Niat Jahat Revisi UU KPK

Belum usai perdebatan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sangat tidak pro pemberantasan korupsi. Kini, sejumlah wakil rakyat di Senayan tiba-tiba memasukkan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Mendesak agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional 2015 skala prioritas.

Sumber Gambar: tribunnews.com

Dalam pengajuan usulan rancangan undang-undang, anggota DPR memang berhak berdasarkan konstitusi. Lebih jauh, Pasal 20 UUD 1945 menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sebelum membahas peran yang bisa diambil Presiden Jokowi, Penulis ingin dahulu membantah dalil-dalil anggota DPR pendukung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penguatan atau Pelemahan

Di sejumlah ruang-ruang publik anggota DPR multi fraksi sering melontarkan bahwa revisi UU KPK guna penguatan dalam pemberantasan korupsi. Malahan seorang dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan KPK tidak efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga perlu revisi. Suatu pernyataan keliru, karena sejak berdiri sampai dengan tahun 2013. KPK telah menyelamatkan total kerugian negara sebesar Rp 248,89 Triliun. Dan untuk penindakan yang dilakukan KPK telah menjebloskan ke hotel prodeo total 402 pelaku korupsi. Termasuk di dalamnya 2 (dua) Pimpinan Partai Politik dan 3 (tiga) Menteri di masa Pemerintahan SBY-Boediono. Suatu kinerja luarbiasa yang belum pernah dilakukan penegak hukum lain yang ada, berani menyentuh episentrum korupsi.

Ironisnya capaian-capaian itu tidak tercover dalam bahasa konsiderans revisi UU KPK. Kenapa ini penting tercover karena konsideransi berisi tentang pokok fikiran atau alasan-alasan yang mendasar perlunya peraturan tersebut dibuat. Konsiderans memuat unsur-unsur filosofis, historis, dan sosiologis. Serta konsiderans juga bersifat faktual dan kronologis.

Selain mengetahui alasan-alasan mendasarkan perlunya dibuat UU, dengan membaca konsiderans kita sudah bisa memprediksi niat jahat (mens rea) anggota DPR pendukung revisi guna melemahkan pemberantasan korupsi. Konsiderans menimbang menegaskan, pertama bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi belum mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang efektif dan efisien dengan pendekatan yang konferehensif dan kemanfaatan yang lebih besar bagi optimalisasi pemanfaatn dana pembangunan untuk kemakmuran rakyat sekarang dan masa mendatang. Kedua, bahwa kebedaraan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi tindak pidana korupsi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditinjau ulang, karena penegakan hukum tidak termasuk bagian dari kegiatan pemberantasan korupsi, tetapi sebagai perwujudan kedaulatan hukum dan masuk wilayah kekuasaan kehakiman yang harus dijaga dari pengaruh kekuasaan manapun.

Isi konsiderans menimbang bak gayung bersambut dengan pasal-pasal revisi UU KPK yang sangat-sangat melemahkan pemberantasan korupsi, bila pemerintah resmi mengundangkannya. Adapun substansi pasal yang melemahkan dari segi kerja-kerja KPK ke depan yakni tidak berwenang dalam melakukan penuntutan, tugas monitoring dihapus, tugas diutamakan pencegahan, penyadapan seizin ketua pengadilan, dan dalam hal melakukan menangani perkara wajib izin ke kepolisian dan kejaksaan.

Dan segi kelembagaan yakni tidak bisa dibentuk perwakilan di daerah, tidak bisa merekrut pegawai secara mandiri seperti program Indonesia memanggil selama ini, tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri termasuk pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan kepolisian dan kejaksaan, umur pimpinan makin tua (50-65 tahun), pembentukan Dewan Kehormatan yang berwenang memberhentikan sementara atau tetap pegawai KPK dan pembentukan dewan eksekutif yang diangkat dan diberhentikan Presiden. Terakhir dibubarkannya KPK bila sudah sampai berumur 12 tahun terhitung revisi UU KPK diundangkan. Betul-betul langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di tanah air nan tercipta Indonesia surga bagi koruptor.

Implikasi hukum lainnya, revisi UU KPK membuat KPK tidak efektif dalam proses pemeriksaan di persidangan. Sebab untuk kasus yang ditangani KPK di seluruh Indonesia pemeriksaan sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sembari pembentukan pengadilan Tipikor secara bertahap berdasarkan dengan Keputusan Presiden (vide: Pasal 55 Revisi UUKPK). Bertolak belakang KPK sekarang yang bisa menyidangkan perkara di beberapa daerah. Contoh kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor di sidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Usulan buat Presiden

Penulis juga mengkritisi penyusunan norma hukum dalam pasal-pasal revisi UU KPK yang tidak tersusun sistematis, rendah kadar pemahaman hukumnya nan cenderung amburadul serta terlihat copy paste. Pertama, Pasal 3 menyatakan KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Faktanya pasal berikut menyebutkan KPK wajib memberitahukan kepolisian dan kejaksaan bila menangani perkara. Kedua, Pasal 7 menyatakan KPK bertugas melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pasal selanjutnya KPK ternyata berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi dan melaksakan tugas monitoring. Pasal copy paste pun terlihat di Pasal 13 Frasa “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c “, dimana pasal yang dituju ternyata mengatur asas-asas yang dianut KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kecuali rujukan UU KPK berlaku sekarang. Pasal copy paste lainnya termaktub dalam Pasal 15 revisi UU KPK.

Keamburadulan pasal-pasal serta potensi besar menciptakan kiamat bagi pemberantasan korupsi harus dijadikan alasan bagi Presiden Jokowi menolak pengusulan revisi UU KPK bukan penundaan. Sebab pengesahan undang-undang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Konstitusi mengemukakan jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Semoga Jokowi bersikap aspiratif.

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...