Sumber, dan Asas Hukum Acara Pidana
Sumber Hukum Acara Pidana: UUD 1945; KUHAP (UU No.8 Tahun 1981); UU Pokok Kehakiman; UU Mahkamah Agung; UU Kejaksaan;UU Kepolisian; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
Asas-Asas Hukum Acara Pidana
- Asas Legalitas: Asas legalitalitas yang dalam bahasa latinnya “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali” artinya tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada. Asas ini dalam hukum acara pidana berarti bahwa setiap perkara pidana harus diajukan kedepan hakim.
- Equality Before The Law/Perlakuan sama didepan hukum
- Presumption Of Innocent/Asas Praduga Tak Bersalah
- Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
- Asas tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
- Asas Pengadilan Memeriksa Perkara Pidana dengan Hadirnya Terdakwa: Adapun pengecualian dari asas ini ialah putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, yaitu putusan verstek atau in absentia. Tetapi ini hanya dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
- Asas Peradilan Terbuka untuk Umum : Asas ini dikecualikan terhadap perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya masih anak-anak.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
- Kepentingan yang dilindungi: Bahwa hukum acara pidana selain untuk melindungi kepentingan umum (publik), sedangkan hukum acara perdata hanya untuk melindungi kepentingan perorangan (privat).
- Inisiatif penuntutannya ke Pangadilan: Bahwa dalam perkara pidana yang berinisiatif untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dalam perkara perdata yang berinisiatif melakukan penuntutan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan (pihak penggugat).
- Keaktifan Hakim: Bahwa dalam perkara pidana selain JPU, hakim juga dapat bersikap aktif guna melakukan penemuan hukum, sedangkan dalam perkara perdata hakimnya bersikap pasif dengan ketentuan bahwa hakim hanya boleh mengadili seluruh maupun sebagian dari gugatan yang diajukan penggugat.
- Keyakinan Hakim: Bahwa dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui suatu hal, hakim tidak serta-merta menerima bagitu saja pengakuan dari terdakwa kalau seandainya hakim tidak yakin dengan pengakuan dari terdakwa. Sedangkan dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui perbuatannya dan apa yang dituntut oleh penggugat sekalipun hakim tidak yakin dengan pengakuan tergugat, hakim wajib memutuskan perkara tersebut dan tidak lagi mempersoalkan tentang pengakuan tergugat.
- Kebenaran yang ingin dicapai: Kebenaran yang ingin dicapai dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan pada formalitas-formalitas hukum, sementara kebenaran kebenaran yang diautamakan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materil, yaitu yang bukan hanya memerlukan formalitas hukum, akan tetapi harus ditunjang pula dengan pengujian terhadap formallitas hukum itu dimuka siding pengadilan, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam siding pengadilan menjadi bahan masukan bagi hakim dalam memutuskan perkara.