Dissenting Opinion dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

 Corruption as an extraordinary crime does not eliminate the extraordinary essence in actioned , if the decision of corruption cases applying Dissenting Opinion, Dissenting Opinion is because of the decision , not a decision that can determine the status of the defendant . By applying the principle of lexposterior derogate legi priori , then the application Dissenting Opinion in corruption refers to the Judicial Authority Law , no longer based on the provisions of the Code of Criminal Procedure Act . Position of the Law on Corruption Eradication as an extraordinary crime with the implementation Dissenting Opinion does not eliminate the philosophy of law eradication of corruption , therefore the future, the need to revise the provisions of the Law of Criminal Procedure Code which prohibits a judge to include the opinion different in the verdict. (ABSTRACT)

PENDAHULUAN

Sumber: november.org

Sumber: november.org

Dalam disertasi (Heryani, 2008)  “Hakikat dan Kedudukan Hukum Dissenting Opinion Bagi Kemandirian Hakim Di Indonesia”. Fokus utama dari penelitian tersebut dititikberatkan pada seluruh peradilan di Indonesia yang telah menerapkan Dissenting Opinion, peradilan yang menjadi sudut kajiannya seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Konstitusi. Peneneliatian Heryani menggunakan tipe penelitian socio-legal atau penelian empirik, yang menganalisis faktor sosiologis dan aspek psikologi yang mempengaruhi sehingga hakim cenderung mengeluarkan Dissenting Opinion dalam setiap putusan yang dibacakannya. Penelitian socio-legal menurut (Marzuki, 2004) merupakan penelitian yang menggunakan ilmu sosial sebagai sudut pendekatan, sehingga hukum merupakan objek pengamatannya. Faktor sosiologis seperti morfologi, strata sosial, kondisi ekonomi merupakan aspek yang mempengaruhi hakim dalam melahirkan putusan sehingga cenderung diskriminatif (Max Weber, 1992). Faktor psikologi juga demikian adanya seperti jenis kelamin , kepribadian dan kecerdasan dianggap sebagai aspek yang memliki determinasi mempengaruhi hakim dalam melahirkan putusan pengadilan sehingga terjadi disparitas (Kapardis: 1999). Berbeda halnya dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis, merupakan penelitian yang menggunakan jenis penelitian hukum (normatif) dengan menelaah pertentangan kaidah hukum dalam himpunan peraturan perundang-undangan. Lebih spesifik lagi difokuskan pada Dissenting Opinion yang lahir dalam perkara tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi sudah dijadikan sebagai tindak pidana dalam klasifikasi extra ordinary crime, sebagaimana dikemukakan (Artasasmita, 2002): “Dengan perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi kuantitas maupun kulitas, dan setelah mengkajinya secara mendalam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary crime) melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime). Selanjutnya jika dikaji dari sisi akibat atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan kehidupan bangsa Indonesia sejak pemerintahan orde baru sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan korupsi  merupakan perampasan hak ekonmi dan hak sosial rakyat Indonesia.”

Hal ini sejalan dengan ketentuan imperatif dari penjelasan umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menegaskan “Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana  tidak saja terhadap perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan bangsa Negara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena semua itu tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan  sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Begitupun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan  suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, professional serta berkesinambungan.” Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa, extra ordinary crime sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (extra ordinary measures). Hal ini terbukti dengan lahirnya lembaga seperti KPK yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang jumlah kerugian negaranya diatas 1 Milyar. Selain terbentuk KPK telah dibentuk pula Pengadilan Tipikor yang khusus mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan tindak pidana korupsi yang terbentuk berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009, dalam praktik telah menerapkan banyak putusan yang diputus dengan melakukan Dissenting Opinion, hal ini mengacu pada kedudukan Pengadilan Tipikor sebagai peradilan khusus tetap tunduk pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang membolehkan dincantumkan Dissenting Opinion, atau bagi hakim yang memiliki pendapat berbeda dapat memuat pendapatnya dalam putusan tersebut sebagai isi putusan perkara tindak pidana korupsi.

