MK (Tidak) Legalkan LGBT dan Kumpul Kebo

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang kemarin dibacakan, ramai-ramailah orang berkomentar. Reaksi atas putusan tersebut kemudian terdapat dua kelompok besar yang menyikapinya. Kelompok pertama menyatakan bahwa MK kali ini telah melegalkan LGBT dan Kumpul kebo, sebab musabab tidak dikabulkannya permohonan untuk memperluas makna ketentuan perzinaan dan pencabulan dalam KUHPidana.

Sementara kelompok kedua justru menyatakan kalau MK sama sekali tidak melegalkan LGBT dan kumpul kebo. MK pada dasarnya hanya berwenang membatalkan UU jikalau bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dengan memperluas makna ketentuan perzinaan dan pencabulan dalam KUHPidana sebagai tujuan untuk mengkriminalisasi pelaku LGBT dan kumpul kebo, berarti MK telah menjadi miniparlemen. Pada hakikatnya MK bukanlah pembentuk undang-undang.

Terlepas dari putusan a quo, bahwa terdapat pula hakim MK yang dissenting opinion, berpendapat berbeda sebagai akibat hukum harus dikabulkannya permohonan judicial review Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHPidana. Demi mengakhiri perdebatan dan fitnah yang terus berkelanjutan, maka melalui tulisan ini bertujuan untuk menerangkan kepada publik, rasio legis-nya sehingga MK tidak mengabulkan permohonan judicial review tersebut.

Sumber Gambar: dearstraightpeopledotcom

Kewenangan MK

MK sebagai lembaga penguji UU terhadap UUD NRI 1945 secara sempit hanya dapat membatalkan suatu ketentuan dalam UU. Atau dengan kata lain menyatakan ketentuan dalam suatu UU bertentangan (inkonstitusional) atau tidak bertentangan (konstitusional) dengan UUD NRI 1945.

Akan tetapi yang menjadi perdebatan selama ini, ternyata MK tidak hanya berfungsi sebagai negatif legislator semata. Dalam beberapa Putusan  MK, sudah sering pula menambahkan suatu frasa dalam suatu ketentuan UU. Bahkan tidak kurang dan tidak lebih, MK seolah-olah sulit memisahkan antara fungsinya sebagai negatif legislator dan positif legislator. Simaklah kemudian putusan MK yang telah memutuskan pengujian atas objek praperadilan yang terdapat dalam KUHAPidana. Dalam putusan tersebut, nyata-nyata telah dimunculkan satu norma mengenai keabsahan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yang terbaru.

Itu dari kesekian banyaknya jumlah pengujian UU terhadap UUD NRI yang menunjukkan inkonsistensinya. Dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016, salah satu dalil konsiderannya yang pada intinya menyatakan bahwa hukum pidana berkutat pada asas legalitas, sehingganya menjadi tidak mungkin menciptakan satu norma baru dalam UU. Pun kalau hendak dilakukan penciptaan hukum atau norma baru in qasu sudah menjadi kewenangan legislatif.

Dalam hemat penulis, argumentasi demikian sebenarnya tidak tepat digunakan oleh MK. Bukankah dengan ditambahkannya norma baru dalam objek praperadilan yang pernah diputuskan oleh MK, pada konteks itu MK juga telah mengebiri asas legalitas. Asas legalitas tidak hanya berlaku dalam hukum pidana, namun berlaku pula secara ketat dalam hukum acara pidana. Hal tersebut dapat diintrodusir berdasarkan salah satu penderivasian asas legalitas yang menyatakan “tiada pidana tanpa “pidana” menurut undang-undang.”

Di atas segalanya, MK tidak dapat berlindung lagi dibalik kewenangannya hanya sebagai negatif legislator. Tetapi dalam syarat dan kondisional tertentu ia telah menjadi positif legislator pula. Hanya saja, MK sampai saat ini belum pernah memerankan positif legislator dalam ihwal menciptakan norma baru yang menimbulkan akibat hukum, akan terampasnya atau terbatasinya hak asasi manusia jika berhadapan dengan kepentingan hukum yang menyangkut hukum pidana.

Dengan keterangan demikian, setidak-tidaknya dapat menerangkan kepada kita semua, bahwa dibalik kewenangan MK tersebut tidak memungkinkan untuk menjadi positif legislator dalam perluasan ketentuan perzinaan dan pencabulan untuk menjerat masing-masing pelaku LGBT dan kumpul kebo. Mengkriminalisasi pelaku LGBT dan pelaku kumpul kebo adalah pembatasan atau pencabutan hak asasi manusia, hal mana MK tidak menjadi kewenangannya. Kewenangan untuk membatasi hak asasi manusia dalam suatu undang-undang mutlak berada di lembaga legislatif (DPR bersama dengan Presiden).

Revisi Terbatas

Putusan yang telah menimbulkan banyak kontroversi ini, sudah seharusnya menjadi titik balik bagi MK untuk kembali ke khittanya, jika MK tidak ingin dicap sebagai lembaga inkonsisten. Di satu waktu kukuh dengan menyatakan dirinya sebagai negatif legislator saja. Akan tetapi di waktu lain, seolah-olah berperan sebagai positif legislator. Entah dengan menghapus atau menambah satu atau lebih frasa dalam beberapa ketentuan UU yang dianggap bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945.

MK cukup saja menyatakan bahwa suatu UU bertentangan atau tidak  dengan UUD NRI 1945. Dan setelah itu menjadi wajib untuk ditindaklanjuti dalam revisi terbatas oleh DPR.

Fungsi check and balance antara MK dan DPR ini dapat diprakondisikan. Kendatipun MK misalnya hanya menyatakan suatu ketentuan UU bertentangan dengan UUD NRI 1945. Akan tetapi dalam konsideran para hakim konstitusi, tetap menjadi wajib untuk mencantumkan semua alasan dan rasio legisnya sehingga UU tersebut dinyatakan inkonstitusional. Dan melalui isi konsiderans tersebut sebagai catatan yang wajib untuk diadaptasi dalam revisi terbatas suatu UU oleh DPR.

Analogi sederhananya dapat dikonstruksikan  putusan MK atas pengujian UU dengan sifat keberlakuan Perppu. Putusan MK tetap final dan mengikat, tetap dapat diberlakukan, namun mengenai perubahan atau penambahan frasa suatu UU adalah kewenangan DPR melalui revisi terbatas. Tinggal yang menjadi masalah selanjutnya: batas waktu revisi terbatas oleh DPR atas inkonstitusionalnya UU, kapan? Penulis memberikan saran, bahwa bisa disamakan dengan konstruksi pembahasan Perppu di DPR, yaitu pada rapat paripurna berikutnya.

Andaikata MK hanya total sebagai negatif legislator, kemudian putusannya menjadi wajib untuk segera ditindaklanjuti dengan revisi terbatas oleh DPR. Saya berkeyakinan atas pengujian ketentuan perzinaan dan pencabulan dalam KUHPidana kemarin, MK akan solid menyatakan inkonstitusional. Oleh karenanya, terdapat daya pemaksa bagi DPR untuk menindaklanjutinya. Tak perlu menunggu revisi total KUHP, cukup revisi terbatas berdasarkan putusan MK.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...