(In)konsistensi MK dalam Putusan Zina dan LGBT

Opini tertanggal 30 Desember 2017 “Benar Salah MK dalam Putusan zina dan LGBT” yang ditulis oleh Hijriani kiranya menjadi penting untuk direspon balik, agar tudingannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap tidak konsisten dalam beberapa putusannya tidak menimbulkan kekeliruan dan penyesatan di kalangan awam hukum.

Poin utama dalam tulisan Hijriani adalah menganggap bahwa putusan MK yang tidak mengabulkan judicial review delik perzinaan, delik pemerkosaan dan delik pencabulan menunjukan institusi tersebut tidak konsisten. Hal itu terlihat dari petikan tulisannya yang menyatakan: “Lalu kemudian ada inkonsistensi tentang Mahkamah Konstitusi tidak boleh membuat norma yang berujung penolakan uji materiil delik kesusilaan tersebut,akan tetapi fakta hukumnya MK dalam putusannya dapat  membuat norma baru.”

Benarkah MK tidak konsisten sebagaimana tudingan Hijriani? Pada hakikatnya dalam memahami putusan MK a quo pada sesungguhnya tidak cukup hanya dengan membaca secara keseluruhan isinya. Akan tetapi perlu pula pemahaman yang utuh mengenai kewenangan judicial MK dalam hal menguji suatu Undang-undang (UU); bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD).

Sumber Gambar: dearstraightpeopledotcom

Konstitusional Bersyarat

MK pada dasarnya tetap hanya berfungsi sebagai negatif legislator. Persoalan kemudian ada yang menyatakan bahwa MK terkadang pula memperluas makna UU, sehingga muncul tudingan kalau telah keluar dari kewenangannya. MK telah menjadi pembentuk UU pula dalam fungsi sebagai positif legislator.

Tudingan demikian tidak benar. Kalau terdapat putusan MK yang menyatakan suatu UU konstitusional bersyarat, sama sekali bukanlah dalam konteks telah terjadi pembentukan norma baru. Perdefenisi dalam keadaan itu, MK sama sekali tidak melakukan pembentukan norma, melainkan hanya menyatakan bahwa ketentuan a quo harus dibaca sebagaimana yang disebutkannya agar tidak bertentangan dengan UUD. Putusan yang seperti itu bukanlah mencabut pasal dan mengganti isi pasal dengan norma hukum baru, melainkan lebih pada soal putusan MK yang dikenal dengan putusan konstitusional bersyarat.

Hal yang perlu dipahami pula bahwa kalau MK kemudian menyatakan suatu ketentuan UU inkonstitusional atau konstitusional bersyarat, bertujuan untuk mereduksi adanya kerugian hak konstitusional yang akan terjadi dikemudian hari pasca terjadinya kerugian hak-hak dasar warga negara. Dan hingga saat ini, satupun tidak ada putusan MK mengenai “hukum pidana materil” baik yang menyatakan ketentuan UU inkonstitusional atau konstitusional bersyarat kemudian berakibat hukum pada pencabutan atau pembatasan hak-hak dasar warga negara.

Semua putusan MK yang dikutip oleh Hijriani untuk memperkuat argumennya kalau MK pada kenyatannya tidak konsisten, putusan-putusan tersebut bukanlah dalam kategori pembentukan norma baru, bukan pula dalam arti memperluas suatu norma. Akan tetapi lebih pada putusan yang menyatakan konstitusional bersyarat atas suatu ketentuan UU, jika tidak dibaca demikian adanya, dianggap inkonstitusional. Pun dalam setiap putusan-putusan itu tujuannya adalah melindungi hak-hak warga negara, karena UU tersebut telah merampas hak warga negara, padahal harus dijamin berdasarkan UUD.

Ada doktrin ketatanegaraan yang berulang-ulang diungkapkan oleh Andi Irmanputra Sidin: “kalau negara hendak merampas hak-hak warga negara maka negara harus mempersulit dirinya, sedangkan kalau negara hendak menunaikan hak-hak warga negara maka negara harus mempermuda dirinya.”

Doktrin ini menisbatkan bahwa kalau hak-hak anda dirampas oleh negara, anda dimudahkan dengan jalan; datanglah ke MK memperjuangkan hak-hak itu. Akan tetapi kalau anda berkeinginan hendak merampas sebagian/seluruh hak-hak warga negara, anda harus dipersulit, sebab harus dengan pembentukan UU terlebih dahulu melalui DPR.

Mala in Prohibita dan Mala In Se

Separuh tulisan Hijriani adalah kutipan yang menyandingkan antara pendapat hakim yang mayoritas dengan pendapat hakim minoritas (hakim yang dissenting opinion). Sayangnya, beliau gagal dalam mencari perbedaan diametral dua pandapat kelompok hakim yang berbeda tersebut.

Baik pendapat hakim mayoritas maupun hakim minoritas semuanya sepakat bahwa MK tidak dapat membentuk norma baru. Mereka hanya berbeda pendapat dalam soal “mala in prohibita” dan “mala in se.” Mala in se adalah “acts wrong in themselves/acts morally wrong/offenses against conscience.” Sedangkan mala in  prohibita merupakan “acts wrong because they are prohibited/prohibited wrongs or offenses/acts which are made offenses by positive laws.” Mala in se adalah suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang hukum positif atau Undang-Undang (UU), melainkan pada dasarnya perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat yang beradab. Dan mala in prohibita adalah mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh hukum positif atau oleh Undang-Undang. (Lihat Huda: 2010).

Dalam konteks demikianlah, hakim MK yang dissenting pada intinya menyatakan “ini sama sekali tidak membentuk UU, memang UU-nya sudah demikian, sebab delik perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan  sebagaimana yang dimohonkan oleh permohon begitu UU-nya, dalam perspektif mala in se.” Hakim MK yang mayoritas menyatakan “tetap yang demikian itu sama saja dengan membentuk UU.”*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...