Dua permasalahan pokok yang muncul dari penerapan Dissenting Opinion dalam perkara tindak pidana korupsi yakni: (1) Tindak pidana korupsi sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, harus dicegah dengan penindakan luar biasa, namun dengan pencantuman  pendapat hukum yang berbeda dalam putusan tindak pidana korupsi itu, dapat melemahkan salah satu tujuan hukum yakni kepastian hukum terhadap terpidana korupsi yang  telah divonis bersalah oleh hakim mayoritas. (2) Hukum acara yang berlaku dalam pengadilan Tipikor adalah hukum acara yang tunduk sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP, sementara dalam Pasal 182 ayat 6 dan ayat 7 tidak mengakui eksistensi Dissenting Opinion sebagai pendapat yang berbeda boleh dincantumkan sebagaimana ditegaskan “pelaksanaan pengambilan keputusan dicatat dalam himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi bukunya bersifat rahasia.” Berarti disisi lain pencantuman Dissenting Opinion dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dibolehkan. Dari dua permasalahan hukum tersebut, sehingga tujuan akhir dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Dissenting Opinion dalam perkara tindak pidana korupsi.

HASIL PENELITIAN

Perkara korupsi yang diselesaikan melalui Pengadilan Tipikor perlu diketahui, bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga secara berturut telah melahirkan dua undang-undang untuk mengatur masalah pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) diantaranya: UU Nomor 3 Tahun 1971, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dari ketiga undang-undang tersebut telah lahir beberapa metode penindakan dengan cara luar biasa, dibentuk lembaga independen yang melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dalam UU PTPK juga dianut sistem pembuktian dengan metode pembalikan beban bukti. Terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menerima suap atau gratifikasi disamping jaksa harus membukti kesalahan terhadap terdakwa, juga dibebankan kepada terdakwa untuk membuktikan atas dirinya menerima suap bukan karena jabatannya.

Dalam telaah filsufis, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, berarti dengan diterapkannya atau dibolehkannya mencantumkan pendapat hakim yang berbeda, berarti dapat melemahkan unsur kepastian hukum dari metode  penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai institusi yang menegakkan filosofi pemidanaan undang-undang tindak pidana korupsi, namun tetap menerapkan Dissenting Opinion, kedudukan perkara tindak pidana korupsi yang harus dicegah dengan cara luar biasa sebagai   kejahatan extra, apakah tidak menghilangkan penegakannya yang luar biasa”. Perdebatan ini, sama halnya dengan mengembalikan tujuan hukum yang sesungguhnya dalam tiga perdebatan apakah mengutamakan kepastian, apakah mengutamakan kemanfaatan ataukah lebih mengutamakan posisi keadilannya.

Pengaturan tentang Dissenting Opinion tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun perlu diketahui bahwa kedudukan pengadilan tindak pidana korupsi yang berada di bawah naungan Pengadilan Umum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 yang menegaskan “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan umum.” Kemudian peradilan umum memberi ruang yang terbuka untuk di bentuk pengadilan khusus sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan “(1) Dilingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang; (2) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim adhoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.”

Berdasarakan ketentuan Pasal 8 dalam UU Peradilan Umum terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berarti kedudukan pengadilan Tipikor yang berada di bawah naungan Peradilan Umum menunjukan Pengadilan Tipikor tunduk pula pada undang-undang kekuasaan kehakiman. Terutama dalam Pasal  18 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Dalam Pasal 18  Undang-undang Nomor 48 Tahun  2009 memang tidak ada disebutkan Pengadilan Tipikor namun ada ditegaskan peradilan umum, yang tidak lain sebagai induk dari pada pengadilan Tipikor sebagaimana yang telah ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum. Dengan demikian pengadilan Tipikor-pun merupakan bahagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009.

Pengaturan Dissenting Opinion, sebagai pelaksanaan hukum acara yang berlaku dalam Pengadilan Tipikor sudah mengikut pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Kalau demikian yang terjadi, berarti penggunaan Dissenting Opinion yang ada dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman dengan sendirinya pula menjadi landasan bagi hakim  di Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan putusan pada perkara korupsi. Tegasnya pengaturan Dissenting Opinion dalam undang-undang kekuasaan kehakiman tidak didapatkan istilah Dissenting Opinion, namun terdapat istilah pendapat berbeda. Hal ini diatur dalam Pasal 14 (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Tegasnya Pasal tersebut berbunyi:“Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.”

