka sewa akan tergadaikan ke lingkungan partai lain. Publik atas nama rakyat sebagai pihak yang menyewakan rumahnya. Tidak akan pernah menaruh kepercayaan berulang kali terhadap si penyewa. Jika si penyewa hanya menjadi “hantu-hantu koruptur” yang menakutkan baginya.

Itikad baik antara yang menyewakan (baca: rakyat) dengan pihak si penyewa rumah (baca: parlemen) semakin dibuat menjadi “takut”. Rakyat takut pada “hantu koruptur”. Setelah berkali-kali di ancam akan dibunuh secara perlahan. Di sisi lain keluarga “hantu koruptor” juga semakin membuat takut keluarga serumahnya. Keluarga sang “hantu koruptor” di curigai oleh saudara dan kawannya serumahnya sendiri. Dia  akan berubah bagai “drakula” yang akan melenyapkan “darah” kekuasaan.

Peradilan “hantu Nazar” kemarin sudah tidak terlalu mencekam sang penyewa rumah mewah Demokrat. Namun kehendak untuk banding kini “hantu Nazar” berusaha menjelma dengan hantu dalam rupa yang lain. “Hantu drakula” yang akan menghisap dan mencopot jantung demokrat. Sekalipun rumahnya  memakai tamen dengan kekuatan seluas “sapu jagat.”

Drakula yang satu belum meninggal di rumah persidangan. Kini muncul lagi “keturunannya”. Hanya selang beberapa hari “drakula koruptor” penghisap darah di bawah dalam cahaya titik terang. Muncul wajah “hantu koruptor” baru. Hantu koruptor ini bukan  penghisap darah, makanya sang penghuni rumah belum terlalu “takut”, dan untuk sementara tidak perlu diusir.

Wajah sang hantu “lumayan jelita nan anggun”. Dibalik keanggunan sang “hantu koruptur”, hanyalah “kuntilanak” yang tidak akan memakan jiwa manusia. Hantu kuntilanak dengan “wajah polos nan ayu” berhasil menipu kawan serumahnya. Bahwa fisik yang nampak sebenarnya bukan “hantu koruptor”. Wajah manusia biasa, ia penyayang, penyantun, juga punya keturunan. Terbukti kemarin sore setelah di isolasi dari rumah pribadinya. Banyak orang (baca: public) menyaksikan sang anak juga “sayang’ pada “hantu koruptur”. Hantu metamorfosa dari kuntilanak yang berwajah cantik.

Mengobati “Setan Koruptor”

Katakan tidak pada korupsi. Slogan itu demikian dianggap ampuh sebagai “jampi-jampi” membunuh “setan-setan koruptor” di parlemen. Tapi tidak lagi mujarab untuk sekarang. Hantu Nazar hadir. Hilang beberapa saat. Muncul kemudian “kuntilanak” AS.  Muncul tikus “ngepet” I wayan Koster. Di sana, di rumah mewah (baca: parlemen) semakin hari semakin bertambah “hantu-hantu koruptor” bergentayangan.

KPK mesti lihai menangkap semua “setan-setan koruptor” itu. Sekalipun adalah “ayah dan ibunya” sendiri yang menjelma menjadi drakula, menjadi kuntilanak. Karena rumah KPK masih kuat tameng-nya untuk ditembus oleh ilmu “hitam” si “setan-setan koruptur”.

Jika dukun-dukun korupsi (baca: KPK) berhasil menangkap si setan-setan Koruptor. Jangan hanya berhenti mengobati setan-setan itu di dalam tahanan saja. Salurkan ke tangan sang “juru adil” untuk mengobatinya. Sang “juru adil” tahu cara mengobatinya. Kalau memang tidak ada pengobatan yang ampuh untuk memulihkan si “setan-setan koruptur”. Tak apalah sang “juru adil” mengamputasinya. Atau kalau perlu, dan memang hanya itu jalan terakhir. Matikan saja “setan-setan”  yang sudah terlanjur menjadi penghisap darah. Dari pada kelak menimbulkan kematian massal.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...