Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi
Keterangan saksi mempunyai kekuatan pembuktian bebas, artinya tidak melekat sifat pembuktian yang sempurna (volledig bewijskracht) dan juga tidak melekat di dalamnya sifat kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan. Alat bukti kesaksian sebagai alat bukti yang sah tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan.
Oleh karena alat bukti kesaksian ini tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian sempurna dan menentukan maka juga sama sekali tidak mengikat hakim. Hakim bebas menilai kesempurnaan dan kebenarannya. Tergantung pada penilaian hakim untuk menganggapnya sempurna atau tidak. Tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi. Hakim bebas menilai kekuatan atau kebenaran yang melekat pada keterangan saksi. Ia dapat menerima atau menyingkirkannya.