Selain itu dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009, sekalipun perubahan ketiga dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 (sebelumnya undang-undang Nomor 14 Tahun 1985) pengaturan tentang Dissenting Opinion dalam Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mengalami perubahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 yang menegaskan “(2)Dalam sidang permusyawaratan, setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan; (3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim Agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.”

Dalam perdebatan akademis, penerapan Dissenting Opinion masih dianggap bertentang dengan Pasal 182 ayat (6) huruf a  dan  b  KUHAP, bahwa “putusan diambil dengan suara terbanyak (voting). Jika suara terbanyak tidak diperoleh, maka, putusan yang dipilih adalah pendapat hakim paling menguntungkan bagi terdakwa.” Kemudian diatur lagi dalam Pasal 182 ayat 7 KUHAP  “Pelaksanaan pengambilan keputusan dicatat dalam himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi bukunya bersifat rahasia.”

Kembali kepada Pasal 25 UU Tipikor bahwa tetap masih dipergunakan Hukum Acara Pidana sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Tipikor, berarti kalau diterapkan Dissenting Opinion dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi telah bertentangan dengan Pasal 182 ayat 7 KUHAP, karena dalam KUHAP pendapat yang berbeda tersebut adalah bersifat rahasia dan hanya wajib dicatat di dalam himpunan putusan pengadilan. Dalam hal tertentu jika ada yang ingin melihat putusan yang berbeda dalam musyawarah majelis hakim yang tertutup, siapa yang berbeda bisa di kross cek di pengadilan.

Patut juga menjadi catatan,  dalam RUU KUHAP yang sedang digodok sekarang di DPR,  Dissenting Opinion pada dasarnya juga belum diatur sebagai sesuatu hal yang dibolehkan bagi hakim untuk mencantumkan putusannya, tidak ada perubahan bunyi Pasal 182 dengan bunyi pasal yang terdapat dalam RUU KUHAP, tetap dianut bahwa putusan yang berbeda oleh hakim bersifat rahasia, dan hanya dapat dicantumkan dalam himpunan putusan pengadilan. Tegasnya dalam RUU KUHAP tidak dianutnya Dissenting Opinion diatur dalam Pasal 173: “Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan khusus untuk keperluan tersebut.”

 

PEMBAHASAN

Perdebatan apakah Dissenting Opinion  bertentangan dengan tujuan kepastian hukum dalam penindakan tindak pidana korupsi dengan cara luar biasa, sama halnya dengan mengembalikan tujuan hukum yang sesungguhnya dalam tiga perdebatan apakah mengutamakan kepastian, apakah mengutamakan kemanfaatan ataukah lebih mengutamakan posisi keadilannya.

 Dalam  ajaran prioritas baku (Radbruch, 1986), penegakan hukum yang mesti dimulai dari sisi keadilannya dahulu, baru masuk pada kemanfaatan, kemudian dilihat pada sisi kepastiannya. Jika ditelaah tujuan asali dari pada lahirnya undang-undang tindak pidana korupsi, jauh sebelumnya posisi keadilanlah yang diutamakan, maka dengan ajaran kasuistis, berarti tidak selamanya penerapan tujuan hukum akan digunakan secara sistematis sebagaimana yang dikehendaki oleh Radbruch. Posisi keadilan akan berdiri sendiri untuk menerapkan filosofi pemberantasan tindak pidana korupsi demi keadilan secara kolektif (kepentingan umum).

Untuk menerapkan ajaran (Rawls, 2002) dalam konteks ini, keseimbangan antara hak individu dan hak kolektif sulit terwujud, tetapi kerugian yang diterapkan dari penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi minimal dapat ditekan seminimal mungkin kerugian yang akan muncul terhadap kalangan personal. Ada kesamaan sekiranya yang terletak pada filosofi pemberantasan tindak pidana korupsi dan filosofi penerapan Dissenting Opinion dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Keduanya  sama-sama membawa misi keadilan, oleh karena itu meskipun dengan adanya Dissenting Opinion terhadap pelaku tindak pidana korupsi  di Pengadilan Tipikor tidak mesti mencabut esensi keadilan yang ada dalam putusan tersebut.

