Jalan Islah Partai Golkar; KPU Harus Bagaimana?

Dalam persepsi ilmu politik, dualisme kepemimpinan Partai Golkar saat ini selalu dianggap “terancam” tidak akan menjadi “peserta” dalam Pilkada serentak yang akan dihelat 9 Desember 2015 nanti. Oleh karena itu untuk menyelesaikan masalah demikian, jalur politik akhirnya memberikan solusi alternatif dengan jalan “islah parsial ataukah islah kompeherensif.”

Padahal sesungguhnya tidaklah demikian, jika KPU tunduk dengan segala perangkat Undang-Undang maupun pranata dalam hukum administrasi negara kita (UU PTUN). Persoalan mendasarnya, hanya terletak pada SK (Surat Keputusan) Menkumham M.HH-01.AH.11.01/2015 tertanggal 23 Maret 2015 yang ditunda keberlakuannya melalui putusan PTUN Nomor: 62/G/2015/PTUN-JKT, “tat kala putusan a quo masih diajukan upaya hukum (banding dan kasasi).”

Jadi, meskipun dalam amar putusan terdapat perintah kepada Menkumham untuk mencabut SK M.HH-01.AH.11.01/2015, tapi jika hal itu diajukan upaya banding ke PT (Pengadilan Tinggi) TUN (Tata Usaha Negara), lalu dikasasi  (ke MA) sampai belum inkra, maka kembali SK tersebut harus “dimaknai” mengalami “penundaan” keberlakuan.

Sumber Gambar: viva.id

Sumber Gambar: viva.id

SK Lama

Dalam konteks ini tidaklah berlaku mutlak asas “praesumptio iustae causa” (keputusan dianggap sah sepanjang belum dibatalkan). Kenapa? Sebab dalam Pasal 63 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, kendati asas praesumptio iustae causa terderivat dalam ayat 1 pasal a quo (gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang digugat) namun pada ayat selanjutnya (ayat 2, ayat 3 dan ayat 4) bunyi Undang-Undang a quo sendiri memberinya pengecualian; ditegaskan “bahwa dapat dilakukan penundaan KTUN jika hal itu terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika KTUN yang digugat itu tetap dilaksanakan.”

Konsekuensi dalam hukum admisnitrasi negara ketika sebuah keputusan ditunda keberlakuannya, maka segala akibat hukum yang ditimbulkannya juga tidak bisa dlaksanakan. Praktis, surat keputusan  yang dulu-lah berlaku, sebab SK yang baru dianggap belum mencabut/membatalkan SK sebelumnya.

Terkait pada perselisihan politik Partai Golkar masih memunculkan pertanyaan; bukankah SK Kepengurusan berdasarkan hasil Munas Riau 2009 dengan sendirinya berakhir berdasarkan AD/ART Partai Golkar, sehingga mustahil dapat dijadikan “legitimasi” untuk memberi rekomendasi pengusungan calon Kepala Daerah?

Perlu diketahu di sini, berlakunya lex temporalis adalah amanat dari peraturan internal partai, bukan amanat Undang-Undang. Sejatinya,  Pasal 12 poin (i) UU No 2 Tahun  2008 tentang Partai Politik hanya menegaskan “partai politik berhak mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan”.  Satu pun tidak terdapat perundang-undangan oleh negara mengatur tentang limitasi kepengurusan keanggotaan suatu partai politik. Sehingga secara yuridis,  penundaan keberlakuan SK Menkumham lalu memberlakukan SK lama in casu Partai Golkar (berdasarkan Munas Riau 2009) tidak dapat dikatakan terikat dengan maxim atas sah-tidaknya sebuah keputusan (beschikking) melalui “lex temporalis” sebab batas SK kepengurusan demikian bukanlah Perundang-Undangan yang mengaturnya.

