Etika Profesi Hakim

Teori fiksi hukum menyatakan bukan hanya manusia semata bisa dianggap sebagai pemangku hak dan kewajiban. Tetapi badan hukum pun juga menjadi pemangku hak dan kewajiban. Maka terkait dengan itu lembaga-lembaga negara, seperti: eksekutif, legislatif, dan judikatif, dengan teori fiksi hukum juga bisa dikatakan sebagai pemangku hak dan kewajiban.

Kendatipun demikian, lembaga negara yang dimaksudkan sebagai satu kesatuan organis. Hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya, tidaklah akan berfungsi apa-apa tanpa di isi oleh pejabat di dalam lembaga itu.

Sumber Gambar:soef47.files.wordpress.com

Sumber Gambar:soef47.files.wordpress.com

Dengan adanya pejabat dalam susunan lembaga negara maka berfungsilah hak dan kewajiban demikian. Saat itu pula, pejabat yang memangku jabatan tersebut terikat akan hak dan kewajiban atas perwakilan dirinya dari kesatuan organis yang bernama “rakyat.”

Pada lembaga judikatif, selanjutnya diisi oleh pejabat yang bernama hakim pengadilan. Itu artinya hakim pengadilan memiliki hak dan kewajiban yang terkait dengan fungsi judikatif.

Lalu, dalam menjalankan kewenangan lembaga tersebut, hakim pengadilan harus menjaga maruah lembaganya melalui kinerjanya yang professional, juga berintegritas.

Hakim pengadilan adalah jabatan publik, sehingga yang harus diutamakan dalam wewenangnya adalah pelayanan pada kepentingan publik. Di sinilah menjadi penting untuk dibahas “etika profesi” yang mengikat bagi hakim sebagai kewajiban untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Juga etika profesi yang mengikat sebagai kewajiban untuk menjauhi tindakan yang dapat menggangu independensi lembaganya.

Dalam tataran das sollen, etika profesi bagi hakim pengadilan memberi pedoman baginya, agar dalam menunaikan fungsi judikatif tidak didasarkan pada egoisme atau kepentingan individu, akan tetapi didasarkan atas hal-hal yang bersifat altruistis, yang memperhatikan kepentingan umum. Lebih tepatnya, hakim pengadilan tidak boleh berlaku berat sebelah (imparsial) bagi para pencari keadilan .

Dalam pemaknaan semiotik, Etika profesi hakim disublimasikan menjadi Panca Darma Hakim, yakni: Kartika, Candra, Sari, dan Tirta. Kartika, disimbolkan sebagai bintang yang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Cakra adalah senjata ampuh dari dewa keadilan yang memusnahkan segala kebatilan, kezaliman, dan ketidakadilan yang berarti adil. Candra yaitu bulan yang menerangi segala tempat yang gelap, sinar penerangan dalam kegelapan yang berarti bijaksan dan berwibawa. Selanjutnya, Sari diandaikan bunga yang semerbak wangi mengharumi, berkelakuan tidak tercela. Lalu terakhir, Tirta, yaitu air yang membersihkan segala kotoran di dunia yang berarti hakim itu harus bersifat jujur.

Simbol-simbol yang tercerap dalam Panca Darma Hakim dengan setiap makna yang terkandung di dalamnya. Pada pemaknaan dari simbol itu menjadi inti sari “kode etik profesi hakim” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Bersama MA RI dan KY RI Nomor: 2/PB MA/IX/2012 dan Nomor: 2/PB KY/9/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Pasal 4 a quo menegaskan: “kewajiban dan larangan bagi hakim dijabarkan dari 10 prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim yaitu: berperilaku adil; berperilaku jujur; berperilaku arif dan bijaksana; bersikap mandiri, berintegritas tinggi; bertanggung jawab; menjunjung tinggi harga diri; berdisiplin tinggi; berperilaku rendah hati; dan bersikap profesional.”

Berdasarkan 10 kewajiban dan larangan yang tercantum dalam Peraturan Bersama MA dan KY. Di situlah, bisa diidentifikasi segala hal yang mengikat bagi hakim dalam menjalankan tugas justitia-nya. Jika kewajiban itu tidak dijalankan atau larangan itu justru dilakukan oleh hakim bersangkutan, maka pada keadaan tersebut Ia akan dijatuhi sanksi etik, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

Ilustrasi sederhananya, begini: “diandaikan ada seorang hakim pengadilan mengadakan pertemuan di rumah tempat tinggalnya dengan seorang advokat, di saat yang sama advokat tersebut sedang menjadi kuasa hukum dari seorang terdakwa yang sedang ditangani oleh hakim tersebut. Maka pada kejadian ini, hakim bersangkutan telah melakukan pelanggaran atas larangan yang tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan kewajiban untuk berlaku adil (vide: Pasal 5 ayat 3 huruf e).”

Jika perbuatan itu selanjutnya terbukti dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim maka akan dijatuhkan pelanggaran sedang dengan sanksi sedang pula, diantaranya: (1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) Penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji selama 1 (satu) tahun; (3) Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun; (4)Hakim non palu paling lama 6 (enam) bulan; (5) Mutasi ke Pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah; (6) Pembatalan atau penangguhan promosi.

Akhirnya, berdasarkan kewajiban yang harus ditunaikan oleh hakim pengadilan sebagai kepatuhan terhadap kode etik profesinya, tersimpul fungsi ganda dari pada kode etik tersebut. Pertama, mengontrol perilaku hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan pengetahuan/keunggulan yang dimilikinya. Kedua, untuk menjaga martabat profesi hakim.

Pada fungsi ganda inilah, kode etik profesi berbeda dalam soal penjatuhan hukumannya dibandingkan dengan hukum pidana. Sanksi etik meski ditujukan kepada pejabatnya, tetapi sasaran pencapaiannya adalah menjaga keluhuran jabatan tersebut. Sedangkan, pada hukuman pidana sasarannya lebih dominan ditujukan terhadap pertanggungjawaban individu semata atas perbuatannya yang dianggap mengganggu kepentingan umum/negara.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...