Ibarat pemilihan umum, ada suara mayoritas dan ada suara minoritas yang dihasilkan, tetap suara minoritas diumumkan namun esensi pemilu itu tidak hilang, sebagai salah satu perwujudan aspirasi rakyat. Tidak jauh berbeda pula dalam praktik persidangan yang memungkinkan satu atau lebih hakim yang berbeda pendapat, namun kepastian hukum tetap ada. Karena hal itu sudah diminimalisir oleh undang-undang pengadilan tipikor yang mana hakimnya harus berjumlah ganjil, sekurang-kurang tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang. Jadi tetap ada pendapat hakim mayoritas yang akan menjadi landasan atas posisi terpidana.

Putusan tindak pidana korupsi yang menerapkan Dissenting Opinion, dalam telaah dari hasil akhirnya tidaklah menghilangkan esensi dari pada penindakan tindak pidana korupsi dengan cara luar biasa, tetap terjamin unsur kepastian hukum. Perlu diketahui bahwa pendapat berbeda yang dicantumkan dalam sebuah putusan merupakan isi putusan, bukan putusan yang akan menjadi wilayah sehingga siterpidana misalnya tidak jelas statusnya dalam  kasus yang didakwakannya. Hal ini Nampak dari, pendapat yang akan diambil adalah pendapat yang mayoritas, dan pendapat yang mayoritas itulah yang akan dijalankan sebagai hasil akhir dari putusan pengadilan.

Diciptakannya atau dibolehkannya pencantuman pendapat hakim minoritas dalam putusan, tujuan asalinya adalah menjamin agar pengadilan tipikor dapat melaksanakan peradilan yang transparan, akuntabilitas sebagaimana amanat Undang–Undang Penyelenggaran Negara Yang Bersi Dari Perbuatan KKN. Alangkah ganjilnya jika sebuah peradilan yang diharapkan untuk menyelesaikan kasus korupsi, kemudian pengadilan Tipikor pada akhirnya juga menjadi lembaga yang korup, memeraktikan mafia perkara, apalagi perkara korupsi rentan untuk terjadinya suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi. Oleh karena itu, dengan diterapkannya Dissenting Opinion dalam perkara korupsi justru dapat menegakkan seluruh tujuan hukum, kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi semua pihak, termasuk publik yang mengharapkan keadilan atas penyelewengan pejabat Negara dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Kata kunci dari pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara luar biasa adalah pada wilayah pencegahan dan penindakannya, dengan diterapkannya Dissenting Opinion tidak sampai menghilangkan unsur pencegahan dan penindakannya. Tetap dijamin adanya unsur kepastian hukum, meski dari tiga atau lima hakim yang mengadili perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor, tetap ada unsur kepastian hukum bagi terpidana, karena yang digunakan adalah pendapat hakim yang mayoritas.

Penerapan Dissenting Opinion dalam kasus tindak pidana korupsi tidak menghilangkan esensi pemberantasan tindak pidana korupsi, karena kendatipun ada anggota majelis hakim yang mengajukan pendapat berbeda tidak serta merta terdakwa dibebaskan, karena dalam pengambilan putusan tetap mengacu pada pendapat mayoritas majelis hakim. Penerapan Dissenting Opinion dalam kasus tipikor tidaklah menimbulkan ketidakpastian hukum karena putusan tetap dapat dijatuhkan/ diambil berdasarkan suara mayoritas jika tidak tercapai mufakat bulat dan terdakwa merasa tidak bersalah disiapkan sarana dalam menggunakan upaya hukum untuk menguji sebuah putusan pada lembaga peradilan yang lebih tinggi tingkatannya, dan putusan tersebut meskipun ada Dissenting Opinion tetap harus dianggap benar sepanjang bukan dibatalkan oleh peradilan yang lebih tinggi hal tersebut dijamin oleh asas hukum “Resjudicata Properiatate Habitus.”

Penulis memahami bahwa dilihat dari segi penerapan Dissenting Opinion dalam sistem peradilan kita, dilatarbelakangi oleh kondisi peradilan kita yang dianggap terlalu gelap dalam menembus lorong keadilan. Dalam fakta di lapangan mulai dari hakim, jaksa hingga pengacara banyak yang terseret dalam kasus gratifikasi untuk melemahkan sisi pertanggungjawaban si calon terpidana. Fakta lain terlihat, dapat bermainnya para mafia perkara, antara terdakwa, jaksa, penasihat hukum, hakim sehingga sulit menemukan putusan yang adil dan transparan.