Tidak hanya itu, bahwa dalam teori hukum administrasi negara memang dibenarkan berlakunya SK yang lama, saat SK baru yang mencabut SK  sebelumnya terjadi penundaan oleh PTUN. Dengan dasar pijakan bahwa hukum adminitrasi negara selalu meminimalisir terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum), tujuannya; semata-mata perlindungan warga negara, individu, dan badan hukum dari kesewenang-wenangan pejabat Tata Usaha Negara.

UU PTUN

Permasalahan hukum selanjutnya, KPU tunduk pada hukum yang mana? Jawabannya sudah pasti tunduk pada pranata yang telah disediakan melalui hukum administrasi negara. Bukan dengan seenaknya membentuk peraturan yang dapat menyimpangi Undang-Undang di atasnya (lex superior/UU PTUN).

Dalam hemat penulis, rumusan PKPU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, telah “mengebiri” kepastian hukum yang disediakan oleh Undang-Undang PTUN.

Padahal UU Pilkada kendati mengatur syarat calon Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi partai politik, pun menundukan diri terhadap segala keputusan administrasi yang berdimensi hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Artinya, KPU juga harus taat hukum berdasarkan UU PTUN.

Mencermati Pasal 36 PKPU No 1 Tahun 2015 “tat kala terjadi penundaan pemberlakuan keputusan menteri, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik”. Tegas dan nyata pada dasarnya bunyi peraturan ini telah menderogasi Pasal 63 UU PTUN atas konsekuensi penundaan keberlakuan KTUN, bahwa dapat diberlakukan kembali Keputusan TUN (KTUN) yang lama.

Maka dari itu, jalan terbaik saat ini yang sesuai prosedur hukum, cukup dengan merevisi Pasal 63 a quo, bukan dengan merevisi UU Pilkada, apalagi merevisi UU Partai Politik. Oleh karena hukum administrasi negara sudah jelas memberinya batasan atas sebuah konsekuensi hukum ketika instrumen hukum administrasi negara “KTUN” terjadi penundaan.

KPU dapat merumuskannya dalam klausula “dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik. Tetapi manakalah terdapat penundaan terhadap keputusan menteri berdasarkan putusan PTUN maka keputusan menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusatlah yang sebelumnya digunakan untuk pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah.”

Jalan Islah

Dalam PKPU sebenarnya tidak menyebut bahasa hukum “dengan jalan islah”. Tetapi PKPU a quo menyebutkan partai politik dapat  melakukan “kesepakatan perdamaian” untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundangundangan, lalu KPU Provinsi/ dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik hasil kesepakatan perdamaian.

Tetapi solusi alternatif  yang ditawarkan oleh KPU tersebut  pun terkesan politis, tanpa memikirkan segala akibat hukumnya apabila dibuka kesepakatan perdamaian, sementara masih ada SK yang sedang diuji keabsahannya di PTUN saat ini.

Persoalannya, justru akan menimbulkan kekacauan hukum di kemudian hari jika demikian solusi yang ditawarkan, sebab hasil perdamaian dari partai politik tersebut akan berujung pada terbitnya Surat Keputusan Menteri (KTUN) lagi.

Bahwa jika demikian alurnya, jelas SK yang terbit berdasarkan “hasil perdamaian” partai politik, sudah membatalkan SK yang saat ini sedang berproses di PTUN.

Buat apa lagi, SK M.HH-01.AH.11.01/ 2015 diuji keabsahannya melalui banding dan kasasi. Toh dengan munculnya SK dari hasil “kesepakatan perdamaian” maka SK  a quo yang dibanding sudah mati dengan sendirinya.

Secara yuridis Partai Golkar tidak perlu menjalani islah. Pilihan hukumnya, mau tidak mau, suka atau tidak suka, cukup KPU (KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota), partai politik, dan Menkumham patuh terhadap segala prosedur dan pranata hukum yang telah disediakan oleh UU PTUN, maka Pilkada serentak sudah pasti akan berjalan secara demokratis.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...