Penerapan Dissenting Opinion dianggap urgen untuk menuntut pengadilan bersikap transparan, sebagai penerapan lebih lanjut dari Undang-Undang tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari perbuatan KKN. Artinya, pencegahan tindak pidana korupsi dengan melibatkan KPK, hingga penerapan pembalikan beban bukti, dengan semata-mata ingin mengembalikan kerugian keuangan Negara, serta dari sisi penerapan pemidanaan yang bertujuan absolut tidak ada yang tereliminasi, semua konsep pencegahan dan tujuan utama mencegah dari perbuatan mengambil keuangan Negara untuk kesejahteraan rakyat tetap terjamin meskipun diterapkan Dissenting Opinion dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Diterapkannya atau dicantumkannya pendapat yang berbeda dalam putusan tujuan utamanya adalah melahirkan transparansi pengadilan dari hakim, di sisi lain publik juga bisa melakukan penilaian atas putusan (exst-post) sebagaimana uraian (Hamidi, 2003) dari perkara tindak pidana korupsi tersebut, persoalan siapa hakim yang lebih benar legal reasoningnya adalah perdebatan akademis untuk selanjutnya menjadi lahan terciptanya terbosoan hukum yang menarik dan bermanfaat untuk diterapkan.

Dalam kondiisi ini pula meski diakui bahwa Dissenting Opinion lahir di Negara yang memilki sistem hukum Common Law, tetapi  melahirkan pemikiran hukum progresif sebagaimana saran (Rahardjo, 2000) tetap perlu dilakukan, terlebih dengan wajibnya pula bagi hakim untuk menggali hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat (Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009).

Kalau hal ini dari dulu diterapkan maka terobosan hukum yang pernah terjadi di masa lalu dalam kasus yang diperiksa oleh Bismar Siregar, sebagaimana dikemukakan (Sudirman, 2008), hakim yang tersohor karena putusnnya memperluas pengertian “barang” dalam Pasal 378 KUHP dengan jasa seks yang diberikan oleh perempuan kepada lelaki gombal, dan dalam setiap putusannya selalu dijiwai dengan nilai-nali kemanusiaan dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemungkinan besar mendapat ruang di zaman itu, andaikan sudah dianut Dissenting Opinion, sehingga pada akhirnya persoalan mana putusan yang lebih menjamin nilai keadilan dan hati nurani, keadilan yang substantif, bukan hanya keadilan yang procedural. Boleh jadi dari dulu, andaikan kita berani membenarkan kecerdasan hati nurani sebagaimana yang terjadi dalam kasus yang diadili oleh Bismar Siregar, mungkin kita selangkah lebih maju dari penerapan Dissenting Opinion di Negara AS yang saat ini malah menjadi acuan bagi Negara timur.

Selanjutnya pada pertentangan aturan  dari Pasal 182 ayat 7 KUHAP yang melarang pemuatan pendapat hakim yang berbeda dalam putusan, mesti dikembalikan pada asas hukum lex posteriori derogate legi priori.  Berarti undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman sebagai aturan terbaru berarti telah menggeser keberlakuan undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Pemberlakuan  Dissenting Opinion dalam berbagai tindak pidana korupsi, jika hakim memiliki pendapat yang berbeda, tetap penting untuk dipertahankan, jauh lebih besar manfaatnya jika diterapkan dalam putusan tindak pidana korupsi karena dapat menjamin akuntabilitas bagi pengadilan, serta limitasi niat untuk korupsi dari hakim yang mengadili tindak pidana korupsi dapt dicegah, oleh karena hakim berpikir “dua kali” di saat ada hakim yang memiliki pendapat yang berbeda dan pada saat yang sama putusan hakim yang minoritas dinilai oleh public sebagai putusan yang sesuai dengan keadilan berdasarkan pada hati nurani (Rahardjo: 2002).

Terkait dengan RUU KUHAP, ternyata belum juga mengakomodasi penerapan Dissenting Opinion, maka sebaiknya Pasal 173 RUU KUHAP, mesti dikaji oleh lembaga legislatif, sebelum RUU tersebut disahkan, mengingat saat ini penerapan Dissenting Opinion sudah diterapkan dalam beberapa lingkup perkara di pengadilan. Kalau eksistensi Dissenting Opinion diharapkan dapat menciptakan transparansi bagi pengadilan, maka mau tidak mau Dissenting Opinion harus diatur dalam RUU KUHAP ini. Sebaliknya jika RUU tersebut tidak mengalami perubahan untuk membolehkan pencantuman putusan yang berbeda bagi hakim pengadilan,  maka di masa mendatang tetap akan terjadi pertentangan, antara dapat atau tidak dapatnya diterapkan Dissenting Opinion tetap menjadi masalah bagi semua hakim di lingkup peradilan.

Akhirnya,  dari posisi atau kedudukan Dissenting Opinion yang  telah diakui baik dalam tinjauan filsufis maupun dalam tinjaun normatif,  Perlu revisi atas ketentuan Pasal 182 ayat 7 KUHAP karena Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagai undang-undang pokok lembaga peradilan di Indonesia, sudah membolehkan pendapat hakim yang berbeda dicantumkan dalam putusan pengadilan.  Termasuk ke depannya juga perlu dilibatkan  pengkajian atas berbagai putusan pengadilan yang menerapkan Dissenting Opinion bagi dunia pendidikan, terutama Perguruan Tinggi Fakultas Hukum, melalui koordinasi dan kerja sama yang erat antara pengadilan dengan perguruan tinggi dengan dibukanya ruang agar putusan yang Dissenting Opinion dapat diakses lebih cepat bagi kalangan mahasiswa dan para Dosen di Perguruan Tinggi.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kedudukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan luar biasa dengan diterapkannya Dissenting Opinion tidaklah menghilangkan filosofi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena tetap ada kepastian hukum atas putusan yang Dissenting Opinion, bahwa pendapat yang berbeda yang terdapat dalam putusan tersebut hanyalah isi putusan pengadilan, bukan putusan yang akan dijalankan terkait dengan status terdakwa.

Kedudukan Dissenting Opinon dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengadilan yang berada di bawah naungan peradilan umum,  karena peradilan umum sebagai bahagian kekuasaan kehakiman maka perintah untuk mencantumkan pendapat berbeda dalam putusan, juga berlaku dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  Sedangkan terjadi perbedaan aturan, UU Kekuasaan Kehakiman yang membolehkan mencantumkan pendapat yang berbeda dalam putusan, sementara KUHAP melarang bagi hakim untuk mencantumkan putusannya ketika berbeda dengan hakim mayoritas, maka pertentangan aturan tersebut harus dikembalikan pada asas hukum lex posteriori derogate legi priori, yaitu ketentuan hukum yang baru mengalahkan ketentuan hukum yang lama.  Hukum yang berjalan dinamis mengikuti keadilan yang diharapkan oleh masyarakat sebagai keadilan kolektif sejalan dengan patutnya untuk menggunakan aturan hukum yang baru, maka penegakan hukum di bidang kejahatan korupsi juga mengalami dinamisasi.

Oleh karena dalam ketantuan KUHAP, baik yang berlaku sekarang maupun yang saat ini masih dalam pembahaan RUU KUHAP tetap melarang pencantuman hakim yang berbeda, maka sebaiknya RUU KUHAP dalam Pasal 173 disesuaikan dengan kondisi sekarang,  dalam praktik di berbagi lingkup peradilan, yang telah menerapkan Dissenting Opinion.

 

DAFTAR PUSTAKA

Artasasmita, Romli. (2002). Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI.

Hamidi, Jazim. (2005). Hermeneutika Hukum, Jakarta: UI Press.

Heryani, Wiwie. (2008) Hakikat dan Kedudukan Hukum Dissenting Opinion bagi Kemandirian Hakim Di Indonesia. Disertasi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Kapardis, Andreas. (1999). Psychology And Law: A Critical Introduction. United Kingdom: Camberidge University.

Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Radbruch,  Gustav. (1961). Einfuhrung in die rechtswissenschaft, Stuttgart: Kohler.

Rahardjo, Satjipro. (2002). Perilaku Hukum. Jakarta: Kompas, Jakarta.

_______________ (2000). Membedah Hukum Progresif. Jakarta; Kompas.

Rawls, John. (2002). Teori Keadilan. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Sudirman, Antonius. (2007). Hati  Nurani Hakim dan Putusannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Weber, Max. (1992). Politics Als Beruf. Stuttgart: Reclam.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...